Sabtu, 31 Mei 2014

Hukum Perbankan




Hukum Perbankan diperlukan guna menghindari atau meminimalisir adanya tuntutan hukum, dimana diperlukan penataan setiap kegiatan agar taat asas dan penataan aspek-aspek hukum yang mengatur bisnis supaya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Telah banyak terjadi pelanggaran hukum bisnis (khususnya hukum perbankan) yang bermuara pada kebangkrutan/penutupan/pencabutan ijin/likuidasi dan pada bisnis perbankan (dari sisi privat/perdata) dan dipidananya para pebisnis perbankan (hukum pidana)


hukum perbankan dan peraturan perbankan di Indonesia hukum perbankan dan peraturan perbankan di Indonesia


Bank Indonesia telah mengeluarkan Peraturan Bank Indonesia tentang penerapan Manajemen risiko bagi bank umum salah satu risiko-risiko yang ada adalah risiko hukum (risiko akibat tuntutan hukum dan/atau kelemahan aspek hukum)


Hukum Perbankan dan Yang Terkait


Dalam melakukan kegiatan perbankan di Indonesia, masyarakat perbankan di Indonesia berkolerasi langsung denga prinsip-prinsip hukum publik (hukum perbankan dan ketentuan lain yang terkait) dan hukum privat (hukum perdata)


1. Hukum Publik


Saat ini operasional perbankan di Indonesia diatur dalam Undang-undang Perbankan (Undang-undang RI no. 10 Tahun 1998 Tentang Perubahan Atas Undang-undang No 7 Tahun 1992 Tentang Perbankan), berikut semua ketentuan-ketentuan yang dikeluarkan oleh otoritas yang terkait. Peraturan-peraturan yang terkait dengan kegiatan perbankan di Indonesia diatur pula oleh bank Indonesia antara lain melalui produknya berupa Peraturan Bank Indonesia.


Terkait pula dalam kegiatan usaha bank di Indonesia adalah undang-undang No 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan (OJK) beserta peraturan yang terkait. Demikian pula Undang-undang no 7 tahun 2009 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang no 3 Tahun 2008 Tentang Perubahan Atas undang-undang No. 24 tahun 2004 Tentang Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Menjadi Undang-undang dan Ketentuan-ketentuan pelaksanaannya.


Perhatikan Contoh Tabel dibawah iniuntuk memahami pemberlakuan hukum bagi kegiatan perbankan di Indonesia bagi suatu lembaga perbankan di Indonesia.


Contoh lembaga perbankan berbentuk badan hukum perseroan terbatas yang terbuka, Badan Usaha Milik Negara yakni PT. Bank XXX










PTBANK XXXPERSEROTBK.
Utamanya:Undang-undang Perseoran Terbatas no. 40 tahun 2007 dan peraturan pelaksanaannyaUtamanya:
  • Undang-undang RI no 10 tahun 1998 tentang perubahan atas Undang-Undang no 7 tahun 1992 tentang Perbankan

  • Undang-undang no 21 tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan

  • Undang-undang tentang Lembaga Penjamin Simpanan

  • Undang-undang pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang no 8 tahun 2010

  • Dan lain lain

Dan Peraturan Pelaksanaanya (antara lain Peraturan Bank Indonesia)

Utamanya:Undang-undang Badan Usaha Milik Negara no 19 tahun 2003 dan Peraturan PelaksanaannyaUtamanya:Undang-undang pasar modal no 8 tahun 1995 dan peraturan pelaksanaannya

Keberlakuan hukum terhadap suatu lembaga perbankan disesuaikan dengan status lembaga perbankan yang bersangkutan


Undang-undang no 7 tahun 2009 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang no 3 tahun 2008 Tentang perubahan atas undang-undang no 24 tahun 2004 tentang lembaga penjamin simpanan menjadi undang-undang


a. Hal-hal yang perlu dipahami dari hukum perbankan di Indonesia


 


Perbankan adalah segala sesuatu yang menyangkut tentang bank, mencakup kelembagaan,


Hal hal yang perlu dipahami dari hukum perbankan di Indonesia Hal-hal yang perlu dipahami dari hukum perbankan di Indonesia


 


kegiatan usaha, serta cara dan proses dalam melaksanakan kegiatan usahanya.


Bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak.


Menurut jenisnya, bank terdiri dari (1) bank umum adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional dan atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiataannya memberikan jasa dalam lalu lintas  pembayaran, (2) Bank Perkreditan Rakyat (BPR) adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran. Untuk lebih jelas mengenai jenis-jenis dan fungsi bank baca artikel kami yang berjudul Jenis-Jenis Bank dan Fungsi Perbankan


Bank umum di Indonesia dalam melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional dan atau berdasarkan Prinsip Syariah yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas  pembayaran. Untuk tertibnya bank di Indonesia dalam melakukan kegiatan usahanya haruslah mengacu kepada usaha-usaha yang telah diatur dalam undang-undang perbankan baik bagi bank umum maupun Bank Perkreditan Rakyat, demikian pula termasuk usaha yang dilarang.


Sedangkan mengenai bentuk hukum bank umum dan bank perkreditan rakyat diatur pula dalam undang-undang perbankan, seperti bank umum (dapat berupa perseroan terbatas, koperasi atau perusahaan daerah), bank perkreditan rakyat (dapat berupa perusahaan daerah, koperasi, perseroan terbatas, atau bentuk lain yang ditetapkan dengan peraturan pemerintah)


b. Rahasia Bank


Tak kalah pentingnya bagi insan perbankan adalah Rahasia Bank. Rahasian Bank adalah segala sesuatu yang berhubungan dengan keterangan mengenai nasabah penyimpan dan simpanannya.


Pengertian:


  1. Nasabah adalah pihak yang menggunakan jasa bank

  2. Nasabah Penyimpan adalah nasabah yang menempatkan dananya di bank dalam bentuk simpanan berdasarkan perjanjian bank dengan nasabah yang bersangkutan.

  3. Simpanan adalah dana yang dipercayakan oleh masyarakat kepada bank berdasarkan perjanjian penyimpanan dana dalam bentuk giro, deposito, sertifikat deposito, tabungan dan atau bentuk lainnya yang diperjanjikan.

Bank wajib merahasiakan keterangan mengenai nasabah penyimpan dan simpanannya, kecuali dalam hal:


  1. adanya perintah tertulis dari Pimpinan Bank Indonesiadalam rangka perpajakan

  2. Adanya ijin dari Pimpinan bank Indonesia kepada pejabat Badan Urusan Piutang dan Lelang Negara/Panitya Urusan Piutang Negara

  3. Adanya ijin dari Pimpinan Bank Indonesia kepaa polisi, jaksa atau hakim sehubungan dengan kepentingan peradilan

  4. Terjadinya perkara perdata antara bank dengan nasabah yang bersangkutan

  5. Dalam rangka tukar menukar informasi

  6. Adanya permintaan, persetujuan atau kuasa dari nasabah penyimpan

Ketentuan untuk menjaga Rahasia Bank berlaku pula terhadap Pihak Terafiliasi


Pengertian :


Pihak terafiliasi adalah


  1. Anggota Dewan Komisaris, pengawas, Direksi atau kuasanya, pejabat atau karyawan bank

  2. Anggota pengurus, pengawas, pengelola atau kuasanya, pejabat, atau karyawan bank, khusus bagi bank yang berbentuk hukum koperasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku

  3. Pihak yang memberikan jasanya kepada bank, antara lain akuntan publik, penilai, konsultan hukum dan konsultan lainnya

  4. Pihak yang menurut penilaian bank Indonesia turut serta mempengaruhi pengelolaan bank, antara lain pemegang saham dan keluarganya, keluarga komisaris, keluarga pengawas, keluarga direksi, keluarga pengurus. Undang-undang perbankan juga mengatur adanya sanksi pidana dan sanksi adminsitratif bagi yang melanggar.

Terkait dengan modul mengenai Hal-hal yang perlu dipahami dari hukum perbankan di Indonesia cukup panjang, maka pembahasanya akan kami bagi menjadi beberapa artikel. Semoga dengan membaca artikel ini pengunjung semakin paham mengenai Hukum Perbankan









Hukum Perbankan

Rabu, 28 Mei 2014

Teknologi Informasi : Masalah Sistem Komputer Perbankan




Setiap perusahaan mempunyai kebijakan tersendiri tentang hal-hal yang akan dilakukan jika perusahaan mengalami kondisi tertentu yang kritis karena force majuer, bencana, kebakaran, gempa bumi, system down, listrik padam atau hal lainnya yang mengganggu operasi bisnis sehingga operasional perusahaan tetap dapat berjalan.


pengamanan sistem komputer perbankan pengamanan sistem komputer perbankan


Dalam kondisi sistem offline atau system down, bank dapat melakukan proses manual yang diatur secara khusus menggunakan tuntunan yang terdapat pada buku manual (user manual atau manual prosedur ) sesuai permasalahan yang terjadi sehingga operasional dan pelayanan kepada nasabah dapat tetap dilaksanakan sampai dengan system kembali hidup. Jika gangguan atau masalah pada aplikasi/sistem tersebut tidak dapat diselesaikan sesuai buku manual/panduan, maka petugas terkait berkewajiban menghubungi Help Desk Information & Technology. Setiap masalah yang timbul baik yang dapat diselesaikan maupun yang tidak dapat diselesaikan, harus dicatat dalam buku catatan permasalahan dan solusi.


Sarana yang diperlukan untuk menangani permasalahan sistem komputer dan sistem teknologi informasi


Beberapa hal ini harus dimiliki dan dikelola oleh bank, antara lain:


1. Help Desk


Fungsi helpdesk harus dimiliki oleh bank agar bank cepat tanggap terhadap permasalahan yang dihadapi oleh seluruh pengguna (user) di bank dan menanganinya segera. Bank akan menghadap risiko jika tidak memiliki prosedur helpdesk yang memadai yaitu tidak dapat dipastikannya bahwa pengguna senantiasa memilki tempat bertanya dan memperoleh jawaban dan solusi atas permasalahan-permasalahan yang dihadapi.


Hal-hal yang perlu diperhatikan dalam fungsi helpdesk adalah:


  • Tersedianya dokumentasi permasalahan yang lengkap. Dokumentasi permasalahan harus mencakup data user, penjelasan masalah, dampak pada sistem (platform, aplikasi atau lainnya) kode prioritas, status resolusi saat ini, pihak yang bertanggung jawab terhadap resolusi, akar permasalahan (jika teridentifikasi), target waktu resolusi, dan field komentar untuk mencatat kontak pengguna dan informasi relevan lainnya

  • Sistem helpdesk yang berbasis pengetahuan untuk memberikan dukungan kepada staff helpdesk tentang alternatif solusi permasalahan yang umum terjadi. Bank secara berkala melakukan pengkinian terhadap sistem tersebut

2. Power User


Penanganan penggunaan power user dimana pemilik user id yang memiliki kewenangan sangat luas. Dalam rangka penanganan permasalahan, bank wajib menetapkan prosedur penanganan power user agar penggunaannya tidak disalahgunakan. Prosedur tersebut, antara lain mengatur tentang hal-hal sebagai berikut:


  • Penetapan siapa saja yang memiliki hak askes power user termasuk penerapan dual custody

  • Prosedur penyimpanan password power user

  • Prosedur break ID power user pada keadaan darurat

  • Prosedur penggantian password power user setelah digunakan

  • Pendokumentasian penggunaan power user dalam bentuk berita acara

3. Backup


Untuk menjamin kelangsungan proses dan mengantisipasi risiko data transaksi hilang akibat crash atau kegagalan operasi, setiap periode tertentu system operasi bank melakukan proses back up data, dan data back up disimpan pada tempat khusus yang aman.


Bank harus meyakini ketersediaan yang efektif dari informasi bisnis yang penting, perangkat lunak dan dokumentasi terkait sistem dan user untuk setiap proses fungsi bisnis yang penting (critical). Hal-hal yang harus diperhatikan dalam dokumentasi, sistem dan data back up antara lain:


  1. Back up dimaksud harus disimpan dilokasi lain dari DC (off site). Setiap perubahan dan modifikasi harus didokumentasikan dan salinannya juga harus diperbaharui

  2. Media back up harus disimpan di lingkungan yang aman di lokasi off site dengan standar sistem pengamanan yang memadai

  3. Full system back up harus dilakukan secara periodik. Jika terjadi perubahan sistem yang mendasar maka full system backup harus dilakukan sesegera mungkin.

  4. Seluruh media backup menggunakan standar labeling/penamaan untuk dapat mengidentifikasi penggunaan, tanggal dan jadual retensi

  5. Media backup harus diuji secara reguler untuk meyakini bahwa dapat digunakan pada saat diperlukan (keadaan emergency)

  6. Bank harus memiliki prosedur untuk disposal media backup

Sistem back up yang dilakukan oleh perusahaan dapat memakai media backup compact disc/diskette. Isi CD backup ini meliputi data-data adminsitrasi. Data back up harus disimpan di tempat terpisah dan dilakukan oleh pihak berwenang melakukan back up dan penyimpanan data transaksi. CD back up yang dibuat dapat digunakan sebagai sarana untuk memproses kembali jika ada permasalahan atau gangguan pada sistem/aplikasi di bank.


Business Contigency Plan dan Disaster Recovery Plan (Pengamanan Sistem Komputer Perbankan)


drc atau disaster recovery center drc atau disaster recovery center


Rencana kelangsungan usaha (Business Continuity Plan/BCP) adalah proses manajemen terpadu dan menyeluruh mengenai dampak potensi apabila kritikal bisnis dari suatu perbankan tidak dapat berfungsi karena adanya gangguan.


Konsep BCP yang digunakan adalah terjadinya gangguan yang bersifat menyeluruh/nasional dan merupakan kejadian yang jarang terjadi (low frequency) tetapi mempunyai dampak yang besar (high impact)


Contoh :


  • Gedung kantor pusat suatu bank tidak dapat digunakan

  • Salah satu data center dari suatu bank tidak dapat digunakan

BCP juga digunakan untuk menghadapi bencana yang bersifat low frequency high impact. Crisis Management Plan digunakan untuk menghadapi kejadian sistem lainnya. BCP harus dikembangkan dan diterapkan untuk memelihara dan/atau mengembalikan layanan dalam waktu yang ditentukan setelah mengalami gangguan atau kegagalan pada proses bisnis utama. Proses BCP harus di fokuskan pada bisnis/layanan yang diprioritaskan, misalnya memulihkan sistem ATM yang berhubungan langsung dengan nasabah dalam jangka waktu yang bisa diterima.


BCP dan disaster recovery tetap harus memenuhi persyaratan pengamanan informasi dan prioritas bisnis. BCP harus menggambarkan pendekatan umum untuk memastikan ketersediaan sistem dan informasi serta individu-individu yang bertanggung jawab untuk menjalankan setiap komponen dari rencana tersebut.


sistem komputer disaster ecovery center sistem komputer disaster recovery center


Disaster Recovery Plan adalah suatu rencana yang komprehensif berisi langkah-langkah yang harus diambil sebelum dan sesudah terjadinya suatu ganggunan atau bencana secara terdokumentasi dan teruji, agar kelangsungan operasional tetap berjalan. DRP merupakan salah satu bagian  dari BCP.


Dalam DRP diatur pula tentang lokasi penyimpanan data back up yang harus memenuhi kriteria berikut ini:


  • Tidak rutin terkena bencana alam (seperti banjir, gempa dahsyat)

  • Mudah diakses, jarak tempuh paling lama 2 jam dengan kendaraan roda empat dan mudah dijangkau oleh karyawan serta banyak tersedia angkutan umum dari berbagai jurusan.

  • Jaringan komunikasi tersedia dan STO tidak sama antara kedua lokasi DRC (Disaster Recovery Center)

  • Jaringan listrik PLN tidak sama dengan jaringan PLN antar kedua DRC (Disaster Recovery Center)

sistem komputer disaster ecovery center sistem komputer disaster recovery center


 


Diharapkan setelah membaca artikel ini pengunjung memiliki gambaran bagaimana bank melakukan pengamanan terhadap sistem komputer


 








Senin, 26 Mei 2014

Manajemen Risiko Teknologi Informasi / Sistem Informasi Perbankan




Pada artikel sebelumnya sudah dibahas mengenai salah satu Manajemen Risiko Teknologi Informasi dan Sistem Informasi Perbankan sesuai Bank Indonesia yaitu Akses ke dalam sistem komputer (baca artikel kami Teknologi Informasi Perbankan , pada kesempatan kali ini kami akan membahas cara lain dalam Manajemen Risiko Teknologi Informasi Perbankan sesuai Bank Indonesia, yaitu:


Keamanan Teknologi Informasi Sistem Informasi Perbankan Indonesia Keamanan Teknologi Informasi Sistem Informasi Perbankan Indonesia



Sistem Pengamanan Teknologi Sistem Informasi


Sesuai dengan ketentuan yang diatur oleh Bank Indonesia, bank wajib memiliki kebijakan dan prosedur penggunaan teknologi informasi, yang meliputi aspek berikut ini:


  • Manajemen

  • Perencanaan, Pengembangan dan Pengadaaan

  • Operasional teknologi informasi

  • Jaringan komunikasi

  • Pengamanan informasi

  • Business continuity plan

  • End user computing

  • Electronic banking (e-banking)

  • Penggunaan pihak penyedia jasa Teknologi Informasi

Kebijakan pengamanan informasi dalam bidang perbankan merupakan komponen penting dalam sistem teknologi yang digunakan oleh dunia perbankan. Kebijakan pengamanan sistem informasi bertujuan mengkomunikasikan kontrol dan kebijakan manajemen untuk melindungi aset-aset informasi yang ada di suatu bank.


Persyaratan pengamanan ditentukan melalui metode pengkajian risiko pengamanan. Pengkajian risiko harus memperhatikan biaya yang dikeluarkan untuk menjalankan kontrol pengamanan dibandingkan dengan kerugian yang mungkin timbul akibat kegagalan pengamanan. Hasil dari pengkajian risiko akan memberikan panduan dalam menentukan prioritas dan tindakan manajemen dalam mengatur risiko pengamanan informasi, dan dalam penerapan kontrol untuk mengurangi risiko tersebut.


Untuk mendukung operasional perbankan dibutuhkan kebijakan tertulis mengenai pengamanan informasi (security policy). Kebijakan ini harus dipahami dan diterapkan secara konsisten oleh semua petugas perbankan.


Manajemen Risiko Teknologi Informasi Sistem Informasi Perbankan Manajemen Risiko Teknologi Informasi Sistem Informasi Perbankan


Ada 6 prinsip dasar terkait kebijakan mengenai pengamanan sistem informasi (security policy)


  1. Informasi adalah aset yang sangat berharga yang harsu dilindungi

  2. Kontrol pengamanan informasi dibutuhkan untuk menjaga kerahasiaan, integritas dan ketersediaan aset informasi

  3. Penerapan kontrol pengamanan yang terbukti memberikan manfaat sesuai pengkajian dan analisa risiko

  4. Pengamanan informasi harus diterapkan menyeluruh dalam organisasi

  5. Pengamanan informasi merupakan suatu elemen penting dalam pengelolaan perusahaan

  6. Pengamanan informasi merupakan salah satu saran pendukung untuk meningkatkan kepercayaan pihak lain

Aktivitas pengamanan informasi harus dikoordinasikan untuk memastikan konsistensi penerapan prinsip dasar. Review berkala terhadap kebijakan pengamanan informasi wajib dilakukan dalam suatu periode, misal paling sedikit sekali setiap dua tahun, atau apabila terjadi kejadian-kejadian signifikan seperti:


  1. Perubahan dalam lingkungan usaha atau strategi perusahaan (misalnya prioritas bisnis baru merger atau penjualan, perubahan struktur organisasi atau hirarki manajemen perbankan)

  2. Perubahan dalam lingkungan/kondisi risiko pengamanan informasi (misalnya perubahan sifat/kerentanan pengamanan informasi)

  3. Perubahan atas peraturan perundang-undangan baru yang mempengaruhi proses sistem informasi, pengelolaan TI dan lain lain

Kebijakan pengamanan informasiharus dinilai/direview secara independen oleh audit internal, audit eksternal, atau konsultan lain yang berkompeten untuk memeriksa cakupan, kesesuaian, dan kualitas dari kebijakan tersebut. Pihak yang melakukan review atas pengamanan informasi dapat diberikan akses khusus untuk kebutuhan review , dengan ketentuan pihak tersebut dapat dipercayai dan mempunyai kinerja yang baik, serta terlebih dulu harus menandatangani perjanjian kerahasiaan.


Teknologi Informasi Sistem Informasi Perbankan Teknologi Informasi Sistem Informasi Perbankan


Pengamanan informasi dilaksanakan secara efektif dengan memperhatikan hal-hal sebagai berikut:


Ditujukan agar informasi yang dikelola terjaga kerahasiaan (confidentiality), integritas (integrity) dan ketersediaannya (availability) secara efektif dan efisien dengan memperhatikan kepatuhan terhadap ketentuan yang berlaku


Dilakukan terhadap aspek teknologi, sumber daya manusia dan proses dalam penggunaan Teknologi Informasi dan Sistem Informasi


Mencakup pengelolaan aset bank yang terkait dengan sistem informasi, kebijakan sumber daya manusia, pengamanan fisik, pengamanan akses, pengamanan operasional, dan aspek penggunaan Teknologi Informasi dan Sistem Informasi lainnya


adalanya manajemen penanganan insiden dalam pengamanan informasi


Diterapkan berdasarkan hasil penilaian terhadap risiko (risk assessment) pada informasi yang dimiliki bank


Salah satu bagian dari security policy menyangkut kebijakan mengenai user security policy dimana user security policy adalah kebijakan yang mengatur semua hal mengenai tugas dan tanggung jawab user terhadap pengamanan informasi teknologi perbankan yang mencakup pemberian dan penggunaan user id dan password, pengamanan dan penggunaan komputer beserta fasilitas kerja lainnya.


Dokumentasi kebijakan security atau keamanan yang terkait dengan user id dan password biasanya mencakup:


  1. Jenis serta persyaratan user id dan password

  2. pengelolaan user id

  3. Penggantian password secara rutin

  4. Penghapusan dan penonaktifan user id yang dalam jangka waktu tertentu tidak digunakan

  5. Penggunaan formulir dan log book

  6. Pembuatan laporan dan verifikasi laporan user id

Pembahasan mengenai Manajemen Risiko Teknologi Informasi / Sistem Informasi Perbankan akan dilanjutkan pada artikel selanjutnya yang akan berjudul masalah sistem komputer. Setelah membaca artikel kali ini diharapkan pengunjung jadi lebih paham mengenai bagaimana bank mengelola Teknologi Informasi / Sistem Informasi








Minggu, 25 Mei 2014

Teknologi Informasi Perbankan

Gambaran Umum Teknologi Informasi Perbankan


Server Teknologi Informasi Perbankan Server Penunjang Teknologi Informasi Perbankan


Teknologi Informasi Perbankan adalah Teknologi terkait sarana komputer, telekomunikasi dan sarana elektronik lainnya yang digunakan dalam pengolahan data keuangan dan atau pelayanan jasa perbankan.


Untuk mendukung perkembangan dalam industri perbankan yang semakin pesat, maka dukungan teknologi atau sistem menjadi penting dan merupakan suatu kebutuhan yang tidak dapat diabaikan. Perbankan adalah sebuah industri yang membutuhkan kepercayaan dari pihak nasabah untuk mau melakukan transaksi di perbankan.


Saat ini tuntutan nasabah untuk memproses transaksi perbankan dengan cepat, aman, dan nyaman menjadi suatu kebutuhan utama yang mendukung puas atau tidaknya nasabah melakukian transaksi di perbankan. Dengan adanya tuntutan ini, maka petugas perbankan dituntut untuk mempu mengoperasikan sistem aplikasi yang digunakan oleh bank dengan baik dan dapat menerapkan system dan prosedur yang berlaku diperbankan sehingga dapat memberikan kenyamanan dan menjaga kerahasiaan data nasabah.


Sistem aplikasi teknologi informasi perbankan harus mengikuti prinsip dasar yang telah ditetapkan oleh bank indonesia sebagai regulator, yaitu aturan mengenai penerapan manajemen risiko dalam penggunaan teknologi informasi oleh bank, dimana bank wajib menerapkan manajemen risiko secara efektif dalam penggunaan teknologi informasi (TI)


Penerapan manajemen risiko Teknologi Informasi Perbankan  paling kurang mencakup:


Teknologi Informasi Perbankan Teknologi Informasi Perbankan


  1. Pengawasan aktif dewan komisaris dan direksi

  2. Kecukupan kebijakan dan prosedur penggunaan TI

  3. Kecukupan proses identifikasi, pengukuran, dan pemantauan dan pengendalian risiko penggunaan TI

  4. Sistem pengendalian intern atas penggunaan TI

Penerapan manajemen risiko tersebut diatas dilakukan juga terhadap jaringan yang digunakan utnuk mendukung sistem/aplikasi teknologi informasi. Umumnya jaringan yang digunakan adalah sebagai berikut:


  1. Internet, merupakan jaringan media informasi global untuk umum dan berkecepatan tinggi, yang menghubungkan setiap PC dengan PC lain melalui modem. Manajemen operasi diatur melalui Penyedian Jasa Internet (ISP) yang terhubung dengan International Internet Gateway, sehingga setiap individu dengan PC yang dilengkapi modem dapat berkomunikasi, bertukar informasi atau hanya sebatas mencari informasi keseluruh belahan dunia.

  2. Intranet, jaringan komunikasi untuk keperluan internal, yang mampu membuat sesau karyawan dapat bertukar informasi dan bertukar pengetahuan ataupun media penyampaian informasi kebijakan perusahaan pengganti majalah, bulletin di internal perusahaannya (private network)z

  3. Extranet, jaringan komunikasi yang dibangun dari satu perusahaan ke perusahaan lainnya untuk saling bertukar informasi, bertransaksi dari dan ke suplier, pelanggan dan pelaku bisnis lainnya.

  4. World Wide Web (www), entitas yang paling cepat tumbuh dalam fasilitas internet, yang menyediakan fasilitas dan kemudahan dalam membuka atau mengirim informasi melalui saluran/links “hypertext”. Dengan entitas ini memudahkan setiap komputer yang terhubung ke web secara cepat mendapat akses informasi umum dari setiap komputer lainnya di internet, walaupun jumlah informasinya banyak atau dari tempat yang jauh.

Dalam mengembangkan teknologi sistem informasi dan perangkat lunak baru, bank harus memastikan bahwa penerapan sistem informasi dan teknologi baru tersebut tidak akan mengganggu kesinambungan sistem informasi bank. Sebelum menerapkan sistem informasi manajemen yang baru, bank harus telah melakukan pengujian untuk memastikan bahwa proses dan keluaran (output) yang dihasilkan telah melalui proses pengembangan, pengujian dan penilaian kembali secara efektif dan akurat, serta bank harus memastikan data historis akuntansi dan manajemen dapat diakses oleh sistem/perangkat lunak baru tersebut dengan baik. Bank harus menatausahakan dan mengkinikan dokumentasi sistem, yang memuat perangkat keras, perangkat lunak, basis data (database), parameter, tahapan proses, asumsi yang digunakan, sumber data, dan keluaran yang dihasilkan sehingga memudahkan pengendalian melekat dan pelaksanaan jejak audit.


Teknologi Informasi dan sistem informasi Perbankan Teknologi Informasi dan sistem informasi Perbankan


 


Manajemen Risiko Teknologi Informasi Perbankan sesuai Bank Indonesia


1. Akses ke dalam sistem komputer


Untuk menjalankan operasional banknya dengan baik, setiap bank mempunyai sistem/aplikasi utama (core banking system) masing-masing sesuai dengan kebutuhan dan business process-nya. Kapasitas dan jenis core banking system yang digunakan sangat tergantung sekali dengan sistem operasi, besar dan luasnya business process serta jaringan kantor yang dimiliki oleh bank


Komponen dasar teknologi informasi, khususnya di dunia perbankan terdiri dari:


  • Hardware; perangkat keras (Mesin / Central Processing Unit)

  • Software; Program aplikasi

  • Brainware; operator

Sedangkan dari distrubisu informasi, terdiri atas:


  • Offline adalah dimana sistem berdiri sendiri, tidak mempunyai hubungan antara satu dengan bagian yang lainnya

  • Online; dimana sistem mempunyai keterkaitan hubungan antara satu dengan bagian yang lain. Saluran komunikasi yang umunya banyak digunakan dalam system online dengan mamanfaatkan saluran intranet atau internet (protokol www (world wide web)

Kecanggihan teknologi sangat memungkinkan operasional bank tidak lagi dilaksanakan secara konvensional atau manual, tetapi operasional banking dapat dilakukan secara otomatis dan proses transaksi dapat dilaksankan oleh petugas bank atau bahkan dilakukan sendiri oleh customer dengan cepat dan mudah.


Perkembangan teknologi yang sangat pesat membuat bisnis dan transaksi juga berkembang, dampaknya adalah berkembangnya e-business dan e-banking saat ini. Untuk menjaga keamanan dan kerahasiaan data nasabah serta untuk menghindari bank dari risiko operasional yang terkait dengan sistem, maka akses kedalam sistem komputer perbankan harus dibuat terbatas dan atau berjenjang, serta dibuat dengan menjamin tingkat keamanan yang memadai. Akses ini diatur oleh masing-masing bank sesuai dengan ketentuan dan prosedur yang berlaku dibank bersangkutan. Setiap pegawai bank harus mengetahui dan memahami ketentuan dan prosedur ini, sehingga kerahasiaan data nasabah terjamin.


Hak akses penggunaan komputer petugas perbankan tergantung kepada kewenangan jabatan petugas tersebut. Akses tersebut harus terbatas, biasanya diatur dalam ketentuan dan prosedur mengenai user-id dan password.


User id adalah kode yang secara unik mengidentifikasi pemakai komputer. Password adalah sistem pengamanan berupa sandi rahasia yang hanya diketahui pemegang user id untuk melakukan akses ke komputer (log in) dengan menetapkan dan memasukan kode karakter huruf dan atau angka tertentu kedalam sistem.


Karena sangat pentingnya password ini, maka pada banyak perusahaan diatur ketentuan bahwa password hanya diketahui oleh pemegang kewenangan dan tidak boleh diberitahukan kepada orang lain. Untuk menjaga keamanan operasional, password diatur berdasarkan level kewenangan yang disesuaikan dengan level jabatan seseorang. Setiap level mempunyai kewenangan masing-masing, semakin tinggi jabatan, kewenangannya semakin tinggi.


Setelah melakukan akses kedalam sistem komputer setiap petugas bank wajib melakukan sign off apabila meninggalkan pekerjaannya dimana sistem aplikasi yang digunakanharus ditutup dari akses oleh pihak lain yang tidak berwenang.


Prinsip penting User ID


  • Unik, terpisah, berbeda

  • Dinonaktifkan oleh sistem jika dalam satu periode salah beberapa kali berturut-turut (misal: salah 3 atau 4 kali berturut-turut)

  • Dihapus setelah periode waktu terntentu (misal 30 hari) non aktif atau revoke

Prinsip penting password


  1. Tidak mudah diterka dan dalam membuat password harus dihindari hal-hal berikut ini:

  • Sama dengan user id

  • Password merupakan bagian dari user id

  • Merupakan salah satu nama bulan

  • apabila numerik bukan angka tahun/bulan/tanggal

b. Password baru tidak boleh sama dengan password lama pada saat diganti


c. Password harus encrypted


  • Jika password lupa harus dilakukan reset

  • Berfungsi jika hanya jika user id aktif atau sebailknya

  • Kadaluarsa dalam periode tertentu (misal 30 hari)

  • Format password diutamakan kombinasi karakter.

Teknologi infomasi perbankan merupakan pembahasan yang cukup panjang dan komplek, oleh karena itu pembahasannya akan kami bagi menjadi beberapa artikel. Semoga dengan membaca artikel ini pengunjung lebih paham mengenai bagaimana perbankan mengelola teknologi informasi


 



Teknologi Informasi Perbankan

Rabu, 21 Mei 2014

Layanan Perbankan : Electronic Channel (e-Banking)




Bank menyediakan layanan electronic Banking atau dikenal secara luas sebagai e-banking untuk memenuhi kebutuhan melakukan transaksi perbankan, selain yang tersedia di kantor cabang dan ATM. Dengan menggunakan e-banking, nasabah bank tidak perlu lagi membuang waktu untuk antri di kantor-kantor bank atau ATM. Karena saat ini banyak transaksi perbankan dapat dilakukan dimanapun, dan kapanpun dengan mudah dan praktis melalui jaringan elektronik seperti internet, handphone dan telepon. Sebagai contoh, transfer dana antar rekening maupun antar bank, pembayaran tagihan, pembelian pulsa isi ulang, ataupun pengecekan mutasi dan saldo rekening.


Beberapa Layanan Perbankan : Electronic Channel (e-Banking) yang ada Di Indonesia


Agar dapat menggunakan fasilitas e-banking maka nasabah harus memiliki rekening tabungan atau rekening giro, dan kemudian baru dapat mengajukan aktivasi layanan e-banking, yang meliputi internet banking, mobile banking, phone banking dan sms banking, sebagaimana yang akan kami jelaskan berikut ini:


1. Layanan e-banking : Internet Banking


layanan perbankan ebanking internet banking layanan perbankan ebanking internet banking


Nasabah dapat melakukan transaksi perbankan (baik financial maupun inquiry atau informasi) melalui komputer atau gadget yang terhubung dengan jaringan internet bank.


Jenis transaksi internet banking, antara lain:


  1. Transfer Dana (antar rekening di bank yang sama ataupun transfer antar bank)

  2. Informasi (seperti informasi saldo, mutasi transaksi, informasi kurs)

  3. Pembayaran tagihan (seperti pembayaran telepon, listrik, pam, kartu kredit, pendidikan, dan lain lain)

  4. Isi Ulang Prabayar (seperti pulsa handphone ataupun pulsa listrik prabayar)

  5. Pembelian (seperti pembelian tiket pesawat, tiket kereta api dan lain lain)

  6. Pembukaan rekening online (seperti deposito, tabungan rencana dan lain lain)

  7. Fasilitas lainnya

Untuk bisa bertransaksi dengan internet banking, nasabah harus mendaftarkan dahulu layanan ini agar bisa mendapatkan USER ID dan PIN internet bankingnya. Selain dilindungi oleh USER ID dan PIN transaksi financial atau keuangan dengan menggunakan internet banking harus menggunakan alat tambahan yaitu token PIN. Token pin adalah sebuah alat yang mampu membuat PIN secara dinamis (pin yang berubah-ubah) untuk setiap transaksi.


2. Layanan e-banking : Mobile Banking


layanan perbankan ebanking mobile banking layanan perbankan ebanking mobile banking


Mobile banking adalah layanan perbankan berupa aplikasi yang dapat diakses langsung melalui telpon selular atau handphone GSM (global for mobile communication) baik dengan menggunakan jaringan internet ataupun dengan jaringan SMS (short message service)


Jenis transaksi Mobile banking, antara lain:


  • Transaksi Transfer Dana (baik antar rekening di bank yang sama ataupun transfer antar bank)

  • Inquiry atau Informasi (contohnya informasi saldo, mutasi transaksi, informasi kurs)

  • Pembayaran tagihan (contohnya pembayaran telepon, angsuran mobil, listrik, pam, kartu kredit, pendidikan, dan lain lain)

  • Isi Ulang Prabayar (contohnya pulsa handphone ataupun pulsa listrik prabayar)

  • Pembelian (contohnya pembelian tiket pesawat, tiket kereta api dan lain lain)

  • Pembukaan rekening online (contohnya penempatan deposito, penempatan tabungan rencana dan lain lain)

Hal-hal yang harus diperhatikan untuk keamanan transaksi Mobile Banking


  1. Wajib mengamankan PIN mobile banking

  2. Bebas membuat PIN sendiri, jika merasa diketahui oleh orang lain, segera melakukan perubahan PIN

  3. Bilamana SIM CARD GSM anda hilang atau dicuri atau berpindahtangan kepada pihak lain, segera hubungi cabang terdekat dan atau hubungi call center bank untuk melakukan pemblokiran sms banking.

3. Layanan e-banking: Phone Banking


layanan perbankan ebanking phone banking layanan perbankan e-banking phone banking


Phone banking adalah fasilitas yang disediakan bank agar nasabahnya bisa melakukan transaksi baik keuangan ataupun informasi dengan menghubungi nomor telpon bank. Untuk bisa mengakses layanan ini nasabah harus melakukan pendaftaran untuk mendapatkan PIN phone banking. Dengan menghubungi IVR (interactive voice respone / mesin penjawab otomatis) dan memasukan kartu debit dan PIN phone banking maka nasabah bisa mendapatkan berbagai macam fasilitas transaksi dan informasi.


Beberapa hal yang harus diperhatikan untuk keamanan dalam melakukan transaksi melalui phone banking, antara lain:


  • Wajib mengamankan PIN phone banking

  • Bebas membuat PIN sendiri, jika merasa diketahui oleh orang lain, segera melakukan perubahan PIN

Jenis transaksi yang dapat dilakukan dengan menggunakan phone banking antara lain:


  • Transaksi Transfer Dana (baik antar rekening di bank yang sama ataupun transfer antar bank)

  • Inquiry atau Informasi (contohnya informasi saldo, mutasi transaksi, informasi kurs)

  • Pembayaran tagihan (contohnya pembayaran telepon, angsuran mobil, listrik, pam, kartu kredit, pendidikan, dan lain lain)

  • Isi Ulang Prabayar (contohnya pulsa handphone ataupun pulsa listrik prabayar)

  • Pembelian (contohnya pembelian tiket pesawat, tiket kereta api dan lain lain)

  • Pembukaan rekening online (contohnya penempatan deposito, penempatan tabungan rencana dan lain lain)

4. Layanan e-banking: SMS Banking


layanan perbankan ebanking sms banking layanan perbankan ebanking sms banking


SMS banking adalah layanan informasi perbankan yang dapat diakses langsung melalui telpon selular atau handphone dengan menggunakan media SMS (short message service).


Beberapa layanan transaksi yang bisa didapat dengan memakai sms banking adalah:


  1. Transfer Dana (antar rekening di bank yang sama ataupun transfer antar bank)

  2. Informasi (seperti informasi saldo, mutasi transaksi, informasi kurs)

  3. Pembayaran tagihan (seperti pembayaran telepon, listrik, pam, kartu kredit, pendidikan, dan lain lain)

  4. Isi Ulang Prabayar (seperti pulsa handphone ataupun pulsa listrik prabayar)

  5. Pembelian (seperti pembelian tiket pesawat, tiket kereta api dan lain lain)

  6. Pembukaan rekening online (seperti deposito, tabungan rencana dan lain lain)

  7. Fasilitas lainnya

Artikel ini memberi gambaran bahwa teknologi dalam satu dekade terakhir merubah dunia perbankan dunia dengan layanan e-banking








Minggu, 18 Mei 2014

Jasa bank : Bank Draft, Cek Perjalanan dan SDB




Jasa bank sangat banyak dan bisa saja setiap bank memiliki fasilitas-fasilitas yang unik yang tidak dimiliki oleh bank lain. Pada artikel ini kami akan membahas tiga jasa bank yang umum ditemukan disetiap bank yang ada di Indonesia


1. Bank Draft / Wesel Aksep / Banker’s Draft\


contoh jasa bank bank draft 1024x448 contoh jasa bank bank draft


Bank draft adalah wesel atau surat berharga yang berisi perintah tak bersyarat dari bank penerbit draft tersebut kepada pihak lainnya (tertarik) untuk membayar sejumlah uang kepada seseorang tertentu atau orang yang ditunjuknya pada waktu yang telah ditentukan. Bank draft ini adalah merupakan cek namun sumber dana pembayarannya adalah berasal dari rekening bank penerbit bukan dari rekening nasabah perorangan.


Keuntungan bank draft atau wesel aksep bagi nasabah dan bank


Permasalahan yang sering muncul pada cek ialah bahwa cek tersebut tidak dapat dianggap atau diperlakukan sebagai tunai, atau bisa dikatakan cek tersebut dapat menjadi tidak berharga jika dana si penerbit cek tidak memadai saldonya dan cek tersebut akan dikembalikan kepada kreditur oleh bank dan si penerima cek akan menghadapi risiko tidak menerima pembayaran.


Agar dapat terhindar dari risiko tersebut diatas maka seseorang bisa meminta agar pembayaran dilakukan dengan jenis cek yang dananya dijamin mencukupi yaitu berasal dari dana milik bank yang menerbitkan wesel aksep (dikenal dengan nama bank draft). Ini akan mengurangi risiko kreditur terkecuali apabila bank penerbit pailit atau bank draft tersebut palsu.


Untuk memastikan bahwa nasabahnya mempunyai dana yang memadai untuk membayar bank agar dapat memenuhi kewajiban si nasabah dalam penerbitan bank draft maka bank akan mendebet rekening nasabahnya seketika itu juga ( termasuk biaya-biaya).


wesel aksep atau bank draft diperlakukan sama dengan cek yaitu prosedur pencairannya melalui lembaga kliring setempat.


2. Jasa Bank : Cek Wisata / Cek Perjalanan (Travellers Cheque)


Cek Wisata / Cek Perjalanan (Travellers Cheque) adalah kertas berharga dalam mata uang yang dikeluarkan oleh suatu bank dimana bank tersebut akan membayarkan sejumlah uang yang tertera didalamnya kepada orang yang tanda tangannya tertera pada traveller cheque atau cek perjalanan tersebut. Karena Cek Wisata / Cek Perjalanan (Travellers Cheque) sangat mudah dibawa kemana-mana, pemilik uang tidak perlu membawa uang tunai dalam perjalanan. Untuk menguangkannya pemilik Cek Wisata / Cek Perjalanan (Travellers Cheque) dapat menunjukan KTP, SIm dan atau paspornya. Dengan demikian kemanannyapun terjamin. Cek Wisata / Cek Perjalanan (Travellers Cheque) ini biasanya dipergunakan oleh para pelancong.


3. Jasa Bank : Safe Deposit Box (SDB)


gambar jasa bank safe deposit box atau SDB gambar jasa bank safe deposit box atau SDB


Layanan Safe Deposit Box adalah jasa penyewaan kotak penyimpanan harta atau surat surat berharga yang dirancang secara khusus dari bahan baja dan ditempatkan dalam ruang khasanah yang kokoh dan tahan api untuk menjaga keamanan barang yang disimpan dan memberikan rasa aman bagi penggunanya. Biasanya, barang yang disimpan dalam SDB adalah barang yang bernilai tinggi dimana pemiliknya merasa tidak aman untuk menyimpannya di rumah. Pada umumnya biaya asuransi barang yang disimpan di Safe Deposit Box (SDB) bank relatif lebih murah. Selain tiu, keuntungan yang diperoleh nasabah yang memanfaatkan layanan SDB di bank, antara lain:


  • Aman, karena ruang penyimpanan yang kokoh dilengkapi dengan sistem keamanan terus menerus selama 24 jam. Untuk membukanya, diperlukan kunci dari penyewa dan kunci dari bank

  • Fleksibel, karena tersedia dalam berbagai ukuran sesuai dengan kebutuhan penyewa, baik bagi pengguna perorangan maupun badan

  • Mudah, karena persyaratan sewa cukup dengan membuka rekening tabungan atau rekening giro (ada bank yang tidak mensyaratkan hal tersebut, namun mengenakan tarif yang berbeda)

Ketentuan umum Jasa Bank : Safe Deposit Box (SDB)


  • Adanya biaya yang dibebankan kepada penyewa, antara lain uang sewa, uang agunan kunci dan denda keterlambatan pembayaran sewa

  • Tidak menyimpan barang-barang yang dilarang dalam SDB

  • Menjaga agar kunci yang disimpan nasabah tidak hilang atau disalahgunakan pihak lain

  • Memperhatikan barang yang disimpan bila sewaktu-waktu diperlukan oleh bank

  • Jika kunci yang dipegang penyewa hilang maka uang agunan kunci akan digunakan sebagai biaya penggantian kunci dan pembongkaran SDB yang wajib disaksikan sendiri oleh penyewa

  • Memiliki daftar isi dari SDB dan menyimpan foto copy (salinan) dokumen tersebut dirumah untuk referensi

  • Penyewa bertanggung jawab apabila barang yang disimpan menyebabkan kerugian  secara langsung maupun tidak terhadap bank dan penyewa lainnya

Bank tidak bertanggung jawab atas


  • Perubahan kuantitas dan kualitas, hilang, atau rusaknya barang yang bukan merupakan kesalahan bank

  • Kerusakan barang akibat force majeur, seperti: gempa bumi, banjir, perang, huru hara dan lain sebagainya

Barang terlarang:


  • Segala barang yang diduga dapat membahayakan atau merusak SDB yang bersangkutan dan tempat sekitarnya.

  • Barang-barang yang sangat diperlukan saat keadaan darurat, seperti: surat kuasa, catatan kesehatan dan petunjuk bila penyewa sakit, petunjuk jika penyewa meninggal dunia (wasiat)

  • Barang barang lain yang dilarang oleh bank atau ketentuan lain yang berlaku.

Artikel ini membahas tiga jasa yang umum ditemukan sebagai jasa bank


 


 









Jasa bank : Bank Draft, Cek Perjalanan dan SDB

Selasa, 13 Mei 2014

Sitem Bank Indonesia Real Time Gross Settlement (BI - RTGS)

Pengertian Sitem Bank Indonesia Real Time Gross Settlement (BI – RTGS)


Sitem Bank Indonesia Real Time Gross Settlement (BI-RTGS) selanjutnya disebut Sistem BI – RTGS adalah sistem transfer dana elektronik antara peserta dalam mata uang rupiah yang penyelesaiannya dilakukan secara seketika per transaksi secara individual.


Sitem Bank Indonesia Real Time Gross Settlement BI RTGS Sitem Bank Indonesia Real Time Gross Settlement (BI – RTGS)



  • Penyelenggara sistem BI – RTGS selanjutnya disebut Penyelenggara, adalah Bank Indonesia c.q. Direktorat akunting dan Sistem Pembayaran (DASP)

  • Peserta sistem BI – RTGS selanjutnya disebut Peserta, adalah bank dan pihak selain bank yang telah memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh penyelenggara serta Bank Indonesia

  • Rekening Giro adalah rekening peserta dalam mata uang Rupiah yang ditatausahakan di Bank Indonesia yang digunakan untuk penyelesaian akhir transaksi.

  • Penyelesaian akhir (settlement) selanjutnya disebut penyelesaian akhir, adalah kegiatan pendebetan dan pengkreditan rekening giro peserta di Bank Indonesia

Penyelesaian akhir transaksi melalui sistem BI – RTGS dilakukan dengan menggunakan dana pada rekening giro peserta di Bank Indonesia, yang dilakukan apabila dana yang terdapat pada rekening giro peserta di Bank Indonesia memiliki saldo yang cukup.


a. Jenis transaksi yang harus diselesaikan melalui sistem BI – RTGS


  1. Transaksi Pasar Uang Antar Bank (PUAB) atau Pasar Uang Antar Bank Syariah (PUAS).

  2. Transaksi antara bank dengan Bank Indonesia dalam rangka jual beli surat berharga seperti sertifikat bank Indonesia (SBI) dan Surat Utang Negara (SUN)

  3. Transaksi antar bank, baik untuk kepentingan bank sendiri maupun untuk kepentingan nasabah bank, dengan nilai nominal sesuai ketentuan batas nominal transfer kredit yang diatur dalam ketentuan mengenai system kliring nasional Bank Indonesia.

  4. Transaksi antar bank, baik untuk kepentingan bank sendiri maupun untuk kepentingan nasabah bank, dengan nilai nominal sesuai ketentuan batas nominal transfer kredit yang diatur dalam ketentuan mengenai system kliring nasional Bank Indonesia.

  5. Transaksi-transaksi lain yang harus diselesaikan oleh peserta melalui sistem BI – RTGS yang akan diberitahukan oleh Bank Indonesia.

  6. Selain jenis transaksi sebagaimana angka 1 sampai angka 5, penyelenggara berwenang menetapkan transaksi-transaksi lain yang dapat diselesaikan melalui sistem BI – RTGS.

b. Instruksi Transfer


  • Bank pengirim harus mensyaratkan kepada nasabahnya untuk mengisi instruksi transfer secara lengkap dan benar serta memperhatikan ketentuan yang berlaku, antara lain ketentuan yang mengatur mengenai tindak pidana pencucuian uang dan prinsip-prinsip mengenal (know your customer principle)

  • Insutruksi transfer yang dibuat nasabah pengirim paling kurang memuat:


  1. Identitas nasabah pengirim

  2. Identitas nasabah penerima dana

  3. Identitas Bank Penerima

  4. Jumlah dana yang ditransfer

  5. Identitas nasabah pengirim dan nasabah penerima meliputi paling kurang nama dan nomor rekening atau jika nasabah pengirim atau nasabah penerima dana tidak memilki rekening pada bank peserta, identitas tersebut meliputi paling kurang nama dan alamat.

  6. Identitas bank penerima meliputi paling kurang nama bank, nama kantor ank dan lokasi kantor bank


c. Pelaksanaan Instruksi Transfer Sitem BI – RTGS


  • bank pengirim dapat menyetujui untuk meneruskan instruksi transfer nasabah melalui sistem BI – RTGS apabila instruksi transfer tersebut telah memuat informasi yang lengkap dan diisi dengan benar serta telah tersedia dana yang akan ditransfer.

  • Isntruksi transfer yang diteruskan oleh bank pengirim harus sesuai dengan instruksi transfer yang diperintahkan oleh nasabahnya.

  • Dalam hal bank pengirim menyetujui melaksanakan instruksi transfer dari nasabahnya, berlaku ketentuan:


  1. Untuk instruksi transfer yang diterima paling lambat saat berakhirnya jam pelayanan nasabah untuk transfer melalui sistem BI – RTGS yang ditetapkan bank pengirim, harus segera dan tanpa menunda meneruskan instruksi transfer tersebut.

  2. Untuk instruksi transfer dari nasabah yang diterima setelah berakhirnya jam pelayanan nasabah, paling lambat hari kerja berikutnya bank pengirim harus meneruskan instruksi transfer dengan segera dan tanpa menunda setelah bank berhasil log-on ke RCC, dengan memperhatikan penyelesaian transaksi-transaksi lainnya yang diprioritaskan seperti transaksi bank, pendebetan rekening nasabah pengirim harus dilakukan pada tanggal yang sama dengan tanggal penerusan instruksi transfer oleh bank pengirim.


  • Dalam hal bank pengirim tidak melaksanakan instrusi transfer dari nasabahnya dan telah mendebet rekening nasabahnya, maka:


  1. Nasabah bank berhak atas bunga sesuai dengan bunga yang berlaku untuk jenis rekening nasabah pengirim pada bank pengirim terhitung sejak tanggal pendebetan rekening nasabah pengirim sampai tanggal penerusan instruksi transfer. Bank Pengirim harus memperhatikan terpenuhinya hak nasabah tersebut.

  2. Bank pengirim harus melakukan reversal, yaitu mengkredit kembali dana nasabah yang sudah didebet ke rekening nasabah sesuai tanggal pendebetan.


  • Instruksi transfer yang diterima oleh peserta dengan amanat untuk dilaksanakan pada tanggal tertentu (transaksi titipan), harus diteruskan oleh peserta pengirim pada tanggal yang sama dengan tanggal yang diperintahkan oleh nasabah.

  • Peserta pengirim bertanggungjawab atau kesesuaian penulisan instruksi transfer yang dikirim melalui sistem BI – RTGS dengan instruksi yang dibuat oleh nasabah pengirim.

  • Dalam hal peserta pengirim mengirimkan instruksi transfer tidak sesuai dengan instruksi transfer yang dibuat oleh nasabah pengirim, maka peserta pengirim harus, atas beban peserta pengirim, menerbitkan instruksi transfer baru sesuai instruksi transfer nasabah pengirim tanpa menunggu pengembalian dana dari peserta penerima atau nasabah penerima yang tidak berhak sesuai prosedur sebagaimana diatur dalam ketentuan bank Indonesia yang mengatur mengenai penyelenggaraan sistem BI – RTGS

  • Peserta penerima harus menyampaikan dana kepada nasabah penerima dana sebagaimana tercantum dalam confirmation advice yang diterimanya dengan memperhatikan ketentuan yang berlaku, antara lain ketentuan yang mengatur mengenai tindak pidana pencucian uang dan prinsip-prinsip mengenal nasabah (Know your customer principles) serta pembatasan transaksi rupiah dan pemberian kredit valuta asing oleh bank.

  • Peserta penerima harus menyampaikan dana yang ditujukan kepada nasabah penerima dana segera setelah penyelenggara mengkredit rekening giro peserta penerima di Bank Indonesia, yang dibuktiukan dengan confrimation advice.

  • Dalam hal peserta pengirim telah melakukan instruksi transfer sesuai dengan instruksi transfer dari nasabah pengirim namun peserta penerima melakukan  pengkreditan dana kepada nasabah penerima dana yang berbeda dari nasabah penerima dana yang tercantum dalam confirmation advice, peserta penerima harus menyampaikan dana kepada nasabah penerima dana yang berhak pada tanggal yang sama dengan tanggal diketahuinnya kesalahan tanpa menunggu pengembalian dana dari nasabah.

d. Biaya Transfer dan Jam Pelayanan BI – RTGS


Bank harus mengumumkan secara tertulis disetiap kantor peserta tentang informasi besarnya biaya transfer dan jam pelayanan nasabah untuk transfer melalui sistem BI RTGS yang ditetapkan bank dan diletakan di setiap kantor bank pada tempat yang mudah terlihat oleh nasabah.


Dalam menetapkan jam pelayanan nasabah untuk transfer melalui sistem BI RTGS, bank harus mengacu pada batas waktu penyelesaian transfer atas nama nasabah yang ditetapkan oleh penyelenggara dan mempertimbangkan waktu yang diperlukan bank untuk menyelesaikan proses penerusan instruksi transfer dari nasabah.


Diharapkan setelah membaca artikel ini pengunjung lebih paham mengenai salah satu jasa bank dalam transfer yaitu Sitem Bank Indonesia Real Time Gross Settlement atau BI – RTGS



Sitem Bank Indonesia Real Time Gross Settlement (BI - RTGS)

Jumat, 09 Mei 2014

Manajemen Kredit (Perkreditan) Perbankan

Manajemen Aktiva dan Pasiva


Manajemen Aktiva Pasiva Kredit Perbankan Manajemen Aktiva Pasiva Kredit Perbankan


1. Pengertian Umum


Manajemen aktiva adalah bagaimana bank mengelola alokasi dananya, sedangkan manajemen pasiva adalah bagaimana bank mengelola sumber – sumber dananya. Karena dana yang dialokasikan bank adalah dana yang berhasil dihimpun sebagai bagian dari pasiva, maka pengaturan keduanya merupakan bagian yang teramat penting dalam aktivitas operasional bank.


2. Mengenal Pos – Pos Neraca (Balance Sheet) Bank Komersial /Bank Umum


Neraca atau balance sheet adalah suatu gambaran dari laporan keuangan bank yang mengemukakan perbadingan yang seimbang antara harta benda, milik, atau kekayaan bank dengan semua kewajiban, utang dan modalnya. Dengan ringkas, kita bisa menyebutkan bahwa neraca adalah keseimbanagan antara Aktiva dan Pasiva.


3. Aktiva Yang Produktif


Aktiva yang produktif adalah aktiva yang menghasilkan, karena penempatan dana bank tersebut adalah untuk mencapai tingkat penghasilan yang diharapkan. Ada 4 macam aktiva produktif, yaitu :


  • Kredit yang diberikan

  • Surat – surat berharga

  • Penempatan dana pada bank lain

  • Penyertaan

4. Pengelolaan Aktiva, Pasiva dan Resiko


Dalam pengelolaan aktiva dan pasiva ada 3 macam resiko yang harus diamati, yaitu :


  • Liquidity risk (resiko likuiditas)

  • Interest rate risk (resiko tingkat bunga)

  • Credit risk (resiko kredit)

5. Assets and Liabillity Committee (ALCO)


ALCO adalah panitia khusus yang berfungsi sebagai pengatur penghimpunan dan penempatan dana. Biasanya pimpinan ALCO akan meminta kepada para anggota untuk menyampaikan situasi keuangan bank untuk kemudian dibahas dalam rapat yang biasanya diadakan setiap satu bulan atau dua bulan sekali.


Manajemen Kredit (Perkreditan)


Siklus kredit perkreditan bank Manajemen Kredit (Perkreditan) Perbankan


  1. Pengertian, Tujuan dan Fungsi Kredit

  2. Macam dan Jenis Kredit

  3. Falsafah Perkreditan

  4. Penentuan Policy Perkreditan

  5. Organisasi Kredit

  6. Interest Policy (Kebijaksanaan Dalam Menentukan Suku Bunga Kredit)

  7. Asas Perkreditan

  8. Penyusunan Rencana Kredit

  9. Analisa Atas Permononan Kredit

  10. Pelaksanaan Pemberian Kredit

  11. Administrasi Kredit

  12. Pengamanan Kredit

  13. Batasan – batasan Pemberian Kredit

1. Pengertian, Tujuan dan Fungsi Manajemen Kredit


Manajemen kredit atau manajemen perkreditan pada dasarnya merupakan suatu proses yang terintegrasi antara sumber – sumber dana kredit, alokasi dana yang dapat dijadikan kredit dengan perencanaan, pengorganisasian, pemberian, administrasi dan pengamatan kredit. Tujuannya adalah untuk mendapatkan penghasilan yang tinggi sekaligus untuk menjaga keamanan untuk nasabah penyimpan. Sedangkan fungsi kredit adalah sebagai berikut :


  1. Kredit dapat meningkatkan daya guna dari uang

  2. Kredit dapat meningkatkan daya guna dari barang

  3. Kredit meningkatkan peredaran dan lalulintas uang

  4. Kredit adalah salah satu alat stabilisasi ekonomi

  5. Kredit menimbulkan kegairahan berusaha masyarakat

  6. Kredit adalah jembatan untuk meningkatkan pendapatan nasional

  7. Kredit adalah juga sebagai alat hubungan ekonomi internasional


  1. Macam dan jenis kredit



Agar anda lebih memahami macam dan jenis kredit ada baiknya anda membaca artikel kami sebelumnya yaitu Jenis-jenis kredit di Bank | Pinjaman


a) Kredit menurut sifat penggunaan


  • Kredit komsumtif

Kredit ini digunakan peminjam untuk keperluan konsumsi


  • Kredit produktif

Kredit ini ditujukan untuk keperluan produksi tegasnya digunakan untuk peningkatan usaha baik usaha produksi, perdagangan maupun investasi


b) Kredit menurut keperluannya


  • Kredit produksi/ekploitasi

Kredit ini diperlukan perusahaan untuk meningkatkan produksi baik jumlah hasil produksi maupun kualitas/mutu hasil produksi


  • Kredit perdagangan

Kredit ini dipergunakan untuk keperluan perdagangan pada umumnya yang berarti peningkatan utility of place dari suatu barang. Kredit perdaganmgan ini dapat terbagi dua yaitu :


- Kredit perdagangan dalam negeri


- Kredit perdagangan luar negeri atau lebih dikenal kredit ekspor dan impor


  • Kredit investasi

Kredit yang diberikan bank untuk keperluan penambahan modal guna mengadakan rehabilitasi, perluasan usaha ataupun mendirikan proyek baru.


c) Kredit menurut jangka waktunya


  • Kredit jangka pendek, yaitu kredit yang berjangka waktu selama – lamanya 1 tahun

  • Kredit jangka menengah, yaitu kredit yang berjangka waktu antara 1 sampai dengan 3 tahun

  • Kredit jangka panjang, yaitu kredit yang berjangka waktu melebihi 3 tahun

d) Kredit menurut cara pemakaian


  • Kredit rekening koran bebas, artinya debitu atau nasabah bebas melakukan penarikan – penarikan ke dalam rekening bersangkutan selama kredit berjalan

  • Kredit rekening koran terbatas, artinya nasabah dilarang untuk melakukan penarikan uang sekaligus tetapi secara teratur serta disesuaikan dengan kebutuhannya

  • Kredit rekening koran aflopend, artinya penarikan kredit dilakukan sekaligus dalam arti kata seluruh maksimum kredit pada waktu penarikan pertama telah sepenuhnya dipergunakan oleh nasabah

  • Revolving kredit, artinya sistem penarikan kredit sema dengan rekening koran bebas dengan masa penggunaannya 1 tahun, namuncara pemakaiannya berbeda

  • Term loan, artinya nasabah bebas menggunakan uang kredit untuk keperluan apa saja dan bank tidak mau tahu tentang itu.

e) Kredit menurut jaminannya


  • Unsecured Loans (kredit tanpa jaminan, sering juga disebut kredit blanko), yaitu kredit yang diberikan tanpa jaminan akan tetapi jaminan atas kredit dimaksud adalah bonafiditas dan prospek usaha nasabah yang bersangkutan

  • Secured Loans, yaitu jenis kredit yang penilaiannya lengkap dalam arti segala aspek penilaian turut dipertimbangkan termasuk collateral (jaminan).

3. Falsafah Perkreditan


Kredit bukan hanya sekedar utang, tapi suatu modal, suatu alat untuk mencapai tujuan usaha, suatu teman di kala susah, teman di kala ingin maju dan teman setelah maju. Kredit adalah teman pengusaha selama – lamanya, selagi usahanya masih ada.


4. Penentuan Policy Perkreditan


Pimpinan bank harus telah dapat mengukir kekuatan keuangan dan permodalan bank, baik uang sendiri maupun uang luar. Tiap – tiap bank mempunyai faktor – faktor pertimbangan sendiri dalam penentuan kebijaksanaan perkreditannya. Beberapa faktor penting dalam penentuan policy perkreditan yaitu :


  1. Bagaimana keuangan bank saat ini?

  2. Pengalaman bank dalam beberapa tahun terutama yang berhubungan dengan dana dan perkreditan

  3. Keadan perekonomian

  4. Kemampuan dan pengalaman organisasi perkreditan bank

  5. Bagaimana hubungan yang dijalin dengan bank – bank lain yang sejenis

5. Organisasi Kredit


Berbicara tentang organisasi kredit, harus diketahui dahulu tentang prosedur kredit, karena didalam organisasi haruslah tercermin pengertian atau penelaahan prosedur, pembagian tugas, pembagian atau pendelegasian wewenang dan tanggung jawab serta hubungan antara organisasi kredit dengan unit – unit lain di dalam bank. Pengelolaan kredit dapat kita urut sistematikanya sebagai berikut :


  • Perencanaan kredit

  • Permohonan kredit

  • Administrasi kredit

  • Pengawasan/pengamanan kredit

6. Interest Policy (Kebijaksanaan Dalam Penetapan Suku Bunga Kredit)


Bunga kredit adalah suatu jumlah ganti kerugian atau balas jasa atas pengunaan uang oleh nasabah. Bunga uang itu ditentukan oleh preferensi likuiditas dan jumlah uang. Bunga pada dasarnya mempunyai dua pengertian , yaitu :


  • Bagi bank, bunga adalah suatu pendapatan atau suatu keuntungan atas peminjaman uang oleh pengusaha atau nasabah

  • Bagi pengusaha, bunga dianggap sebagai ongkos produksi ataupun biaya modal.

7.   Asas Perkreditan


Asas kuantitas harus dibarengi asas kualitas, yaitu dalam penyebaran resiko yang dilakukan melalui pemberian kredit yang menyebar ke beberapa sektor dan beberapa nasabah, titik beratnya ditekankan pada segi kemampuan usaha nasabah.


8. Penyusunan Rencana Kredit


Karena kredit merupakan kegiatan yang utama dari bank, maka rencana kredit merupakan hal yang mutlak dilakukan dalam rangka melengkapi penentuan policy perkreditan secara menyeluruh. Langkah pertama dalam penentuan rencana kredit adalah penganalisisan berbagai aspek yang berhubungan erat dengan perencanaan kredit tersebut, yaitu pertimbangan – pertimbangan terhadap :


  • Kondisi perekonomian dan perdagangan

  • Line of business

  • Keadaan keuangan bank

  • Organisasi bank

  • Skill dari pejabat – pejabat kredit

9. Analisa Atas Permohonan Kredit


Manajemen Kredit Perkreditan Perbankan1 Siklus Manajemen Kredit


Beberapa langkah dalam pemberian kredit atau sering disebut prosedur kredit adalah pengumpulan informasi – penilaian (analisis) kredit – keputusan kredit – pelaksanaan (pencairan) kredit (untuk lebih jelas baca artikel kami Analisa Kualitatif dan Kuantitatif Kredit dan Analisa Jaminan dan Agunan Kredit .


  • Nilai kredit

Kredit adalah kepercayaan dan hal itu timbul bila telah ada pendekatan antara pemberi kredit dan penerima kredit. Karena kredit sangat dibutuhkan masyarakat, maka kredit mempunyai suatu nilai.


  • Informasi kredit

Sumber – sumber informasi kredit diperoleh dari :


  • Laporan dari si pengusaha peminta kredit

  • Laporan dari rekor bank

  • Laporan dari sumber – sumber lainnya.

10.   Pelaksanaan Pemberian Kredit


Hal – hal yang tertera dalam perjanjian kredit adalah sebagai berikut :


  • Maksimum kredit

  • Jangka waktu

  • Keperluan kredit

  • Bunga/propisi

  • Bea materai

  • Bentuk kredit

  • Jaminan kredit

  • Asuransi

  • Ketentuan – ketentuan tambahan

11.   Administrasi Kredit


Setelah pelaksanaan kredit, maka bank harus mengatur administrasinya secara baik sehingga memudahkan bank untuk mengikuti perkembangan kredit tersebut demi usaha pengamanan. Bentuk laporan yang diperlukan dalam administrasi kredit antara lain :


  • Kartu induk debitur

  • Laporan pemberian kredit

  • Laporan realisasi dan mutasi kredit

12. Pengamanan Kredit


Langkah pengamanan ini dimulai dari sejak bank merencanakan untuk memberikan kredit. Usaha pengamanan adalah memperkecil resiko yang mungkin timbul. Pengaman kredit mempunyai 2 sifat pokok, yaitu:


  1. Pengamanan preventif , adalah langkah pengamanan sebelum kredit   mengalami ketidaklancaran ataupun kemacetan

  2. Pengamanan refresif, adalah langkah pengamanan untuk menyelesaikan kredit – kredit yang telah mengalami ketidaklancaran ataupun kemacetan.

13. Batasan – batasan Pemberian Kredit


Batasan pemberian kredit dikenal dengan L3 atau Legal Lending Limit yaitu Batas Maksimal Pemberian Kredit (BMPK). Manfaat BMPK adalah :


  • Melebarkan risk spreading (penyebaran resiko)

  • Menghindari monopoli kredit oleh group debitur

  • Mengurangi “tekanan” terhadap direksi oleh para pemegang saham atau pengurus lainnya

  • Memperluas jaringan nasabah bank.

Manajemen Investasi


  1. Kebijaksanaan Investasi

  2. Merumuskan Kebijaksanaan Investasi

  3. Statemen Tertulis Kebijaksanaan Investasi

  4. Penyertaan dan Penempatan Dana

  5. Kolektiblitas Investasi

1. Kebijaksanaan Investasi


Tujuan utama kebijaksanaan investasi bank adalah mendapatkan pendapatan yang maksimum dengan resiko minimum. Jumlah pendapatan maupun tingkat resiko suatu investasi dipengaruhi oleh :


  • Kualitas investasi

  • Tingkat bunga

  • Masa laku efek

  • Faktor perpajakan

  • Rasio penghasilan aktiva investasi dengan jumlah dana modal

2. Merumuskan Kebijaksanaan Investasi


Langkah – langkah merumuskan kebijaksanaan investasi, yaitu :


  1. Mengenal portepel investasi

  2. Investasi modal

  3. Menentukan posisi perpajakan

  4. Menetukan masa laku

  5. Mengenal konjuktur

  1. Statemen Tertulis Kebijaksanaan Investasi

Pembuat kebijaksanaan perlu mengetahui dengan alat apa ia harus bekerja, sebelum ia dapat merencanakan garis – garis besar kebijaksanaan dan detil – detilnya. Secara umum dapat dikatakan bahwa tujuan kebijaksanaan investasi adalah sama untuk seluruh bank, yaitu : mendapatkan penghasilan, mempertahankan mutu yang tinggi dalam investasi, agar dana – dana modal bank terpakai seluruhnya, menurunkan utang pajak seminimum mungkin.


  1. Penyertaan dan Penempatan Dana

Penempatan dana pada bank – bank lain ada 3 bentuk, yaitu :


  1. Deposito berjangka, termasuk deposit on call,sertifika deposito

  2. Pinjaman yang diberikan antar bank

  3. Bentuk giro dan tabungan

  1. Kolektiblitas Investasi

Ada tiga macam kolektibilitas yang perlu terus diamati oleh bank, yaitu :


  1. Kolektibilitas surat berharga

  2. Kolektibilitas penempatan dana pada bank lain

  3. Kolektibilitas penyertaan modal

Diharapkan setelah membaca artikel ini pengunjung memiliki gambaran mengenai Manajemen Investasi (lebih lengkap mengenai dunia investasi baca artikel Pengetahuan Dasar Dunia Investasi), Manajemen Aktiva dan Pasiva, serta Manajemen Kredit



Manajemen Kredit (Perkreditan) Perbankan

Rabu, 07 Mei 2014

Manajemen Dana dan Likuiditas Bank

Sistem Manajemen Dana Bank


alur manajemen dana likuiditas bank alur manajemen dana likuiditas bank


 


Fungsi utama bank :


  1. Menghimpun dana masyarakat

  2. Memberikan kredit (baca artikel kami Jenis-Jenis Bank dan Fungsi Perbankan )

Manajemen dana bank sebagai suatu proses pengelolaan penghimpunan dana – dana dari masyarakat ke dalam bank dan pengalokasian dana – dana tersebut bagi kepentingan bank dan masyarakat pada umumnya serta pemupukannya secaa optimal melalui pergerakan semua sumber daya yang tersedia demi mencapai tingkat rentabilitasyang memadai sesuai dengan batas ketentuan peraturan yang berlaku.


Ruang lingkup kegiatan manajemen bank dengan bertitik tolakdari pengertian dan definisi diatas adalah :


  • Segala aktifitas bank dalam rangka penghimpunan dana – dana masyarakat

  • Aktifitas bank untuk menjaga kepercayaan masyarakat dengan penyediaan uang tunai bagi pemeliharaan kepentingan masyarakat penyimpanan

  • Penempatan dana dalam bentuk kredit sebagai usaha pelayanan kebutuhan uang masyarakat dan penempatan dana dalam bentuk lain, baik bersifat jangka pendek maupun jangka panjang, demi kepentingan rentabilitas (profitability)

  • Pengelolaan modal bank agar dapat berfungsi wajar sesuai dengan perannya selaku penggerak aktifitas

Sumber – Sumber Dana Bank


Dana bank adalah uang tunai yang dimiliki bank ataupun aktiva lancar yang dikuasai bank dan setiap waktu dapat diuangkan. Dana – dana bank yang digunakan sebagai modal operasional bersumber dari :


a. Dana modal sendiri (dana pihak ke-1), yaitu dana yang berasal dari para pemegang saham bank yang terdiri dari :


  • modal yang disetor

  • cadangan – cadangan

  • laba yang ditahan

b. Dana pinjaman dari pihak luar (dana pihak ke-2),yaitu pihak yang memberikan pinjaman dana (uang) pada bank terdiri dari :


  • pinjaman dari bank –bank lain (call money)

  • pinjaman dari bank atau lembaga keuangan lain di luar negeri

  • pinjaman dari lembaga keuangan bukan bank

  • pinjaman dari bank sentral (BI)

3. Dana dari masyarakat (dana pihak ke-3), yaitu dana – dana dari masyarakat yang disimpan di bank adalah merupakan sumber dana terbesar yang paling diandalkan bank dan terdiri dari :


  • giro (demand deposits)

  • deposito (time deposits)

  • tabungan (saving)

Alokasi Dana Bank


Tujuannya :

a. Mencapai tingkat profitabilitas yang cukup

b. Mempertahankan kepercayaan masyarakat dengan menjaga agar posisi           likuiditas tetap aman (safe).

Alokasi dana – dana bank, pada dasarnya dibagi dalam dua bagian penting dari aktiva bank, yaitu :


  1. Non earning assets (aktiva yang tidak menghasilkan)

  • Primary reserve

  • Penanaman dana dalam aktiva   tetap dan investasi

  1. Earning assets (aktiva yang menghasilkan)

  • Secondary reserve

  • Kredit (pinjaman yang diberikan)

  • Investasi dana jangka panjang

Manajemen Likuiditas


  1. Strategi umum

Manajemen likuiditas bank diartikan sebagai suatu proses pengendalian dari alat – alat likuid yang mudah ditunaikan guna memenuhi semua kewajiban bank yamg segera harus dibayar (baca artikel kami fungsi treasury )


  1. Cash ratio

adalah alat pengukuran likuiditas bank, yaitu suatu likuiditas minimum yang wajib dipelihara oleh setiap bank. Rumus minimum cash ratio adalah :


alat – alat yang dikuasai/kewajiban–kewajiban segera dapat dibayar  x   100% = 2 %


3. Cash reserve


setiap bank wajib memelihara sejumlah dana yang dipergunakan sebagai cadangan yang digunakan untuk memnuhi permintaan masyarakat atas dana yang disimpannya. Dana cadangan kas ini terbagi atas dua bagan, yaitu


a. Primary reserve


Cadangan utama yang harus dipelihara Bank Umum demi memenuhi ketentuan Likuiditas Minimum berdasarkan ketentuan yuridis dari Bank Sentral (Bank Indonesia), yang terdiri dari :


- Saldo Kas


- Saldo rekening pada Bank Indonesia


b. Secondary reserve


Cadangan tunai kedua yang berfungsi sebagai cadangan penyangga posisi  Primary Reserves


  1. Ketentuan – ketentuan umum tentang likuiditas

a. Likuiditas rupiah


Ketentuan mengenai Likuiditas Rupiah sebagai berikut :


  • Likuiditas minimum yang wajib dipelihara

  • Komponen – komponen alat likuid

  • Komponen dana pihak ketiga

  • Laporan likuiditas

b. Likuiditas valuta asing


Ketentuan umum mengenai likuiditas valuta asing, yaitu :


  • Likuiditas minimum yang wajib dipelihara

  • Komponen – komponen alat likuid

  • Komponen dana pihak ketiga

  • Masa laporan dan masa pengisian laporan

  • Kewajiban penyampaian laporan

  • Batas waktu penyampaian laporan

  • Tempat penyampaian laporan

  • pengenaan bunga pelanggarandan kewajiban karena terlambat menyampaikan laporan

  1. Teori – teori manajemen likuiditas

a. Commercial loan theory


Teori ini beranggapan bahwa bank – bank hanya boleh memberikan pinjaman dengan surat dagang jangka pendek yang dapat dicairkan dengan sendirinya (self liquidating)


b.   Shiftability theory


Teori ini beranggapan bahwa likuiditas sebuah bank tergantung pada kemampuan bank untuk memindahkan aktivanya ke orang lain dengan harga yang dapat diramalkan


c. Anticipated income theory


Disebut juga teori pendapatan yang diharapkan. Teori ini berkesimpulan bahwa sama sekali benar bagi sebuah bank untuk memberikan pinjaman – pinjaman jangka panjang dan pinjaman – pinjaman bukan untuk dagang


d. Liabilty management theory


Teori ini melihat struktur aktiva bank mempunyai peran mencolok yang harus dimainkan dalam menyediakan likuiditas untuk bank. Teori ini juga terus melampaui cara pendekatan dengan satu dimensi dan menyatakan bahwa bank juga dapat menggunakan aktivanya untuk tujuan – tujuan likuiditas.


Manajemen Permodalan


  1. Modal dan Pasiva Bank

Rekening – rekening Modal adalah merupakan bagian dari pasiva yang     tergolong     Non Current artinya di luar dari kewajiban yang segera ditagih atau segera dibayar. Dalam neraca sebelah pasiva sebuah bank, akan terlihat adanya rekening modal dan cadangan. Rekening cadangan adalah berasal juga dari pembagian keuntungan modal yang tidak dibagikan kepada pemegang saham, yang digunakan untuk kepentingan tertentu, misalnya untuk perluasan usaha.


  1. Fungsi Modal Bank

Fungsi utama dari modal bank adalah melindungi para penyimpan uang (deposan) dari kerugian yang timbul. Modal bank digunakan untuk menjaga kepercayaan masyarakat, khususnya masyarakat peminjam.


  1. Kecukupan Modal Bank

Modal dan cadangan dengan 10% dibandingkan dengan simpanan masyarakat sudah dianggap cukup sehat dalam rasio kecukupan modal bank.


  1. Capital Adequacy Ratio

Ketentuan 8% Capital Adequacy Ratio (CAR) sebagai kewajiban penyediaan modal minimum bank menurut ketetapan Bank for   International Settlement  (BIS) dibagi kedalam 2 bagian yaitu :


  • 4% modal inti

  • 4% modal sekunder

  1. Capital Adequacy Ratio Untuk Perbankan Indonesia

Guna memenuhi ketentuan CAR yang ditetapkan oleh BIS, maka Bank Indonesia sebagai pemegang otoritas moneter di Indonesia telah mengeluarkan ketentuan mengenai kewajiban penyediaan modal minimum bank (Capital Adequacy Ratio) dengan Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia No.23/67/Kep/Dir tanggal 28 Februari 1991. Ketentuan – ketentuan tersebut antara lain :


  1. Ketentuan umum

  2. Kewajiban penyediaan modal minimum

  3. Pengertian modal

  4. Tata cara perhitungan kebutuhan modal minimum

  5. Perhitungan kebutuhan modal

  6. Tahap pemenuhan CAR

  7. Perhitungan CAR

  8. Kondisi perbankan dalam menghadapi ketentuan CAR

Diharapkan setelah membaca artikel ini pengunjung jadi lebih memahami mengenai cara bank melakukan manajemen likuiditas dan manajemen dana



Manajemen Dana dan Likuiditas Bank

Sabtu, 03 Mei 2014

Struktur Organisasi Treasury

Sebelum membahas mengenai Struktur Organisasi Treasury kami akan melanjutkan artikel sebelumnya mengenai Fungsi dan Aktivitas Treasury pada artikel Unit Kerja Treasury pada artikel tersebut sudah diperkenalkan bahwa salah satu fungsi dan aktivitas treasury adalah Manajemen Likuiditas (baca artikel Unit Kerja Treasury untuk lebih jelas), pada artikel ini kami akan menjelaskan fungsi yang lain dari unit kerja treasury, sebagai berikut:


  1. Manajemen Aset Liability, sebagai mana diketahui bahwa  bank berfungsi menghimpun dana masyarakat dan menyalurkannya dalam bentuk kredit. Bank memperoleh keuntungan dari selisih pendapatan bunga dari penempatan dana (aset) dan biaya bunga atas liability/kewajiban bank. Dalam melaksanakan aktivitas tersebut maka terdapat kemungkinan gap/mismatch (perbedaan) yang dapat dikelompokan sebagai berikut:


  • Gap Likuiditas (liquidity gap): yaitu perbedaan anatara jumlah aset dan liability yang jatuh tempo dalam suatu waktu periode waktu tertentu. Jatuh tempo antara aset dan liability umumnya tidak mungkin sama persis, jatuh tempo aset umumnya lebih lama dibandingkan dengan liability. Gap ini mengandung risiko likuiditas atau ketidakmampuan bank untuk memenuhi kewajiban yang jatuh tempo. Dalam aktivitas penghimpunan dana dan penyaluran dana tersebut juga terdapat perbedaan (gap) jatuh tempu sumber dana dengan penyaluran dana baik kredit maupun investasi dalam bentuk pasar uang dan pasar modal. Misalkan bank menyalurkan kredit pemilikan rumah (KPR) Rp 100 juta dengan jangka waktu 5 tahun (panjang), sumber dana bank diperoleh dari deposito jangka pendek 1 bulan. Setelah deposito jatuh tempo 1 bulan maka bank harus mencari alternative pendanaan jika nasabah tidak memperpanjang depositonya. Jumlah dana yang dihimpun belum tentu  memenuhi kebutuhan penyaluran kredit sehingga bank perlu mencari alternative pendanaan seperti pinjaman dari bank lain, penerbitan obligasi, pinjaman dari lembaga lainnya. Atau sebaliknya, bank memiliki kelebihan dana karena dana yang dihimpun lebih banyak dari kredit yang disalurkan sehingga kelebihan dana tersebut dapat ditempatkan atau diinvestasikan dalam bentuk instrument pasar uang seperti Sertifikat Bank Indonesia (SBI), Surat Perbendaharaan Negara, penempatan dana kepada bank lain, surat berharga seperti obligasi baik yang diterbitkan oleh negara, maupun oleh pihak swasta.

  • Gap Suku Bunga (Repricing Gap): yaitu perbedaan anatara aset dan liabilitas berdasarkan kelompok jatuh tempo peninjauan kembali suku bunga aset/liability tersebut. Unit kerja bidang treasury pada suatu bank akan menyesuaikan suku bunga deposito jika nasabah mau memperpanjang depositonya ataupun jika diganti oleh nasabah yang baru.Suku bunga yang baru tersebut dapat tetap, lebih tinggi atau lebih rendah dari suku bunga sebelumnya tergantung dari kondisi pasar. Hal ini akan menimbulkan risiko pasar berupa risiko suku bunga yang dapat mengakibatkan keuntungan bank berubah.

  • Gap Valuta Asing (Foreign Exchange Gap) : yaitu perbedaan/gap antara nominal aset dan liability dalam valuta asing. Perubahan kurs valuta asing terhadap valuta asal (rupiah) akan mengakibatkan risiko pasar berupa perubahan kurs yang dapat mengakibatkan perubahan keuntungan bank.


Assets Liability Management menjadi tanggung jawab Asset and Liability Commitee Atau disingkat (ALCO ) yang biasanya melakukan rapat minimal 1 bulan sekali atau disesuaikan dengan kebutuhan/situasi bank. Materi yang dibahas dalam ALCO umumnya adalah:



  • Perkembangan ekonomi, suku bunga dan kurs untuk mengantisipasi pengaruh eksternal terhadap kondisi bank

  • Manajemen Gap : likuiditas dan suku bunga

  • Manajemen valuta asing

  • Manajemen portfolio investasi

  • Penetapan suku bunga kredit dan simpanan


2. Komersial atau profit center, yaitu: sebagai unit bisnis yang mencari keuntungan berupa:


  • Fee based dari transaksi jual beli valuta asing

  • Pendapatan bunga (interest income) dari transaksi pinjam meminjam uang dengan pelaku pasar uang lainnya.

Aktivitas treasury sebagai profit center dapat digolongkan dalam 2 aktivitas, sebagai berikut:


  • Trading (perdagangan), yaitu transaksi valuta asing dan suku bunga atau turunannya dengan Bank/Lembaga keuangan yang bertujuan untuk memperoleh keuntungan dalam jangka pendek

  • Sales (penjualan), yaitu transaksi valuta asing dan suku bunga atau turunannya dengan nasabah perorangan, badan usaha ataupun lembaga keuangan non bank yang bertujuan untuk memperoleh keuntungan berupa selisih (spread) antara nilai penjualan dan nilai pembelian. Perlu dicatat bahwa bank hanya diperkenankan melakukan kegiatan usaha dalam pasar uang (termasuk pasar valas), pasar modal khusus fixed income (obligasi). Bank dilarang melakukan transaksi jual beli di pasar saham dan bursa komoditas.

dealing room treasury konidisi dealing room dimana terjadi transaksi dibidang treasury


Secara umum, dalam melaksanakan kegiatan sehari-hari, unit kerja treasury melakukan berbagai aktivitas, sebagai berikut:


  • Monitoring poisisi likuiditas awal

  • Memperkirakan kebutuhan likuiditas (potential outflow/inflow) dari transaksi pasar uang perkreditan, dan dana pihak ketiga.

  • Melakukan transaksi meminjam dana atau menempatkan dana sesuai dengan strategi dan limit yang telah ditentukan (likuiditas dan profit)

  • Monitoring perkembangan suku bunga dan pasar uang serta mengusulkan langkah-langkah yang diperlukan.

Sedangkan proses kegiatan treasury/dealing room, antara lain melakukan:


  • Transaksi dengan pihak lawan (counter party), seperti bank sentral (Bank Indonesia), bank lain, lembaga keuangan bukan bank, perusahaan multinasional atau perusahaan besar dan broker komunikasi biasanya dilakukan melalui telepon, surat, faximili ataupun online dengan menggunakan suatu sistem, seperti: Reuters Management Dealing System

  • Transaksi tersebut dilakukan secara system atau secara manual melalui slip dealing.

  • Berdasarkan system tersebut atau slip dealing tersebut maka unit treasury operation melakukan validasi, konfirmasi sebelum dilakukan pembayaran sekaligus pembukuan (biasanya secara system)

  • Unit treasury operation kemudian melakukan rekonsiliasi antara pembukuan dan realisasi pembayaran/penerimaan pembayaran.

  • Pelaporan sesuai dengan system.

Struktur Organisasi Treasury


Bank Indonesia tidak mengeluarkan peraturan yang khusus terkait dengan organisasi treasury. Namun demikian, dalam rangka pemisahan tugas (segregation of duty) untuk memitigasi risiko, idealnya dalam pengelolaan treasury terdapat beberapa unit kerja yang terpisah, yaitu antara: front office (dealing room), middle office (risk management) dan back office (treasury operation), serta suatu komite yang dinamakan Assets Liability Commitee (komite ALCO). Ilustrasi gambar dibawah ini memberikan gambaran strauktur organisasi bidang treasury, dan berikut penjelasannya:


struktur organisasi treasury struktur organisasi treasury


Penjelasan Mengenai Struktur Organisasi Treasury :


  1. Treasury/Dealing Room, merupakan unit kerja front line yang melakukan transaksi instrument treasury atau yang melakukan kontak langsung dengan nasabah (conterparty). Unit ini dinamakan Dealing Room karena biasanya ditempatkan dalam ruangan khusus untuk melaksanakan transaksi (deal) dengan para pihak (conterparty). Unit kerja ini biasanya berada dibawah direktur Treasury atau bagi bank yang tidak begitu besar dapat dibawah langsung direktur utama atau direktur lainnya.

  2. Treasury operation atau Treasury Settlement , merupakan unit kerja back office yang melakukan proses penyelesaian pembayaran atau penerimaan pembayaran adminsitrasi dan dokumentasi termasuk pembukuan transaksi.

  3. Market Risk Management, merupakan unit kerja middle office yang menjadi penengah antara front office dan back office. Unit kerja ini biasanya menyusun kebijakan, prosedur dan limit serta termasuk menetapkan model dalam menentukan limit (batasan) transaksi seperti limit jumlah, limit waktu, limit kerugian yang ditoleransi.

  4. ALCO atau Asset and Liability Commitee adalah komite yang bertanggung jawab dalam menetapkan strategi dan kebijakan yang terkait dengan penataan portfolio kedua sisi neraca baik termasuk rekening administrative (off balance sheet) guna meminimalkan risiko likuiditas dan mengoptimalkan pendapatan, termasuk menetapkan suku bunga kredit dan atau simpanan pihak ketiga (giro, tabungan dan deposito). Komite ini biasanya dipimpin oleh direktur utama atau direktur treasury, direktur bisnis atau kredit, direktur keuangan, direktur manajemen risiko. Kepala unit treasury biasanya bertindak sebagai sekertaris ALCO.

 


Setelah membaca artikel ini diharapkan pengunjung lebih mengenal struktur organisasi treasury


 



Struktur Organisasi Treasury