Minggu, 20 Juli 2014

Filled Under:

Penerapan Manajemen Risiko Kredit Bank BNI tahun 2013

Dalam mengelola risiko secara komprehensif dan efektif diperlukan infrastruktur manjemen risiko yang mencakup Tata Kelola dan Organisasi termasuk SDM, Kebijakan dan Prosedur, Proses Manajemen Risiko, Perangkat dan Metode Pengukuran termasuk Kuantifikasi Model Risiko, dan didukung oleh Teknologi Informasi dan Budaya Risiko yang kuat. Infrastruktur masing-masing risiko yang telah dikembangkan dan diimplementasikan adalah sebagai berikut:


1. Risiko Kredit


Selama tahun 2013, BNI berhasil mengelola dan membatasi risiko kreditnya dengan baik, dimana portofolio kredit tumbuh sebesar 24,9% dengan rasio pinjaman bermasalah (Non Performing Loan) bruto turun menjadi 2,2% dan rasio cadangan kredit bermasalah meningkat menjadi 128,4%. Konsentransi persektor ekonomi juga membaik ditandai dengan penurunan angka Herfindahl Index menjadi 13,88 dari 14,00 di tahun sebelumnya.


Penerapan Manajemen Risiko Kredit Bank BNI Penerapan Manajemen Risiko Kredit Bank BNI


Tata Kelola dan Organisasi



Untuk menjaga dan meningkatkan kualitas kredit, proses analisa kredit memisahkan fungsi antara unit bisnis/fungsi pemasaran, yang dilakukan oleh Relationship Manager, dengan unit risiko/fungsi analisa kredit yang dilakukan oleh Credit Analyst. Proses persetujuan kredit dilakukan dalam Komite Kredit yaitu forum bersama pejabat pemutus kredit yang berwenang memutus kredit sesuai dengan limit yang ditetapkan, yang terdiri dari pejabat dari unit bisnis dan unit risiko bisnis. Unit bisnis dan unit risiko bisnis berperan sebagai first line of defence atau risk owner yang mengelola dan mengendalikan risiko kredit pada kegiatan operasional harian unit tersebut.


Sesuai dengan pendekatan Customer Centric, organisasi risiko kredit dikembangkan sesuai dengan segmennya. Unit risiko bisnis di BNI terdiri dari Divisi Risiko Bisnis Korporasi, Divisi Risiko Bisnis Komersial & Usaha Kecil, dan Divisi Risiko Bisnis Konsumer & Ritel yang bertanggung jawab kepada Direktur Risiko Bisnis.


Menurut fungsinya, organisasi risiko kredit pada dasarnya terbagi atas 3 (tiga) jenis aktivitas, yaitu:


a. Credit Risk Operation


Merupakan partner dari unit bisnis dalam proses kredit baik dari analisa, persetujuan, pemantauan serta remedial dan recovery. Fungsi ini dijalankan oleh Divisi BNR, CMR, CNR, RRC dan RRM.


b. Credit Policy


Bertugas menyiapkan kebijakan dan prosedur perkreditan yang diperlukan dalam proses kredit, seperti limit kewenangan, persyaratan-persyaratan perkreditan dan sebagainya. Fungsi ini dijalankan oleh Divisi Tata Kelola Kebijakan sebagai second line of defence.


c. Credit Risk Management


Mencakup portfolio planning, credit risk measurement, internal rating system, pricing dan sebagainya. Fungsi ini dijalankan oleh Divisi Manajemen Risiko Bank sebagai second line of defence.


 


Manajemen Risiko Kredit Bank BNI 1024x682 Manajemen Risiko Kredit Bank BNI


Kebijakan dan Prosedur


Dalam rangka mendukung target bisnis dengan tetap menjaga kualitas portofolio, BNI telah memiliki Kebijakan Perkreditan Bank (KPB) yang diputus oleh Forum Komite Kebijakan Perkreditan (KKP) dan disetujui oleh Dewan Komisaris. KPB ini diterjemahkan ke dalam pedoman perusahaan perkreditan yang diputus oleh Forum Komite


Prosedur Perkreditan (KPP) untuk selanjutnya dilakukan pembakuan kedalam Pedoman Perusahaan Perkreditan Business Banking seluruh segmen dan Pedoman Perusahaan Perkreditan Konsumer & Ritel yang merupakan pedoman kerja aktivitas perkreditan di BNI. Saat ini BNI telah memiliki pedoman perusahaan dalam bentuk online yaitu BNI ePP (elektronik Pedoman Perusahaan).


Proses


Proses manajemen risiko kredit berlangsung secara berkesinambungan dalam suatu value chain activity, diawali dengan customer insight, portfolio planning, product development, loan origination/monitoring, loan administration & portfolio optimization. Pada tataran eksposur individu, proses manajemen risiko kredit dilaksanakan oleh Unit Bisnis dan Unit Risiko Bisnis melalui identifikasi (antara lain verifikasi kebenaran data), pengukuran (menggunakan perangkat analisa kredit), proses persetujuan kredit, pemantauan (melalui kunjungan berkala kepada nasabah dan review rating nasabah), dan pengendalian (antara lain melalui penetapan limit-limit, covenant, dan faktor mitigant).


Pada tataran eksposur portofolio, eksposur kredit senantiasa dipantau dan dilaporkan secara berkala kepada Manajemen antara lain melalui Laporan Portofolio Pinjaman dan Forum Risiko dan Kapital Bidang Manajemen Risiko. Pada Forum Risiko dan Kapital Bidang Manajemen Risiko dilakukan evaluasi atas pencapaian target, penetapan langkah-langkah dan koordinasi tindaklanjut perbaikan, serta evaluasi atas efektivitas langkah-langkah perbaikan yang telah dilakukan. Secara umum governance dan alur proses perkreditan di BNI digambarkan sebagai berikut :


Perangkat dan Metode


Untuk mendukung proses bisnis dan pengelolaan risiko kredit, BNI telah mengembangkan beberapa perangkat manajemen risiko kredit baik pada tataran eksposur portofolio maupun individu. Pada tataran eksposur individu, BNI telah membangun dan mengembangkan model rating debitur yang mencakup seluruh segmen (Corporate, Commercial, Small, Retail dan Consumer ) untuk menetapkan kualitas debitur dalam proses analisa kredit dan penetapan parameter Risiko Kredit mencakup Probability of Default (PD), Loss Given Default (LGD), Exposure at Default (EAD) sesuai dengan ketentuan Basel II. Model-model kuantitatif tersebut direview dan divalidasi secara berkala. Pada tataran eksposur portofolio, Loan Exposure Limit merupakan batas maksimum pinjaman dalam negeri di akhir tahun untuk setiap sektor ekonomi pada masing-masing segmen, yang digunakan sebagai pedoman ekspansi pinjaman dan sebagai salah satu upaya mengurangi risiko konsentrasi pinjaman. Selain itu, ditetapkan pula Industry Risk Rating (IRR) yang merupakan penilaian tingkat risiko industri, serta referensi rasio keuangan untuk masing-masing segmen. Sebagai bagian dari pengukuran risiko kredit, telah dilakukan stress testing risiko kredit untuk menilai ketahanan bank dalam menghadapi kondisi terburuk.


Pembentukan Cadangan Kerugian Penurunan Nilai (CKPN)


Penurunan nilai adalah suatu kondisi dimana nilai tercatat dari suatu aset melebihi dari nilai yang dapat dipulihkan dari aset yang bersangkutan. BNI melakukan evaluasi penurunan nilai atas seluruh aset keuangan kecuali aset keuangan yang diklasifikasikan dalam kelompok yang nilai wajarnya diukur melalui Laporan Laba Rugi (Fair Value Through Profit and Loss). Pada setiap tanggal neraca (setiap akhir bulan), BNI mengevaluasi apakah terdapat bukti objektif bahwa Aset Keuangan atau kelompok Aset Keuangan mengalami penurunan nilai. Bukti objektif tersebut adalah bukti terjadinya peristiwa yang merugikan sebagai akibat dari satu atau lebih peristiwa yang terjadi setelah pengakuan awal aset tersebut, dan peristiwa yang merugikan tersebut berdampak pada estimasi arus kas masa datang atas aset keuangan atau kelompok aset keuangan yang dapat diestimasi secara handal.


Adapun bukti objektif aset keuangan terjadi penurunan nilai adalah sebagai berikut :


  1. Kesulitan keuangan signifikan yang dialami penerbit atau debitur.

  2. Pelanggaran kontrak, yaitu terjadinya wanprestasi atau tunggakan pembayaran kewajiban debitur baik pokok, bunga dan denda.

  3. BNI dengan alasan ekonomi atau hukum sehubungan dengan kesulitan keuangan yang dialami pihak peminjam, memberikan keringanan (konsesi) pada pihak peminjam yang tidak mungkin diberikan jika pihak peminjam tidak mengalami kesulitan keuangan tersebut.

  4. Terdapat kemungkinan bahwa pihak peminjam akan dinyatakan pailit atau melakukan reorganisasi keuangan ainnya.

  5. Hilangnya pasar aktif dari aset keuangan akibat kesulitan keuangan, atau

  6. Data yang dapat diobservasi mengindikasikan adanya penurunan yang dapat diukur atas estimasi arus kas masa datang dari kelompok aset keuangan sejak pengakuan awal aset keuangan tersebut, meskipun penurunan belum dapat diidentifikasi terhadap aset keuangan secara individual dalam kelompok aset keuangan tersebut.

 


Assessment penurunan nilai (perhitungan CKPN) di BNI menggunakan 2 (dua) metode yaitu assessment secara individual dan assessment secara kolektif.


Perhitungan CKPN dilakukan secara individual apabila suatu aset keuangan yang signifikan mempunyai bukti obyektif mengalami penurunan nilai. Aset yang dikategorikan sebagai signifikan adalah aset keuangan dari segmen Korporasi dan Usaha Menengah, serta kepemilikan surat berharga. CKPN secara individual dihitung dengan menggunakan metode nilai kini dari estimasi arus kas suatu aset keuangan. Proses estimasi arus kas untuk pinjaman dilakukan langsung oleh pejabat yang mengelola masing-masing debitur. Cadangan Kerugian Penurunan Nilai secara kolektif dihitung dengan menggunakan data kerugian historis perhitungan Incurred Loss berdasarkan estimasi PD dan LGD dari masing-masing kelompok aset tertentu. Metode perhitungan PD dan LGD untuk CKPN Kolektif menggunakan migration analysis dan roll rate analysis dengan periode observasi data selama 5 tahun.


Perhitungan CKPN secara Kolektif dilakukan bagi semua aset keuangan yang:


  1. Tidak dievaluasi secara individual, yaitu antara lain kredit dari segmen Usaha Kecil, Kredit Konsumtif, Kartu Kredit, Tagihan Akseptasi, Tagihan Dokumen dan Fasilitas.

  2. Tidak terdapat bukti obyektif penurunan nilai dari aset keuangan yang dievaluasi, yaitu pinjaman dalam segmen korporasi dan usaha menengah yang tidak terdapat bukti objektif penurunan nilai.

  3. Terdapat bukti objektif penurunan nilai dari aset keuangan yang dievaluasi secara individual namun tidak terdapat kerugian penurunan nilai. Pengungkapan tagihan bersih dan rincian mutasi cadangan penurunan nilai Bank secara individual dan konsolidasi

Penerapan Pengukuran Risiko Kredit dengan Pendekatan Standar Penggunaan Peringkat dari Lembaga Pemeringkat Eksternal.


resiko kredit bank bni resiko kredit bank bni


Kebijakan penggunaan Peringkat dalam Perhitungan ATMR mengacu pada Surat Edaran Bank Indonesia No. 13/6/DPnP tanggal 18 Februari 2011 yaitu:


  1. Peringkat suatu perusahaan hanya berlaku untuk perusahaan tersebut, sehingga walaupun berada dalam satu kelompok usaha peringkat suatu perusahaan tidak dapat digunakan untuk menetapkan bobot risiko dari perusahaan lain.

  2. Peringkat domestik (Pefindo, Fitch Indonesia dan ICRA Indonesia) hanya digunakan untuk penetapan bobot risiko tagihan dalam mata uang Rupiah, sedangkan peringkat internasional (Moody’s, S&P dan Fitch) digunakan untuk penetapan bobot risiko tagihan dalam valuta asing.

  3. Penetapan bobot risiko atas tagihan dalam bentuk surat berharga didasarkan pada peringkat dari surat berharga dimaksud (issue rating). Dalam hal surat berharga tidak memiliki peringkat maka penetapan bobot risiko didasarkan pada bobot risiko dari tagihan tanpa peringkat. Penetapan bobot risiko atas tagihan dalam bentuk selain surat berharga, didasarkan pada peringkat debitur (issuer rating). Dalamhal tagihan dalam bentuk selain surat berharga tidak memiliki peringkat maka penetapan bobot risiko didasarkan pada bobot risiko dari tagihan tanpa peringkat.

  4. Peringkat jangka pendek digunakan untuk penetapan bobot risiko dari surat berharga yang memiliki peringkat jangka pendek dan diterbitkan oleh pihak yang termasuk dalam cakupan Tagihan Kepada Bank atau Tagihan Kepada Korporasi. Dalam hal tagihan jangka pendek tidak mempunyai peringkat jangka pendek, maka penetapan bobot risiko menggunakan peringkat jangka panjang.

  5. Apabila suatu eksposur mempunyai lebih dari satu peringkat yang eligible, maka yang digunakan adalah peringkat yang memberikan bobot risiko terendah kedua. Dalam hal ini apabila hanya terdapat dua peringkat, maka yang digunakan adalah peringkat yang terendah.

Penentuan bobot risiko berdasarkan peringkat eksposur sebagaimana tersebut di atas hanya diberlakukan untuk kategori portofolio sebagai berikut:


  1. Tagihan Kepada Pemerintah Negara lain

  2. Tagihan Kepada Entitas Sektor Publik

  3. Tagihan Kepada Bank Pembangunan Multilateral dan Lembaga Internasional

  4. Tagihan Kepada Bank (Jangka Panjang dan Jangka Pendek)

  5. agihan Kepada Korporasi (Jangka Panjang dan Jangka Pendek)

 


Komposisi Eksposur Risiko Kredit per Bobot Risiko 31 Desember 2013 (%)


Peringkat yang digunakan adalah peringkat terkini yang dikeluarkan oleh lembaga pemeringkat yang diakui oleh Bank Indonesia sesuai dengan Surat Edaran Bank Indonesia No. 13/31/DPNP tanggal 22 Desember 2011 perihal Lembaga Pemeringkat dan Peringkat yang Diakui Bank Indonesia. Daftar lembaga pemeringkat dan peringkat yang diakui sebagaimana dapat diakses pada website Bank Indonesia adalah sebagai berikut:


  • Fitch Ratings

  • Moody’s Investor Service

  • Standard and Poor’s

  • PT. Fitch Ratings Indonesia

  • PT ICRA Indonesia

  • PT. Pemeringkat Efek Indonesia

Pengungkapan tagihan bersih berdasarkan kategori portofolio dan skala peringkat bank secara individu dan konsolidasi


 


Transaksi Derivatif


Transaksi derivatif yang sering dilakukan oleh bank pada umumnya adalah Foreign Exchange Swap, Currency Forward, Cross Currency Swap (CCS), dan Interest Rate Swap (IRS). Berdasarkan hasil analisa yang dilakukan oleh unit bisnis dan unit risiko, ditentukan limit transaksi dan jumlah marginal deposit yang harus disetor oleh nasabah sesuai dengan jenis dan risiko yang melekat dalam transaksi derivatif.


Transaksi Repo dan Reverse Repo


Secara umum, selama ini BNI hanya melakukan transaksi repo maupun reverse repo dengan underlying aset Surat Berharga Pemerintah Republik Indonesia (Surat Utang Negara).


Penerapan Teknik Mitigasi Risiko Kredit dengan Pendekatan Standar


Jenis agunan utama yang diterima dalam rangka mitigasi risiko kredit adalah objek yang dibiayai oleh bank. Sedangkan sebagai pelengkap, bank dapat menerima agunan tambahan. Jenis agunan utama dan tambahan pada dasarnya dapat dikelompokkan menjadi:


  1. Agunan, yang dapat berupa aset fisik (tanah, bangunan, mesin, peralatan, dan sebagainya) maupun asset keuangan (cash collateral, marginal deposit, emas, piutang, surat hutang maupun surat berharga lainnya). Dalam teknik mitigasi risko kredit, aset fisik tidak diperhitungkan sebagai teknik mitigasi risiko kredit.

  2. Garansi, yang diterima dari Pemerintah Republik Indonesia, Bank koresponden, maupun perusahaan Asuransi. Dalam teknik mitigasi risiko kredit, garansi yang diperhitungkan hanya garansi yang diterbitkan oleh pihak yang termasuk dalam cakupan kategori Tagihan Kepada Pemerintah Indonesia, Tagihan Kepada Pemerintah Negara Lain, Tagihan Kepada Bank serta lembaga penjaminan/asuransi dengan memperhatikan pemenuhan persyaratan garansi dan penerbit garansi.

  3. Asuransi Kredit, yang diterbitkan oleh perusahaan asuransi dengan memperhatikan pemenuhan persyaratan polis asuransi, penerbit asuransi dan kategori portofolio penerima asuransi. BNI mengatur kebijakan, prosedur dan proses untuk menilai dan mengelola agunan berdasarkan jenis eksposur dan skim pembiayaan yang diberikan. Saat ini penetapan besarnya maksimum kredit untuk kredit produktif segmen kecil ditetapkan sebesar 110% dari nilai taksasi jaminan fixed asset yang diserahkan. Sementara untuk kredit produktif korporasi dan menengah penilaian kecukupan agunan yang diterima tetap memperhitungkan adanya cash equivalent value. Untuk eksposur kredit (loan), penilaian agunan harus dilakukan minimum setiap 24 bulan. Penerbit jaminan/garansi yang diakui dalam perhitungan teknik mitigasi risiko kredit pada umumnya adalah bank koresponden yang memenuhi persyaratan sebagai prime bank ataupun berstatus Badan Usaha Milik Negara.

Penggunaan garansi sebagai salah satu bentuk teknik mitigasi risiko masih terbatas pada transaksi jasa perdagangan.


Eksposur Sekuritisasi


Aktivitas sekuritisasi BNI sementara ini hanya terbatas pada kepemilikan credit linked notes, namun demikian per 31 Desember 2013 tidak memiliki eksposur sekuritisasi aset.


Sumber LaporanTahunan Bank BNI 2013, pada bagian risiko kredit




Penerapan Manajemen Risiko Kredit Bank BNI tahun 2013

0 komentar:

Posting Komentar