Sabtu, 01 Februari 2014

Filled Under:

Rekening Giro

Rekening Giro adalah simpanan dana pihak ketiga, baik dalam mata uang rupiah maupun valuta asing (valas), yang penarikannya dapat dilakukan setiap saat dengan menggunakan cek/bilyet giro, atau sarana perintah pembayaran lainnya, sesuai dengan ketentuan dan syarat-syarat yang ditentukan oleh Bank.


rekening giro 300x199


Dasar Hukum Rekening Giro


a)      Undang-Undang RI No. 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 10 Tahun 1998.


b)      Surat Edaran Bank Indonesia No.9/13/DASP tanggal 19 Juni 2007 perihal Daftar Hitam Nasional Penarik Cek dan/atau Bilyet Giro Kosong.


Jenis Rekening


a)      Rekening Badan – Non Perorangan


b)      Rekening Perorangan


c)      Rekening Gabungan (Join Account)


Badan Usaha


a)      Departemen/Pemerintah Daerah/ Instansi Pemerintah/Lembaga Negara (Rekening Pemerintah), Perseroan Terbatas (PT) termasuk PT Tbk (tidak termasuk PT yang masih dalam proses pendirian).


b)      Perusahaan Persero (Persero), termasuk Persero Tbk (pengertian PT dalam hal ini terbatas hanya untuk PT yang telah memiliki status Badan Hukum).


c)      BUMN (Badan Usaha Milik Negara).


d)     Perusahaan Umum (Perum).


e)      Badan Hukum Milik Negara (BHMN) : contoh UI, ITB, UGM.


f)       Koperasi


g)      Yayasan


h)      Dana Pensiun


i)        Partai Politik


 


Rekening Pemerintah


a)      Rekening Penerimaan, adalah rekening pada Bank yang dipergunakan untuk menampung uang pendapatan negara dalam rangka pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) pada kantor / satuan kerja kementerian negara / lembaga.


b)      Rekening Pengeluaran, adalah rekening pada Bank yang dipergunakan untuk menampung uang bagi keperluan belanja negara dalam rangka pelaksanaan APBN pada kantor / satuan kerja kementerian negara / lembaga.


c)      Rekening lainnya, adalah rekening yang dipergunakan untuk tujuan khusus yang berkaitan dengan bidang tugas Menteri / Pimpinan Lembaga.


Rekening Bukan Badan Hukum


a)      Firma (Fa).


b)      Commanditer Venotschap (CV).


c)      Maatschap (Persekutuan Perdata).


d)     Konsorsium.


e)      Lembaga Swadaya Masyarakat


 


Rekening Perorangan


a)      Orang Pribadi.


b)      Usaha Perorangan seperti kongsi, restoran, bengkel, warung, diluar rekening Badan dan Bukan Badan


 


Rekening Gabungan


a)      Rekening Gabungan “or (/)” adalah rekening yang dibuka oleh 2 (dua) orang pribadi dimana penandatanganan Cek/Bilyet Giro atau sarana penarikan lainnya cukup dilakukan oleh salah satu Pemilik Rekening yang membentuk Rekening Gabungan.


b)      Rekening Gabungan “and (&)” adalah rekening yang dibuka oleh 2 (dua) orang pribadi dimana penandatanganan Cek/Bilyet Giro atau sarana penarikan lainnya harus dilakukan oleh kedua orang Pemilik Rekening yang membentuk Rekening Gabungan.


c)      Kartu Mandiri tidak diberikan kepada rekening gabungan dengan ketentuan “And” maupun “Or”.


Rekening a.n. Pihak Asing


Pada dasarnya Pihak Asing tidak diperkenankan membuka Rekening Giro Rupiah Mandiri (sesuai dengan ketentuan KYC yang berlaku). Namun setiap Bank bisa mempunyai kebijakannya masing-masing.


Yang dimaksud Pihak Asing adalah:


a)      Badan hukum asing/lembaga asing lainnya, adalah badan hukum atau lembaga asing yang didirikan di luar negeri, namun tidak termasuk :


(1)   Kantor cabang bank asing di Indonesia


(2)   Perusahaan Penanaman Modal Asing (PMA)


(3)   Badan hukum asing/lembaga asing dengan kegiatan nirlaba.


b)      Warga Negara Indonesia yang memiliki status penduduk tetap negara lain (permanent resident) dan tidak berdomisili di Indonesia.


c)      Kantor Bank di luar negeri dari Bank yang berkantor pusat di Indonesia.


d)     Kantor perusahaan di luar negeri dari perusahaan yang berbadan hukum Indonesia


Syarat memiliki rekening Giro


Semua warga negara Indonesia dan warga negara asing serta Badan Usaha dan institusi lain yang sah menurut hukum yang berlaku dapat membuka rekening Giro. Umumnya syarat dan ketentuan pembukaan rekening Giro adalah:


1. Perorangan:


a)      Cakap bertindak menurut hukum (21 tahun ke atas atau telah menikah)


b)      Tidak termasuk Daftar Hitam Bank Indonesia


c)      Mengisi dan menandatangani aplikasi formulir permohonan pembukaan rekening, formulir syarat khusus rekening Giro dan dokumen pendukung lainnnya


d)     Menyerahkan fotokopi identitas diri (KTP/Paspor dan KIMS/KITAS), dan NPWP


e)      Menyerahkan pasphoto


f)       Menyerahkan fotokopi NPWP


g)      Menandatangani kartu contoh tanda tangan


h)      Melakukan setoran awal rekening Giro


i)        Dikenakan biaya administrasi bulanan


2. Badan Usaha / Institusi / Yayasan


a)      Mengisi dan menandatangani formulir permohonan beserta pendukungnya


b)      Menyerahkan fotokopi identitas diri (KTP/Paspor dan KIMS/KITAS pejabat yang berwenang), NPWP, TDP, SIUP, dan Akte pendirian perusahaan


c)      Daftar susunan pengurus (terutama untuk Yayasan/Lembaga Sosial)


d)     Surat Keputusan bagi instansi/lembaga pemerintahan


e)      Dikenakan biaya administrasi bulanan


f)       Menyerahkan pasphoto


g)      Menyerahkan fotokopi NPWP


h)      Menandatangani kartu contoh tanda tangan


i)        Melakukan setoran awal rekening Giro


j)        Dikenakan biaya administrasi bulanan


 


Jasa Giro


Dihitung berdasarkan saldo harian pada bulan bersangkutan dan setiap akhir bulan dibukukan ke rekening nasabah.


cara menghitung bunga rekening giro


perhitungan jasa rekening giro perhitungan jasa rekening giro


Perhitungan Jasa Giro


tgl 1/1 -2/1     = 2 x 10.500.000,- x 2 % = Rp. 1.150,68,-


                                        365


tgl 3/1 -14/1   = 12 x 5.500.000,- x 2 % = Rp. 3.616,44,-


                                        365


tgl 15/1 -28/1 = 14 x 4.500.000,- x 0 % = Rp. 0,-


                                       365


tgl 29/1 -31/1   = 3 x 5.500.000,- x 2 %  = Rp. 904,11,-


                                       365


                            Total                          = Rp.  5.671,23,-


                             Pajak 20 %                = Rp.   1.134,25,-


                             Jasa giro dibayarkan    Rp. 4.536,98,-


syarat penutupan rekening giro syarat penutupan rekening giro


 



Rekening Giro

0 komentar:

Posting Komentar