Sabtu, 01 Februari 2014

Rekening Giro

Rekening Giro adalah simpanan dana pihak ketiga, baik dalam mata uang rupiah maupun valuta asing (valas), yang penarikannya dapat dilakukan setiap saat dengan menggunakan cek/bilyet giro, atau sarana perintah pembayaran lainnya, sesuai dengan ketentuan dan syarat-syarat yang ditentukan oleh Bank.


rekening giro 300x199


Dasar Hukum Rekening Giro


a)      Undang-Undang RI No. 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 10 Tahun 1998.


b)      Surat Edaran Bank Indonesia No.9/13/DASP tanggal 19 Juni 2007 perihal Daftar Hitam Nasional Penarik Cek dan/atau Bilyet Giro Kosong.


Jenis Rekening


a)      Rekening Badan – Non Perorangan


b)      Rekening Perorangan


c)      Rekening Gabungan (Join Account)


Badan Usaha


a)      Departemen/Pemerintah Daerah/ Instansi Pemerintah/Lembaga Negara (Rekening Pemerintah), Perseroan Terbatas (PT) termasuk PT Tbk (tidak termasuk PT yang masih dalam proses pendirian).


b)      Perusahaan Persero (Persero), termasuk Persero Tbk (pengertian PT dalam hal ini terbatas hanya untuk PT yang telah memiliki status Badan Hukum).


c)      BUMN (Badan Usaha Milik Negara).


d)     Perusahaan Umum (Perum).


e)      Badan Hukum Milik Negara (BHMN) : contoh UI, ITB, UGM.


f)       Koperasi


g)      Yayasan


h)      Dana Pensiun


i)        Partai Politik


 


Rekening Pemerintah


a)      Rekening Penerimaan, adalah rekening pada Bank yang dipergunakan untuk menampung uang pendapatan negara dalam rangka pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) pada kantor / satuan kerja kementerian negara / lembaga.


b)      Rekening Pengeluaran, adalah rekening pada Bank yang dipergunakan untuk menampung uang bagi keperluan belanja negara dalam rangka pelaksanaan APBN pada kantor / satuan kerja kementerian negara / lembaga.


c)      Rekening lainnya, adalah rekening yang dipergunakan untuk tujuan khusus yang berkaitan dengan bidang tugas Menteri / Pimpinan Lembaga.


Rekening Bukan Badan Hukum


a)      Firma (Fa).


b)      Commanditer Venotschap (CV).


c)      Maatschap (Persekutuan Perdata).


d)     Konsorsium.


e)      Lembaga Swadaya Masyarakat


 


Rekening Perorangan


a)      Orang Pribadi.


b)      Usaha Perorangan seperti kongsi, restoran, bengkel, warung, diluar rekening Badan dan Bukan Badan


 


Rekening Gabungan


a)      Rekening Gabungan “or (/)” adalah rekening yang dibuka oleh 2 (dua) orang pribadi dimana penandatanganan Cek/Bilyet Giro atau sarana penarikan lainnya cukup dilakukan oleh salah satu Pemilik Rekening yang membentuk Rekening Gabungan.


b)      Rekening Gabungan “and (&)” adalah rekening yang dibuka oleh 2 (dua) orang pribadi dimana penandatanganan Cek/Bilyet Giro atau sarana penarikan lainnya harus dilakukan oleh kedua orang Pemilik Rekening yang membentuk Rekening Gabungan.


c)      Kartu Mandiri tidak diberikan kepada rekening gabungan dengan ketentuan “And” maupun “Or”.


Rekening a.n. Pihak Asing


Pada dasarnya Pihak Asing tidak diperkenankan membuka Rekening Giro Rupiah Mandiri (sesuai dengan ketentuan KYC yang berlaku). Namun setiap Bank bisa mempunyai kebijakannya masing-masing.


Yang dimaksud Pihak Asing adalah:


a)      Badan hukum asing/lembaga asing lainnya, adalah badan hukum atau lembaga asing yang didirikan di luar negeri, namun tidak termasuk :


(1)   Kantor cabang bank asing di Indonesia


(2)   Perusahaan Penanaman Modal Asing (PMA)


(3)   Badan hukum asing/lembaga asing dengan kegiatan nirlaba.


b)      Warga Negara Indonesia yang memiliki status penduduk tetap negara lain (permanent resident) dan tidak berdomisili di Indonesia.


c)      Kantor Bank di luar negeri dari Bank yang berkantor pusat di Indonesia.


d)     Kantor perusahaan di luar negeri dari perusahaan yang berbadan hukum Indonesia


Syarat memiliki rekening Giro


Semua warga negara Indonesia dan warga negara asing serta Badan Usaha dan institusi lain yang sah menurut hukum yang berlaku dapat membuka rekening Giro. Umumnya syarat dan ketentuan pembukaan rekening Giro adalah:


1. Perorangan:


a)      Cakap bertindak menurut hukum (21 tahun ke atas atau telah menikah)


b)      Tidak termasuk Daftar Hitam Bank Indonesia


c)      Mengisi dan menandatangani aplikasi formulir permohonan pembukaan rekening, formulir syarat khusus rekening Giro dan dokumen pendukung lainnnya


d)     Menyerahkan fotokopi identitas diri (KTP/Paspor dan KIMS/KITAS), dan NPWP


e)      Menyerahkan pasphoto


f)       Menyerahkan fotokopi NPWP


g)      Menandatangani kartu contoh tanda tangan


h)      Melakukan setoran awal rekening Giro


i)        Dikenakan biaya administrasi bulanan


2. Badan Usaha / Institusi / Yayasan


a)      Mengisi dan menandatangani formulir permohonan beserta pendukungnya


b)      Menyerahkan fotokopi identitas diri (KTP/Paspor dan KIMS/KITAS pejabat yang berwenang), NPWP, TDP, SIUP, dan Akte pendirian perusahaan


c)      Daftar susunan pengurus (terutama untuk Yayasan/Lembaga Sosial)


d)     Surat Keputusan bagi instansi/lembaga pemerintahan


e)      Dikenakan biaya administrasi bulanan


f)       Menyerahkan pasphoto


g)      Menyerahkan fotokopi NPWP


h)      Menandatangani kartu contoh tanda tangan


i)        Melakukan setoran awal rekening Giro


j)        Dikenakan biaya administrasi bulanan


 


Jasa Giro


Dihitung berdasarkan saldo harian pada bulan bersangkutan dan setiap akhir bulan dibukukan ke rekening nasabah.


cara menghitung bunga rekening giro


perhitungan jasa rekening giro perhitungan jasa rekening giro


Perhitungan Jasa Giro


tgl 1/1 -2/1     = 2 x 10.500.000,- x 2 % = Rp. 1.150,68,-


                                        365


tgl 3/1 -14/1   = 12 x 5.500.000,- x 2 % = Rp. 3.616,44,-


                                        365


tgl 15/1 -28/1 = 14 x 4.500.000,- x 0 % = Rp. 0,-


                                       365


tgl 29/1 -31/1   = 3 x 5.500.000,- x 2 %  = Rp. 904,11,-


                                       365


                            Total                          = Rp.  5.671,23,-


                             Pajak 20 %                = Rp.   1.134,25,-


                             Jasa giro dibayarkan    Rp. 4.536,98,-


syarat penutupan rekening giro syarat penutupan rekening giro


 



Rekening Giro

Intro to Treasury | Basic Treasury | Belajar Treasury

Fungsi Dasar Perbankan :


 fungsi bank 300x120


Tugas dan Tanggung Jawab Treasury


1) Menjaga Likuiditas


  • Memenuhi ketentuan BI terkait GWM

  • Mengatur Kelebihan / Kekurangan Dana Bank

2) Menjaga Risiko Nilai Tukar (Bank Devisa)


  • Memenuhi ketentuan BI terkait Posisi Devisa Netto

  • Melakukan pengelolaan transaksi valas Bank / Cabang

3) Profit Centre


  • bertransaksi di pasar keuangan antar bank atas nama dan untuk mendapatkan keuntungan Bank (wholesale)

  • bertransaksi dengan Nasabah Komersiil (retail treasury)



FUNGSI TREASURY 1 : SUPPORTING UNIT MAINTENANCE LIQUIDITY & NOP


KEMAMPUAN UNTUK MEMENUHI SELURUH KEWAJIBAN YANG HARUS DILUNASI DALAM WAKTU SINGKAT. SEBUAH PERUSAHAAN DIKATAKAN LIKUID APABILAMEMPUNYAI ALAT PEMBAYARAN BERUPA HARTA LANCAR YANG LEBIH


BESAR DIBANDINGKAN  KEWAJIBANNYA.




 TUJUAN:


1. MEMASTIKAN KEMAMPUAN BANK MELAKUKAN PEMBAYARAN KE DEPOSAN


2. MEMASTIKAN DAPAT MENYEDIAKAN DANA UNTUK KREDIT



3. MEMENUHI KETENTUAN GWM

 GWM = GIRO WAJIB MINIMUM (PRIMER)


YAITU SIMPANAN MINIMUM YANG HARUS DIPELIHARA OLEH BANK DALAM BENTUK SALDO REKENING GIRO DI BANK INDONESIA.


GWM SEKUNDER DAN GWM LDR


fungsi treasury 300x181



Intro to Treasury | Basic Treasury | Belajar Treasury

Overview Trade Service & Finance

Pengertian


Manfaat TSF


Bagi nasabah


Mempermudah pelaksanaan transaksi perdagangan

Membantu Cash Flow

Bagi Bank


Penerimaan biaya administrasi berupa komisi/provisi  (Fee Based Income)
Pendapatan dari bunga bagi pemberian kredit baik cash loan maupun non cash loan (Interest Based Income)
Pengendapan dana murah
Meningkatkan Corporate Image
Memperluas jaringan internasional
Cross selling  produk
Pengembangan / diversifikasi produk
Pemberian pelayanan kepada nasabah sehingga nasabah semakin loyal



Kegiatan Perdagangan


 overview trade service finance 300x98


perdagangan internasional 300x84   transaksi ekspor impor 300x89


 


Faktor-Faktor Pendorong Perdagangan International


- Mempunyai surplus atas produk tertentu, butuh produk lain yang dapat dihasilkan tetapi kurang efisien,
– Dapat memproduksi secara lebih efisien dengan model dan tingkat inovasi yang tidak dapat ditiru oleh negara lain
– Tidak satu negara pun yang mampu memenuhi seluruh kebutuhannya,
– Untuk mencapai negara adidaya


Kondisi Dalam Perdagangan Internasional


-  Antara pembeli dan penjual tidak saling mengenal
-  Terdapat perbedaan peraturan, hukum, bahasa dan keimigrasian/pabean
-  Pembeli biasanya menginginkan adanya masa tenggang dalam pembayaran, kepastian barang dan barang sesuai dengan spesifikasi yang diinginkan
-  Penjual menginginkanadanya jaminan pembayaran dan segera
-  Perbedaan kondisi politik.


Peran Bank dalam Perdagangan Internasional


-  Memberikan keamanan bagi transaksi yang terjadi
-  Memberikan kemudahan bagi nasabah yang ingin melakukan transaksi
-  Kecepatan
-  Pembiayaan
-  Pembayaran
-  Jaminan


 International Banking


Transaksi :


Cross border (melewati batas negara)

Valuta asing (menggunakan valutas yang berbeda)

Produk-produk perbankan Internasional (berlaku secara internasional dan menggunakan aturan internasional)


Tujuan :


 • Mendukung aktivitas bisnis nasabah


• Mengembangkan fungsi intermediasi


• Mengembangkan pasar & produk perbankan

 


Hubungan Antar Bank


 

1.Bank Koresponden / Correspondent Bank

  • Depository Correspondent  (Depcor)

  • Non Depository Correspondent  (Non Depcor)  → Agency  Arrangement

2.Bank Non Koresponden / Non Correspondent Bank

 


Depository Correspondent


 Nostro  rekening trade service Bank Lain

Voxtro   rekening trade service   Bank Kita






Overview Trade Service & Finance

Accounting Overview | Pengantar Akuntansi Perbankan

 


Konsep Dasar Akuntansi


•Konsistensi (Consistency)


•Kesesuaian (Matching)


•Konservatisme (Conservatism)

 



Framework Accounting di Indonesia


  • Bank Indonesia : Peraturan/Ketentuan Bank Indonesia

  • Dewan Standar Akuntansi Keuangan Indonesia / IAI :

  • Standar akuntansi keuangan

  • Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK)

  •  BI + IAI : Pedoman akuntansi Perbankan Indonesia (PAPI)

Fungsi Accounting


  • Recording /Pencatatan (Front Office & Back Office)

  • Reporting /Pelaporan (Internal & Eksternal)

  • Control /Kontrol (Kewajaran Accounting Treatment)

Penyajian Laporan Keuangan


         • Neraca / Laporan Posisi Keuangan

         • Laporan Laba /  Rugi

         • Laporan Arus Kas

         • Laporan Perubahan Ekuitas

         • Catatan atas Laporan Keuangan

persamaan akuntansi 300x160


laporan akuntasni 300x172


DAMPAK PENJURNALAN

















 


N E R A C A / Laporan Posisi Keuangan


  • Neraca menggambarkan rumus persamaan akuntansi.

  • Neraca mencerminkan aktiva, kewajiban dan modal pemilik kesatuan usaha pada periode tertentu.

  • Neraca bank adalah Mencerminkan aktiva (Kas, Surat Berharga, Kredit dan lainnya), Kewajiban (Giro, Depsoito Berjangka, Tabungan dan lainnya), Modal pemilik Bank (Modal disetor dan lainnya) pada periode tertentu.

LAPORAN LABA RUGI


  • Laporan laba / rugi menggambarkan perolehan pendapatan dari berbagai kegiatan usaha dan biaya yang menjadi beban perusahaan dan hasil usaha (laba atau rugi) dalam suatu periode waktu tertentu (satu bulan atau satu tahun).

  •  Laporan laba / rugi Cabang / Bank adalah mencerminkan pendapatan dan beban biaya yang menjadi hak / beban cabang atau bank, baik dari kegiatan pokok usaha bank maupun dari kegiatan operasional dan non operasional lainnya.

LAPORAN ARUS KAS


  • Laporan arus kas menyajikan peningkatan dan penurunan kas / setara kas karena aktivitas usaha yang meliputi operasi, aktivitas investasi dan aktivitas pendanaan.

  •  Laporan arus kas mampu menyajikan informasi yang lebih realistis mengenai kemampuan riel perusahaan dalam memperoleh arus kas masuk (cash basis).

  •  Laporan arus kas Bank Mandiri disusun oleh Kantor Pusat, Cabang dapat menyusun untuk keperluan manajemen cabang dalam menilai kemampuan cabang menghasilkan kas netto.

LAPORAN PERUBAHAN EKUITAS


  • Laporan perubahan ekuitas menyajikan peningkatan dan penurunan aktiva bersih atau kekayaan perusahaan selama periode tertentu berdasarkan prinsip pengukuran tertentu yang dianut dan harus diungkapkan dalam laporan keuangan.

  •  Laporan perubahan ekuitas Bank Mandiri disusun oleh Kantor Pusat. Disajikan untuk kepentingan regulator dan kreditur serta publik.

 


CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN


  • Catatan atas laporan keuangan menyajikan secara sistematis penjelasan atas setiap pos dalam neraca, laporan laba rugi dan laporan arus kas, yang harus didukung informasi yang jelas.

  •  Cakupan minimal informasi yang harus diungkapkan diatur dalam PSAK No.1 dan No.31 Revisi 2000 (khusus bank).

  •  Catatan atas laporan keuangan Bank Mandiri disusun oleh Kantor Pusat untuk laporan keuangan bankwide. Cabang menyusun dalam bentuk rincian neraca dan laba rugi yang sumber utamanya dari hasil proses komputer dan penyusunan manual.

METODE PENGAKUAN PENDAPATAN & BEBAN


1. Accrual Basis

Pengaruh transaksi dan peristiwa lain diakui pada saat kejadian dan dicatat dalam catatan akuntansi serta dilaporkan dalam laporan keuangan pada periode yang bersangkutan


• Biaya Dibayar Dimuka

• Pendapatan Diterima Dimuka

• Pendapatan Yang Masih Akan Diterima (PYMAD)

• Biaya Yang Masih Harus Dibayar (BYMHD)

2. Cash Basis



Pengaruh transaksi dan peristiwa lain diakui pada saat kas atau setara kas diterima atau dibayar


 


 


PEMBUKUAN ACCRUAL BASIS


Biaya Dibayar Dimuka


Saat Pembayaran


Db.  Biaya Dibayar Dimuka àAset


Kr.  Kas / Rekening


Saat Pengakuan Beban – Akhir Bulan


Db.  Biaya …


Kr.  Biaya Dibayar Dimuka


 


Pendapatan Diterima Dimuka


Saat Penerimaan


Db.  Kas / Rekening


Kr.  Pendapatan Diterima Dimuka àLiabilitas


Saat Pengakuan Pendapatan – Akhir Bulan


Db.  Pendapatan Diterima Dimuka


Kr.  Pendapatan


 


Pendapatan Yang Masih Akan Diterima (PYMAD)


Saat Pengakuan


Db.  PYMAD …  àAset


Kr.  Pendapatan …


Saat Penerimaan


Db.  Kas / Rekening


Kr.  PYMAD …


 


Biaya Yang Masih Harus di Bayar (BYMHD)


Saat Pengakuan


Db.  Biaya …


Kr.  BYMHD…  àLiabilitas


Saat Pembayaran


Db.  BYMHD…


Kr.  Kas / Rekening


 


 METODE PENGAKUAN POS – POS POSISI KEUANGAN


cost fair value 300x57




Accounting Overview | Pengantar Akuntansi Perbankan
 

DEBIT



KREDIT


Aset           ↑          ↓
Liabilitas          ↓          ↑
Pendapatan          ↓         ↑
Biaya          ↑          ↓