Sabtu, 31 Mei 2014

Hukum Perbankan




Hukum Perbankan diperlukan guna menghindari atau meminimalisir adanya tuntutan hukum, dimana diperlukan penataan setiap kegiatan agar taat asas dan penataan aspek-aspek hukum yang mengatur bisnis supaya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Telah banyak terjadi pelanggaran hukum bisnis (khususnya hukum perbankan) yang bermuara pada kebangkrutan/penutupan/pencabutan ijin/likuidasi dan pada bisnis perbankan (dari sisi privat/perdata) dan dipidananya para pebisnis perbankan (hukum pidana)


hukum perbankan dan peraturan perbankan di Indonesia hukum perbankan dan peraturan perbankan di Indonesia


Bank Indonesia telah mengeluarkan Peraturan Bank Indonesia tentang penerapan Manajemen risiko bagi bank umum salah satu risiko-risiko yang ada adalah risiko hukum (risiko akibat tuntutan hukum dan/atau kelemahan aspek hukum)


Hukum Perbankan dan Yang Terkait


Dalam melakukan kegiatan perbankan di Indonesia, masyarakat perbankan di Indonesia berkolerasi langsung denga prinsip-prinsip hukum publik (hukum perbankan dan ketentuan lain yang terkait) dan hukum privat (hukum perdata)


1. Hukum Publik


Saat ini operasional perbankan di Indonesia diatur dalam Undang-undang Perbankan (Undang-undang RI no. 10 Tahun 1998 Tentang Perubahan Atas Undang-undang No 7 Tahun 1992 Tentang Perbankan), berikut semua ketentuan-ketentuan yang dikeluarkan oleh otoritas yang terkait. Peraturan-peraturan yang terkait dengan kegiatan perbankan di Indonesia diatur pula oleh bank Indonesia antara lain melalui produknya berupa Peraturan Bank Indonesia.


Terkait pula dalam kegiatan usaha bank di Indonesia adalah undang-undang No 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan (OJK) beserta peraturan yang terkait. Demikian pula Undang-undang no 7 tahun 2009 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang no 3 Tahun 2008 Tentang Perubahan Atas undang-undang No. 24 tahun 2004 Tentang Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Menjadi Undang-undang dan Ketentuan-ketentuan pelaksanaannya.


Perhatikan Contoh Tabel dibawah iniuntuk memahami pemberlakuan hukum bagi kegiatan perbankan di Indonesia bagi suatu lembaga perbankan di Indonesia.


Contoh lembaga perbankan berbentuk badan hukum perseroan terbatas yang terbuka, Badan Usaha Milik Negara yakni PT. Bank XXX










PTBANK XXXPERSEROTBK.
Utamanya:Undang-undang Perseoran Terbatas no. 40 tahun 2007 dan peraturan pelaksanaannyaUtamanya:
  • Undang-undang RI no 10 tahun 1998 tentang perubahan atas Undang-Undang no 7 tahun 1992 tentang Perbankan

  • Undang-undang no 21 tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan

  • Undang-undang tentang Lembaga Penjamin Simpanan

  • Undang-undang pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang no 8 tahun 2010

  • Dan lain lain

Dan Peraturan Pelaksanaanya (antara lain Peraturan Bank Indonesia)

Utamanya:Undang-undang Badan Usaha Milik Negara no 19 tahun 2003 dan Peraturan PelaksanaannyaUtamanya:Undang-undang pasar modal no 8 tahun 1995 dan peraturan pelaksanaannya

Keberlakuan hukum terhadap suatu lembaga perbankan disesuaikan dengan status lembaga perbankan yang bersangkutan


Undang-undang no 7 tahun 2009 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang no 3 tahun 2008 Tentang perubahan atas undang-undang no 24 tahun 2004 tentang lembaga penjamin simpanan menjadi undang-undang


a. Hal-hal yang perlu dipahami dari hukum perbankan di Indonesia


 


Perbankan adalah segala sesuatu yang menyangkut tentang bank, mencakup kelembagaan,


Hal hal yang perlu dipahami dari hukum perbankan di Indonesia Hal-hal yang perlu dipahami dari hukum perbankan di Indonesia


 


kegiatan usaha, serta cara dan proses dalam melaksanakan kegiatan usahanya.


Bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak.


Menurut jenisnya, bank terdiri dari (1) bank umum adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional dan atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiataannya memberikan jasa dalam lalu lintas  pembayaran, (2) Bank Perkreditan Rakyat (BPR) adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran. Untuk lebih jelas mengenai jenis-jenis dan fungsi bank baca artikel kami yang berjudul Jenis-Jenis Bank dan Fungsi Perbankan


Bank umum di Indonesia dalam melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional dan atau berdasarkan Prinsip Syariah yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas  pembayaran. Untuk tertibnya bank di Indonesia dalam melakukan kegiatan usahanya haruslah mengacu kepada usaha-usaha yang telah diatur dalam undang-undang perbankan baik bagi bank umum maupun Bank Perkreditan Rakyat, demikian pula termasuk usaha yang dilarang.


Sedangkan mengenai bentuk hukum bank umum dan bank perkreditan rakyat diatur pula dalam undang-undang perbankan, seperti bank umum (dapat berupa perseroan terbatas, koperasi atau perusahaan daerah), bank perkreditan rakyat (dapat berupa perusahaan daerah, koperasi, perseroan terbatas, atau bentuk lain yang ditetapkan dengan peraturan pemerintah)


b. Rahasia Bank


Tak kalah pentingnya bagi insan perbankan adalah Rahasia Bank. Rahasian Bank adalah segala sesuatu yang berhubungan dengan keterangan mengenai nasabah penyimpan dan simpanannya.


Pengertian:


  1. Nasabah adalah pihak yang menggunakan jasa bank

  2. Nasabah Penyimpan adalah nasabah yang menempatkan dananya di bank dalam bentuk simpanan berdasarkan perjanjian bank dengan nasabah yang bersangkutan.

  3. Simpanan adalah dana yang dipercayakan oleh masyarakat kepada bank berdasarkan perjanjian penyimpanan dana dalam bentuk giro, deposito, sertifikat deposito, tabungan dan atau bentuk lainnya yang diperjanjikan.

Bank wajib merahasiakan keterangan mengenai nasabah penyimpan dan simpanannya, kecuali dalam hal:


  1. adanya perintah tertulis dari Pimpinan Bank Indonesiadalam rangka perpajakan

  2. Adanya ijin dari Pimpinan bank Indonesia kepada pejabat Badan Urusan Piutang dan Lelang Negara/Panitya Urusan Piutang Negara

  3. Adanya ijin dari Pimpinan Bank Indonesia kepaa polisi, jaksa atau hakim sehubungan dengan kepentingan peradilan

  4. Terjadinya perkara perdata antara bank dengan nasabah yang bersangkutan

  5. Dalam rangka tukar menukar informasi

  6. Adanya permintaan, persetujuan atau kuasa dari nasabah penyimpan

Ketentuan untuk menjaga Rahasia Bank berlaku pula terhadap Pihak Terafiliasi


Pengertian :


Pihak terafiliasi adalah


  1. Anggota Dewan Komisaris, pengawas, Direksi atau kuasanya, pejabat atau karyawan bank

  2. Anggota pengurus, pengawas, pengelola atau kuasanya, pejabat, atau karyawan bank, khusus bagi bank yang berbentuk hukum koperasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku

  3. Pihak yang memberikan jasanya kepada bank, antara lain akuntan publik, penilai, konsultan hukum dan konsultan lainnya

  4. Pihak yang menurut penilaian bank Indonesia turut serta mempengaruhi pengelolaan bank, antara lain pemegang saham dan keluarganya, keluarga komisaris, keluarga pengawas, keluarga direksi, keluarga pengurus. Undang-undang perbankan juga mengatur adanya sanksi pidana dan sanksi adminsitratif bagi yang melanggar.

Terkait dengan modul mengenai Hal-hal yang perlu dipahami dari hukum perbankan di Indonesia cukup panjang, maka pembahasanya akan kami bagi menjadi beberapa artikel. Semoga dengan membaca artikel ini pengunjung semakin paham mengenai Hukum Perbankan









Hukum Perbankan

Rabu, 28 Mei 2014

Teknologi Informasi : Masalah Sistem Komputer Perbankan




Setiap perusahaan mempunyai kebijakan tersendiri tentang hal-hal yang akan dilakukan jika perusahaan mengalami kondisi tertentu yang kritis karena force majuer, bencana, kebakaran, gempa bumi, system down, listrik padam atau hal lainnya yang mengganggu operasi bisnis sehingga operasional perusahaan tetap dapat berjalan.


pengamanan sistem komputer perbankan pengamanan sistem komputer perbankan


Dalam kondisi sistem offline atau system down, bank dapat melakukan proses manual yang diatur secara khusus menggunakan tuntunan yang terdapat pada buku manual (user manual atau manual prosedur ) sesuai permasalahan yang terjadi sehingga operasional dan pelayanan kepada nasabah dapat tetap dilaksanakan sampai dengan system kembali hidup. Jika gangguan atau masalah pada aplikasi/sistem tersebut tidak dapat diselesaikan sesuai buku manual/panduan, maka petugas terkait berkewajiban menghubungi Help Desk Information & Technology. Setiap masalah yang timbul baik yang dapat diselesaikan maupun yang tidak dapat diselesaikan, harus dicatat dalam buku catatan permasalahan dan solusi.


Sarana yang diperlukan untuk menangani permasalahan sistem komputer dan sistem teknologi informasi


Beberapa hal ini harus dimiliki dan dikelola oleh bank, antara lain:


1. Help Desk


Fungsi helpdesk harus dimiliki oleh bank agar bank cepat tanggap terhadap permasalahan yang dihadapi oleh seluruh pengguna (user) di bank dan menanganinya segera. Bank akan menghadap risiko jika tidak memiliki prosedur helpdesk yang memadai yaitu tidak dapat dipastikannya bahwa pengguna senantiasa memilki tempat bertanya dan memperoleh jawaban dan solusi atas permasalahan-permasalahan yang dihadapi.


Hal-hal yang perlu diperhatikan dalam fungsi helpdesk adalah:


  • Tersedianya dokumentasi permasalahan yang lengkap. Dokumentasi permasalahan harus mencakup data user, penjelasan masalah, dampak pada sistem (platform, aplikasi atau lainnya) kode prioritas, status resolusi saat ini, pihak yang bertanggung jawab terhadap resolusi, akar permasalahan (jika teridentifikasi), target waktu resolusi, dan field komentar untuk mencatat kontak pengguna dan informasi relevan lainnya

  • Sistem helpdesk yang berbasis pengetahuan untuk memberikan dukungan kepada staff helpdesk tentang alternatif solusi permasalahan yang umum terjadi. Bank secara berkala melakukan pengkinian terhadap sistem tersebut

2. Power User


Penanganan penggunaan power user dimana pemilik user id yang memiliki kewenangan sangat luas. Dalam rangka penanganan permasalahan, bank wajib menetapkan prosedur penanganan power user agar penggunaannya tidak disalahgunakan. Prosedur tersebut, antara lain mengatur tentang hal-hal sebagai berikut:


  • Penetapan siapa saja yang memiliki hak askes power user termasuk penerapan dual custody

  • Prosedur penyimpanan password power user

  • Prosedur break ID power user pada keadaan darurat

  • Prosedur penggantian password power user setelah digunakan

  • Pendokumentasian penggunaan power user dalam bentuk berita acara

3. Backup


Untuk menjamin kelangsungan proses dan mengantisipasi risiko data transaksi hilang akibat crash atau kegagalan operasi, setiap periode tertentu system operasi bank melakukan proses back up data, dan data back up disimpan pada tempat khusus yang aman.


Bank harus meyakini ketersediaan yang efektif dari informasi bisnis yang penting, perangkat lunak dan dokumentasi terkait sistem dan user untuk setiap proses fungsi bisnis yang penting (critical). Hal-hal yang harus diperhatikan dalam dokumentasi, sistem dan data back up antara lain:


  1. Back up dimaksud harus disimpan dilokasi lain dari DC (off site). Setiap perubahan dan modifikasi harus didokumentasikan dan salinannya juga harus diperbaharui

  2. Media back up harus disimpan di lingkungan yang aman di lokasi off site dengan standar sistem pengamanan yang memadai

  3. Full system back up harus dilakukan secara periodik. Jika terjadi perubahan sistem yang mendasar maka full system backup harus dilakukan sesegera mungkin.

  4. Seluruh media backup menggunakan standar labeling/penamaan untuk dapat mengidentifikasi penggunaan, tanggal dan jadual retensi

  5. Media backup harus diuji secara reguler untuk meyakini bahwa dapat digunakan pada saat diperlukan (keadaan emergency)

  6. Bank harus memiliki prosedur untuk disposal media backup

Sistem back up yang dilakukan oleh perusahaan dapat memakai media backup compact disc/diskette. Isi CD backup ini meliputi data-data adminsitrasi. Data back up harus disimpan di tempat terpisah dan dilakukan oleh pihak berwenang melakukan back up dan penyimpanan data transaksi. CD back up yang dibuat dapat digunakan sebagai sarana untuk memproses kembali jika ada permasalahan atau gangguan pada sistem/aplikasi di bank.


Business Contigency Plan dan Disaster Recovery Plan (Pengamanan Sistem Komputer Perbankan)


drc atau disaster recovery center drc atau disaster recovery center


Rencana kelangsungan usaha (Business Continuity Plan/BCP) adalah proses manajemen terpadu dan menyeluruh mengenai dampak potensi apabila kritikal bisnis dari suatu perbankan tidak dapat berfungsi karena adanya gangguan.


Konsep BCP yang digunakan adalah terjadinya gangguan yang bersifat menyeluruh/nasional dan merupakan kejadian yang jarang terjadi (low frequency) tetapi mempunyai dampak yang besar (high impact)


Contoh :


  • Gedung kantor pusat suatu bank tidak dapat digunakan

  • Salah satu data center dari suatu bank tidak dapat digunakan

BCP juga digunakan untuk menghadapi bencana yang bersifat low frequency high impact. Crisis Management Plan digunakan untuk menghadapi kejadian sistem lainnya. BCP harus dikembangkan dan diterapkan untuk memelihara dan/atau mengembalikan layanan dalam waktu yang ditentukan setelah mengalami gangguan atau kegagalan pada proses bisnis utama. Proses BCP harus di fokuskan pada bisnis/layanan yang diprioritaskan, misalnya memulihkan sistem ATM yang berhubungan langsung dengan nasabah dalam jangka waktu yang bisa diterima.


BCP dan disaster recovery tetap harus memenuhi persyaratan pengamanan informasi dan prioritas bisnis. BCP harus menggambarkan pendekatan umum untuk memastikan ketersediaan sistem dan informasi serta individu-individu yang bertanggung jawab untuk menjalankan setiap komponen dari rencana tersebut.


sistem komputer disaster ecovery center sistem komputer disaster recovery center


Disaster Recovery Plan adalah suatu rencana yang komprehensif berisi langkah-langkah yang harus diambil sebelum dan sesudah terjadinya suatu ganggunan atau bencana secara terdokumentasi dan teruji, agar kelangsungan operasional tetap berjalan. DRP merupakan salah satu bagian  dari BCP.


Dalam DRP diatur pula tentang lokasi penyimpanan data back up yang harus memenuhi kriteria berikut ini:


  • Tidak rutin terkena bencana alam (seperti banjir, gempa dahsyat)

  • Mudah diakses, jarak tempuh paling lama 2 jam dengan kendaraan roda empat dan mudah dijangkau oleh karyawan serta banyak tersedia angkutan umum dari berbagai jurusan.

  • Jaringan komunikasi tersedia dan STO tidak sama antara kedua lokasi DRC (Disaster Recovery Center)

  • Jaringan listrik PLN tidak sama dengan jaringan PLN antar kedua DRC (Disaster Recovery Center)

sistem komputer disaster ecovery center sistem komputer disaster recovery center


 


Diharapkan setelah membaca artikel ini pengunjung memiliki gambaran bagaimana bank melakukan pengamanan terhadap sistem komputer


 








Senin, 26 Mei 2014

Manajemen Risiko Teknologi Informasi / Sistem Informasi Perbankan




Pada artikel sebelumnya sudah dibahas mengenai salah satu Manajemen Risiko Teknologi Informasi dan Sistem Informasi Perbankan sesuai Bank Indonesia yaitu Akses ke dalam sistem komputer (baca artikel kami Teknologi Informasi Perbankan , pada kesempatan kali ini kami akan membahas cara lain dalam Manajemen Risiko Teknologi Informasi Perbankan sesuai Bank Indonesia, yaitu:


Keamanan Teknologi Informasi Sistem Informasi Perbankan Indonesia Keamanan Teknologi Informasi Sistem Informasi Perbankan Indonesia



Sistem Pengamanan Teknologi Sistem Informasi


Sesuai dengan ketentuan yang diatur oleh Bank Indonesia, bank wajib memiliki kebijakan dan prosedur penggunaan teknologi informasi, yang meliputi aspek berikut ini:


  • Manajemen

  • Perencanaan, Pengembangan dan Pengadaaan

  • Operasional teknologi informasi

  • Jaringan komunikasi

  • Pengamanan informasi

  • Business continuity plan

  • End user computing

  • Electronic banking (e-banking)

  • Penggunaan pihak penyedia jasa Teknologi Informasi

Kebijakan pengamanan informasi dalam bidang perbankan merupakan komponen penting dalam sistem teknologi yang digunakan oleh dunia perbankan. Kebijakan pengamanan sistem informasi bertujuan mengkomunikasikan kontrol dan kebijakan manajemen untuk melindungi aset-aset informasi yang ada di suatu bank.


Persyaratan pengamanan ditentukan melalui metode pengkajian risiko pengamanan. Pengkajian risiko harus memperhatikan biaya yang dikeluarkan untuk menjalankan kontrol pengamanan dibandingkan dengan kerugian yang mungkin timbul akibat kegagalan pengamanan. Hasil dari pengkajian risiko akan memberikan panduan dalam menentukan prioritas dan tindakan manajemen dalam mengatur risiko pengamanan informasi, dan dalam penerapan kontrol untuk mengurangi risiko tersebut.


Untuk mendukung operasional perbankan dibutuhkan kebijakan tertulis mengenai pengamanan informasi (security policy). Kebijakan ini harus dipahami dan diterapkan secara konsisten oleh semua petugas perbankan.


Manajemen Risiko Teknologi Informasi Sistem Informasi Perbankan Manajemen Risiko Teknologi Informasi Sistem Informasi Perbankan


Ada 6 prinsip dasar terkait kebijakan mengenai pengamanan sistem informasi (security policy)


  1. Informasi adalah aset yang sangat berharga yang harsu dilindungi

  2. Kontrol pengamanan informasi dibutuhkan untuk menjaga kerahasiaan, integritas dan ketersediaan aset informasi

  3. Penerapan kontrol pengamanan yang terbukti memberikan manfaat sesuai pengkajian dan analisa risiko

  4. Pengamanan informasi harus diterapkan menyeluruh dalam organisasi

  5. Pengamanan informasi merupakan suatu elemen penting dalam pengelolaan perusahaan

  6. Pengamanan informasi merupakan salah satu saran pendukung untuk meningkatkan kepercayaan pihak lain

Aktivitas pengamanan informasi harus dikoordinasikan untuk memastikan konsistensi penerapan prinsip dasar. Review berkala terhadap kebijakan pengamanan informasi wajib dilakukan dalam suatu periode, misal paling sedikit sekali setiap dua tahun, atau apabila terjadi kejadian-kejadian signifikan seperti:


  1. Perubahan dalam lingkungan usaha atau strategi perusahaan (misalnya prioritas bisnis baru merger atau penjualan, perubahan struktur organisasi atau hirarki manajemen perbankan)

  2. Perubahan dalam lingkungan/kondisi risiko pengamanan informasi (misalnya perubahan sifat/kerentanan pengamanan informasi)

  3. Perubahan atas peraturan perundang-undangan baru yang mempengaruhi proses sistem informasi, pengelolaan TI dan lain lain

Kebijakan pengamanan informasiharus dinilai/direview secara independen oleh audit internal, audit eksternal, atau konsultan lain yang berkompeten untuk memeriksa cakupan, kesesuaian, dan kualitas dari kebijakan tersebut. Pihak yang melakukan review atas pengamanan informasi dapat diberikan akses khusus untuk kebutuhan review , dengan ketentuan pihak tersebut dapat dipercayai dan mempunyai kinerja yang baik, serta terlebih dulu harus menandatangani perjanjian kerahasiaan.


Teknologi Informasi Sistem Informasi Perbankan Teknologi Informasi Sistem Informasi Perbankan


Pengamanan informasi dilaksanakan secara efektif dengan memperhatikan hal-hal sebagai berikut:


Ditujukan agar informasi yang dikelola terjaga kerahasiaan (confidentiality), integritas (integrity) dan ketersediaannya (availability) secara efektif dan efisien dengan memperhatikan kepatuhan terhadap ketentuan yang berlaku


Dilakukan terhadap aspek teknologi, sumber daya manusia dan proses dalam penggunaan Teknologi Informasi dan Sistem Informasi


Mencakup pengelolaan aset bank yang terkait dengan sistem informasi, kebijakan sumber daya manusia, pengamanan fisik, pengamanan akses, pengamanan operasional, dan aspek penggunaan Teknologi Informasi dan Sistem Informasi lainnya


adalanya manajemen penanganan insiden dalam pengamanan informasi


Diterapkan berdasarkan hasil penilaian terhadap risiko (risk assessment) pada informasi yang dimiliki bank


Salah satu bagian dari security policy menyangkut kebijakan mengenai user security policy dimana user security policy adalah kebijakan yang mengatur semua hal mengenai tugas dan tanggung jawab user terhadap pengamanan informasi teknologi perbankan yang mencakup pemberian dan penggunaan user id dan password, pengamanan dan penggunaan komputer beserta fasilitas kerja lainnya.


Dokumentasi kebijakan security atau keamanan yang terkait dengan user id dan password biasanya mencakup:


  1. Jenis serta persyaratan user id dan password

  2. pengelolaan user id

  3. Penggantian password secara rutin

  4. Penghapusan dan penonaktifan user id yang dalam jangka waktu tertentu tidak digunakan

  5. Penggunaan formulir dan log book

  6. Pembuatan laporan dan verifikasi laporan user id

Pembahasan mengenai Manajemen Risiko Teknologi Informasi / Sistem Informasi Perbankan akan dilanjutkan pada artikel selanjutnya yang akan berjudul masalah sistem komputer. Setelah membaca artikel kali ini diharapkan pengunjung jadi lebih paham mengenai bagaimana bank mengelola Teknologi Informasi / Sistem Informasi








Minggu, 25 Mei 2014

Teknologi Informasi Perbankan

Gambaran Umum Teknologi Informasi Perbankan


Server Teknologi Informasi Perbankan Server Penunjang Teknologi Informasi Perbankan


Teknologi Informasi Perbankan adalah Teknologi terkait sarana komputer, telekomunikasi dan sarana elektronik lainnya yang digunakan dalam pengolahan data keuangan dan atau pelayanan jasa perbankan.


Untuk mendukung perkembangan dalam industri perbankan yang semakin pesat, maka dukungan teknologi atau sistem menjadi penting dan merupakan suatu kebutuhan yang tidak dapat diabaikan. Perbankan adalah sebuah industri yang membutuhkan kepercayaan dari pihak nasabah untuk mau melakukan transaksi di perbankan.


Saat ini tuntutan nasabah untuk memproses transaksi perbankan dengan cepat, aman, dan nyaman menjadi suatu kebutuhan utama yang mendukung puas atau tidaknya nasabah melakukian transaksi di perbankan. Dengan adanya tuntutan ini, maka petugas perbankan dituntut untuk mempu mengoperasikan sistem aplikasi yang digunakan oleh bank dengan baik dan dapat menerapkan system dan prosedur yang berlaku diperbankan sehingga dapat memberikan kenyamanan dan menjaga kerahasiaan data nasabah.


Sistem aplikasi teknologi informasi perbankan harus mengikuti prinsip dasar yang telah ditetapkan oleh bank indonesia sebagai regulator, yaitu aturan mengenai penerapan manajemen risiko dalam penggunaan teknologi informasi oleh bank, dimana bank wajib menerapkan manajemen risiko secara efektif dalam penggunaan teknologi informasi (TI)


Penerapan manajemen risiko Teknologi Informasi Perbankan  paling kurang mencakup:


Teknologi Informasi Perbankan Teknologi Informasi Perbankan


  1. Pengawasan aktif dewan komisaris dan direksi

  2. Kecukupan kebijakan dan prosedur penggunaan TI

  3. Kecukupan proses identifikasi, pengukuran, dan pemantauan dan pengendalian risiko penggunaan TI

  4. Sistem pengendalian intern atas penggunaan TI

Penerapan manajemen risiko tersebut diatas dilakukan juga terhadap jaringan yang digunakan utnuk mendukung sistem/aplikasi teknologi informasi. Umumnya jaringan yang digunakan adalah sebagai berikut:


  1. Internet, merupakan jaringan media informasi global untuk umum dan berkecepatan tinggi, yang menghubungkan setiap PC dengan PC lain melalui modem. Manajemen operasi diatur melalui Penyedian Jasa Internet (ISP) yang terhubung dengan International Internet Gateway, sehingga setiap individu dengan PC yang dilengkapi modem dapat berkomunikasi, bertukar informasi atau hanya sebatas mencari informasi keseluruh belahan dunia.

  2. Intranet, jaringan komunikasi untuk keperluan internal, yang mampu membuat sesau karyawan dapat bertukar informasi dan bertukar pengetahuan ataupun media penyampaian informasi kebijakan perusahaan pengganti majalah, bulletin di internal perusahaannya (private network)z

  3. Extranet, jaringan komunikasi yang dibangun dari satu perusahaan ke perusahaan lainnya untuk saling bertukar informasi, bertransaksi dari dan ke suplier, pelanggan dan pelaku bisnis lainnya.

  4. World Wide Web (www), entitas yang paling cepat tumbuh dalam fasilitas internet, yang menyediakan fasilitas dan kemudahan dalam membuka atau mengirim informasi melalui saluran/links “hypertext”. Dengan entitas ini memudahkan setiap komputer yang terhubung ke web secara cepat mendapat akses informasi umum dari setiap komputer lainnya di internet, walaupun jumlah informasinya banyak atau dari tempat yang jauh.

Dalam mengembangkan teknologi sistem informasi dan perangkat lunak baru, bank harus memastikan bahwa penerapan sistem informasi dan teknologi baru tersebut tidak akan mengganggu kesinambungan sistem informasi bank. Sebelum menerapkan sistem informasi manajemen yang baru, bank harus telah melakukan pengujian untuk memastikan bahwa proses dan keluaran (output) yang dihasilkan telah melalui proses pengembangan, pengujian dan penilaian kembali secara efektif dan akurat, serta bank harus memastikan data historis akuntansi dan manajemen dapat diakses oleh sistem/perangkat lunak baru tersebut dengan baik. Bank harus menatausahakan dan mengkinikan dokumentasi sistem, yang memuat perangkat keras, perangkat lunak, basis data (database), parameter, tahapan proses, asumsi yang digunakan, sumber data, dan keluaran yang dihasilkan sehingga memudahkan pengendalian melekat dan pelaksanaan jejak audit.


Teknologi Informasi dan sistem informasi Perbankan Teknologi Informasi dan sistem informasi Perbankan


 


Manajemen Risiko Teknologi Informasi Perbankan sesuai Bank Indonesia


1. Akses ke dalam sistem komputer


Untuk menjalankan operasional banknya dengan baik, setiap bank mempunyai sistem/aplikasi utama (core banking system) masing-masing sesuai dengan kebutuhan dan business process-nya. Kapasitas dan jenis core banking system yang digunakan sangat tergantung sekali dengan sistem operasi, besar dan luasnya business process serta jaringan kantor yang dimiliki oleh bank


Komponen dasar teknologi informasi, khususnya di dunia perbankan terdiri dari:


  • Hardware; perangkat keras (Mesin / Central Processing Unit)

  • Software; Program aplikasi

  • Brainware; operator

Sedangkan dari distrubisu informasi, terdiri atas:


  • Offline adalah dimana sistem berdiri sendiri, tidak mempunyai hubungan antara satu dengan bagian yang lainnya

  • Online; dimana sistem mempunyai keterkaitan hubungan antara satu dengan bagian yang lain. Saluran komunikasi yang umunya banyak digunakan dalam system online dengan mamanfaatkan saluran intranet atau internet (protokol www (world wide web)

Kecanggihan teknologi sangat memungkinkan operasional bank tidak lagi dilaksanakan secara konvensional atau manual, tetapi operasional banking dapat dilakukan secara otomatis dan proses transaksi dapat dilaksankan oleh petugas bank atau bahkan dilakukan sendiri oleh customer dengan cepat dan mudah.


Perkembangan teknologi yang sangat pesat membuat bisnis dan transaksi juga berkembang, dampaknya adalah berkembangnya e-business dan e-banking saat ini. Untuk menjaga keamanan dan kerahasiaan data nasabah serta untuk menghindari bank dari risiko operasional yang terkait dengan sistem, maka akses kedalam sistem komputer perbankan harus dibuat terbatas dan atau berjenjang, serta dibuat dengan menjamin tingkat keamanan yang memadai. Akses ini diatur oleh masing-masing bank sesuai dengan ketentuan dan prosedur yang berlaku dibank bersangkutan. Setiap pegawai bank harus mengetahui dan memahami ketentuan dan prosedur ini, sehingga kerahasiaan data nasabah terjamin.


Hak akses penggunaan komputer petugas perbankan tergantung kepada kewenangan jabatan petugas tersebut. Akses tersebut harus terbatas, biasanya diatur dalam ketentuan dan prosedur mengenai user-id dan password.


User id adalah kode yang secara unik mengidentifikasi pemakai komputer. Password adalah sistem pengamanan berupa sandi rahasia yang hanya diketahui pemegang user id untuk melakukan akses ke komputer (log in) dengan menetapkan dan memasukan kode karakter huruf dan atau angka tertentu kedalam sistem.


Karena sangat pentingnya password ini, maka pada banyak perusahaan diatur ketentuan bahwa password hanya diketahui oleh pemegang kewenangan dan tidak boleh diberitahukan kepada orang lain. Untuk menjaga keamanan operasional, password diatur berdasarkan level kewenangan yang disesuaikan dengan level jabatan seseorang. Setiap level mempunyai kewenangan masing-masing, semakin tinggi jabatan, kewenangannya semakin tinggi.


Setelah melakukan akses kedalam sistem komputer setiap petugas bank wajib melakukan sign off apabila meninggalkan pekerjaannya dimana sistem aplikasi yang digunakanharus ditutup dari akses oleh pihak lain yang tidak berwenang.


Prinsip penting User ID


  • Unik, terpisah, berbeda

  • Dinonaktifkan oleh sistem jika dalam satu periode salah beberapa kali berturut-turut (misal: salah 3 atau 4 kali berturut-turut)

  • Dihapus setelah periode waktu terntentu (misal 30 hari) non aktif atau revoke

Prinsip penting password


  1. Tidak mudah diterka dan dalam membuat password harus dihindari hal-hal berikut ini:

  • Sama dengan user id

  • Password merupakan bagian dari user id

  • Merupakan salah satu nama bulan

  • apabila numerik bukan angka tahun/bulan/tanggal

b. Password baru tidak boleh sama dengan password lama pada saat diganti


c. Password harus encrypted


  • Jika password lupa harus dilakukan reset

  • Berfungsi jika hanya jika user id aktif atau sebailknya

  • Kadaluarsa dalam periode tertentu (misal 30 hari)

  • Format password diutamakan kombinasi karakter.

Teknologi infomasi perbankan merupakan pembahasan yang cukup panjang dan komplek, oleh karena itu pembahasannya akan kami bagi menjadi beberapa artikel. Semoga dengan membaca artikel ini pengunjung lebih paham mengenai bagaimana perbankan mengelola teknologi informasi


 



Teknologi Informasi Perbankan

Rabu, 21 Mei 2014

Layanan Perbankan : Electronic Channel (e-Banking)




Bank menyediakan layanan electronic Banking atau dikenal secara luas sebagai e-banking untuk memenuhi kebutuhan melakukan transaksi perbankan, selain yang tersedia di kantor cabang dan ATM. Dengan menggunakan e-banking, nasabah bank tidak perlu lagi membuang waktu untuk antri di kantor-kantor bank atau ATM. Karena saat ini banyak transaksi perbankan dapat dilakukan dimanapun, dan kapanpun dengan mudah dan praktis melalui jaringan elektronik seperti internet, handphone dan telepon. Sebagai contoh, transfer dana antar rekening maupun antar bank, pembayaran tagihan, pembelian pulsa isi ulang, ataupun pengecekan mutasi dan saldo rekening.


Beberapa Layanan Perbankan : Electronic Channel (e-Banking) yang ada Di Indonesia


Agar dapat menggunakan fasilitas e-banking maka nasabah harus memiliki rekening tabungan atau rekening giro, dan kemudian baru dapat mengajukan aktivasi layanan e-banking, yang meliputi internet banking, mobile banking, phone banking dan sms banking, sebagaimana yang akan kami jelaskan berikut ini:


1. Layanan e-banking : Internet Banking


layanan perbankan ebanking internet banking layanan perbankan ebanking internet banking


Nasabah dapat melakukan transaksi perbankan (baik financial maupun inquiry atau informasi) melalui komputer atau gadget yang terhubung dengan jaringan internet bank.


Jenis transaksi internet banking, antara lain:


  1. Transfer Dana (antar rekening di bank yang sama ataupun transfer antar bank)

  2. Informasi (seperti informasi saldo, mutasi transaksi, informasi kurs)

  3. Pembayaran tagihan (seperti pembayaran telepon, listrik, pam, kartu kredit, pendidikan, dan lain lain)

  4. Isi Ulang Prabayar (seperti pulsa handphone ataupun pulsa listrik prabayar)

  5. Pembelian (seperti pembelian tiket pesawat, tiket kereta api dan lain lain)

  6. Pembukaan rekening online (seperti deposito, tabungan rencana dan lain lain)

  7. Fasilitas lainnya

Untuk bisa bertransaksi dengan internet banking, nasabah harus mendaftarkan dahulu layanan ini agar bisa mendapatkan USER ID dan PIN internet bankingnya. Selain dilindungi oleh USER ID dan PIN transaksi financial atau keuangan dengan menggunakan internet banking harus menggunakan alat tambahan yaitu token PIN. Token pin adalah sebuah alat yang mampu membuat PIN secara dinamis (pin yang berubah-ubah) untuk setiap transaksi.


2. Layanan e-banking : Mobile Banking


layanan perbankan ebanking mobile banking layanan perbankan ebanking mobile banking


Mobile banking adalah layanan perbankan berupa aplikasi yang dapat diakses langsung melalui telpon selular atau handphone GSM (global for mobile communication) baik dengan menggunakan jaringan internet ataupun dengan jaringan SMS (short message service)


Jenis transaksi Mobile banking, antara lain:


  • Transaksi Transfer Dana (baik antar rekening di bank yang sama ataupun transfer antar bank)

  • Inquiry atau Informasi (contohnya informasi saldo, mutasi transaksi, informasi kurs)

  • Pembayaran tagihan (contohnya pembayaran telepon, angsuran mobil, listrik, pam, kartu kredit, pendidikan, dan lain lain)

  • Isi Ulang Prabayar (contohnya pulsa handphone ataupun pulsa listrik prabayar)

  • Pembelian (contohnya pembelian tiket pesawat, tiket kereta api dan lain lain)

  • Pembukaan rekening online (contohnya penempatan deposito, penempatan tabungan rencana dan lain lain)

Hal-hal yang harus diperhatikan untuk keamanan transaksi Mobile Banking


  1. Wajib mengamankan PIN mobile banking

  2. Bebas membuat PIN sendiri, jika merasa diketahui oleh orang lain, segera melakukan perubahan PIN

  3. Bilamana SIM CARD GSM anda hilang atau dicuri atau berpindahtangan kepada pihak lain, segera hubungi cabang terdekat dan atau hubungi call center bank untuk melakukan pemblokiran sms banking.

3. Layanan e-banking: Phone Banking


layanan perbankan ebanking phone banking layanan perbankan e-banking phone banking


Phone banking adalah fasilitas yang disediakan bank agar nasabahnya bisa melakukan transaksi baik keuangan ataupun informasi dengan menghubungi nomor telpon bank. Untuk bisa mengakses layanan ini nasabah harus melakukan pendaftaran untuk mendapatkan PIN phone banking. Dengan menghubungi IVR (interactive voice respone / mesin penjawab otomatis) dan memasukan kartu debit dan PIN phone banking maka nasabah bisa mendapatkan berbagai macam fasilitas transaksi dan informasi.


Beberapa hal yang harus diperhatikan untuk keamanan dalam melakukan transaksi melalui phone banking, antara lain:


  • Wajib mengamankan PIN phone banking

  • Bebas membuat PIN sendiri, jika merasa diketahui oleh orang lain, segera melakukan perubahan PIN

Jenis transaksi yang dapat dilakukan dengan menggunakan phone banking antara lain:


  • Transaksi Transfer Dana (baik antar rekening di bank yang sama ataupun transfer antar bank)

  • Inquiry atau Informasi (contohnya informasi saldo, mutasi transaksi, informasi kurs)

  • Pembayaran tagihan (contohnya pembayaran telepon, angsuran mobil, listrik, pam, kartu kredit, pendidikan, dan lain lain)

  • Isi Ulang Prabayar (contohnya pulsa handphone ataupun pulsa listrik prabayar)

  • Pembelian (contohnya pembelian tiket pesawat, tiket kereta api dan lain lain)

  • Pembukaan rekening online (contohnya penempatan deposito, penempatan tabungan rencana dan lain lain)

4. Layanan e-banking: SMS Banking


layanan perbankan ebanking sms banking layanan perbankan ebanking sms banking


SMS banking adalah layanan informasi perbankan yang dapat diakses langsung melalui telpon selular atau handphone dengan menggunakan media SMS (short message service).


Beberapa layanan transaksi yang bisa didapat dengan memakai sms banking adalah:


  1. Transfer Dana (antar rekening di bank yang sama ataupun transfer antar bank)

  2. Informasi (seperti informasi saldo, mutasi transaksi, informasi kurs)

  3. Pembayaran tagihan (seperti pembayaran telepon, listrik, pam, kartu kredit, pendidikan, dan lain lain)

  4. Isi Ulang Prabayar (seperti pulsa handphone ataupun pulsa listrik prabayar)

  5. Pembelian (seperti pembelian tiket pesawat, tiket kereta api dan lain lain)

  6. Pembukaan rekening online (seperti deposito, tabungan rencana dan lain lain)

  7. Fasilitas lainnya

Artikel ini memberi gambaran bahwa teknologi dalam satu dekade terakhir merubah dunia perbankan dunia dengan layanan e-banking








Minggu, 18 Mei 2014

Jasa bank : Bank Draft, Cek Perjalanan dan SDB




Jasa bank sangat banyak dan bisa saja setiap bank memiliki fasilitas-fasilitas yang unik yang tidak dimiliki oleh bank lain. Pada artikel ini kami akan membahas tiga jasa bank yang umum ditemukan disetiap bank yang ada di Indonesia


1. Bank Draft / Wesel Aksep / Banker’s Draft\


contoh jasa bank bank draft 1024x448 contoh jasa bank bank draft


Bank draft adalah wesel atau surat berharga yang berisi perintah tak bersyarat dari bank penerbit draft tersebut kepada pihak lainnya (tertarik) untuk membayar sejumlah uang kepada seseorang tertentu atau orang yang ditunjuknya pada waktu yang telah ditentukan. Bank draft ini adalah merupakan cek namun sumber dana pembayarannya adalah berasal dari rekening bank penerbit bukan dari rekening nasabah perorangan.


Keuntungan bank draft atau wesel aksep bagi nasabah dan bank


Permasalahan yang sering muncul pada cek ialah bahwa cek tersebut tidak dapat dianggap atau diperlakukan sebagai tunai, atau bisa dikatakan cek tersebut dapat menjadi tidak berharga jika dana si penerbit cek tidak memadai saldonya dan cek tersebut akan dikembalikan kepada kreditur oleh bank dan si penerima cek akan menghadapi risiko tidak menerima pembayaran.


Agar dapat terhindar dari risiko tersebut diatas maka seseorang bisa meminta agar pembayaran dilakukan dengan jenis cek yang dananya dijamin mencukupi yaitu berasal dari dana milik bank yang menerbitkan wesel aksep (dikenal dengan nama bank draft). Ini akan mengurangi risiko kreditur terkecuali apabila bank penerbit pailit atau bank draft tersebut palsu.


Untuk memastikan bahwa nasabahnya mempunyai dana yang memadai untuk membayar bank agar dapat memenuhi kewajiban si nasabah dalam penerbitan bank draft maka bank akan mendebet rekening nasabahnya seketika itu juga ( termasuk biaya-biaya).


wesel aksep atau bank draft diperlakukan sama dengan cek yaitu prosedur pencairannya melalui lembaga kliring setempat.


2. Jasa Bank : Cek Wisata / Cek Perjalanan (Travellers Cheque)


Cek Wisata / Cek Perjalanan (Travellers Cheque) adalah kertas berharga dalam mata uang yang dikeluarkan oleh suatu bank dimana bank tersebut akan membayarkan sejumlah uang yang tertera didalamnya kepada orang yang tanda tangannya tertera pada traveller cheque atau cek perjalanan tersebut. Karena Cek Wisata / Cek Perjalanan (Travellers Cheque) sangat mudah dibawa kemana-mana, pemilik uang tidak perlu membawa uang tunai dalam perjalanan. Untuk menguangkannya pemilik Cek Wisata / Cek Perjalanan (Travellers Cheque) dapat menunjukan KTP, SIm dan atau paspornya. Dengan demikian kemanannyapun terjamin. Cek Wisata / Cek Perjalanan (Travellers Cheque) ini biasanya dipergunakan oleh para pelancong.


3. Jasa Bank : Safe Deposit Box (SDB)


gambar jasa bank safe deposit box atau SDB gambar jasa bank safe deposit box atau SDB


Layanan Safe Deposit Box adalah jasa penyewaan kotak penyimpanan harta atau surat surat berharga yang dirancang secara khusus dari bahan baja dan ditempatkan dalam ruang khasanah yang kokoh dan tahan api untuk menjaga keamanan barang yang disimpan dan memberikan rasa aman bagi penggunanya. Biasanya, barang yang disimpan dalam SDB adalah barang yang bernilai tinggi dimana pemiliknya merasa tidak aman untuk menyimpannya di rumah. Pada umumnya biaya asuransi barang yang disimpan di Safe Deposit Box (SDB) bank relatif lebih murah. Selain tiu, keuntungan yang diperoleh nasabah yang memanfaatkan layanan SDB di bank, antara lain:


  • Aman, karena ruang penyimpanan yang kokoh dilengkapi dengan sistem keamanan terus menerus selama 24 jam. Untuk membukanya, diperlukan kunci dari penyewa dan kunci dari bank

  • Fleksibel, karena tersedia dalam berbagai ukuran sesuai dengan kebutuhan penyewa, baik bagi pengguna perorangan maupun badan

  • Mudah, karena persyaratan sewa cukup dengan membuka rekening tabungan atau rekening giro (ada bank yang tidak mensyaratkan hal tersebut, namun mengenakan tarif yang berbeda)

Ketentuan umum Jasa Bank : Safe Deposit Box (SDB)


  • Adanya biaya yang dibebankan kepada penyewa, antara lain uang sewa, uang agunan kunci dan denda keterlambatan pembayaran sewa

  • Tidak menyimpan barang-barang yang dilarang dalam SDB

  • Menjaga agar kunci yang disimpan nasabah tidak hilang atau disalahgunakan pihak lain

  • Memperhatikan barang yang disimpan bila sewaktu-waktu diperlukan oleh bank

  • Jika kunci yang dipegang penyewa hilang maka uang agunan kunci akan digunakan sebagai biaya penggantian kunci dan pembongkaran SDB yang wajib disaksikan sendiri oleh penyewa

  • Memiliki daftar isi dari SDB dan menyimpan foto copy (salinan) dokumen tersebut dirumah untuk referensi

  • Penyewa bertanggung jawab apabila barang yang disimpan menyebabkan kerugian  secara langsung maupun tidak terhadap bank dan penyewa lainnya

Bank tidak bertanggung jawab atas


  • Perubahan kuantitas dan kualitas, hilang, atau rusaknya barang yang bukan merupakan kesalahan bank

  • Kerusakan barang akibat force majeur, seperti: gempa bumi, banjir, perang, huru hara dan lain sebagainya

Barang terlarang:


  • Segala barang yang diduga dapat membahayakan atau merusak SDB yang bersangkutan dan tempat sekitarnya.

  • Barang-barang yang sangat diperlukan saat keadaan darurat, seperti: surat kuasa, catatan kesehatan dan petunjuk bila penyewa sakit, petunjuk jika penyewa meninggal dunia (wasiat)

  • Barang barang lain yang dilarang oleh bank atau ketentuan lain yang berlaku.

Artikel ini membahas tiga jasa yang umum ditemukan sebagai jasa bank


 


 









Jasa bank : Bank Draft, Cek Perjalanan dan SDB

Selasa, 13 Mei 2014

Sitem Bank Indonesia Real Time Gross Settlement (BI - RTGS)

Pengertian Sitem Bank Indonesia Real Time Gross Settlement (BI – RTGS)


Sitem Bank Indonesia Real Time Gross Settlement (BI-RTGS) selanjutnya disebut Sistem BI – RTGS adalah sistem transfer dana elektronik antara peserta dalam mata uang rupiah yang penyelesaiannya dilakukan secara seketika per transaksi secara individual.


Sitem Bank Indonesia Real Time Gross Settlement BI RTGS Sitem Bank Indonesia Real Time Gross Settlement (BI – RTGS)



  • Penyelenggara sistem BI – RTGS selanjutnya disebut Penyelenggara, adalah Bank Indonesia c.q. Direktorat akunting dan Sistem Pembayaran (DASP)

  • Peserta sistem BI – RTGS selanjutnya disebut Peserta, adalah bank dan pihak selain bank yang telah memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh penyelenggara serta Bank Indonesia

  • Rekening Giro adalah rekening peserta dalam mata uang Rupiah yang ditatausahakan di Bank Indonesia yang digunakan untuk penyelesaian akhir transaksi.

  • Penyelesaian akhir (settlement) selanjutnya disebut penyelesaian akhir, adalah kegiatan pendebetan dan pengkreditan rekening giro peserta di Bank Indonesia

Penyelesaian akhir transaksi melalui sistem BI – RTGS dilakukan dengan menggunakan dana pada rekening giro peserta di Bank Indonesia, yang dilakukan apabila dana yang terdapat pada rekening giro peserta di Bank Indonesia memiliki saldo yang cukup.


a. Jenis transaksi yang harus diselesaikan melalui sistem BI – RTGS


  1. Transaksi Pasar Uang Antar Bank (PUAB) atau Pasar Uang Antar Bank Syariah (PUAS).

  2. Transaksi antara bank dengan Bank Indonesia dalam rangka jual beli surat berharga seperti sertifikat bank Indonesia (SBI) dan Surat Utang Negara (SUN)

  3. Transaksi antar bank, baik untuk kepentingan bank sendiri maupun untuk kepentingan nasabah bank, dengan nilai nominal sesuai ketentuan batas nominal transfer kredit yang diatur dalam ketentuan mengenai system kliring nasional Bank Indonesia.

  4. Transaksi antar bank, baik untuk kepentingan bank sendiri maupun untuk kepentingan nasabah bank, dengan nilai nominal sesuai ketentuan batas nominal transfer kredit yang diatur dalam ketentuan mengenai system kliring nasional Bank Indonesia.

  5. Transaksi-transaksi lain yang harus diselesaikan oleh peserta melalui sistem BI – RTGS yang akan diberitahukan oleh Bank Indonesia.

  6. Selain jenis transaksi sebagaimana angka 1 sampai angka 5, penyelenggara berwenang menetapkan transaksi-transaksi lain yang dapat diselesaikan melalui sistem BI – RTGS.

b. Instruksi Transfer


  • Bank pengirim harus mensyaratkan kepada nasabahnya untuk mengisi instruksi transfer secara lengkap dan benar serta memperhatikan ketentuan yang berlaku, antara lain ketentuan yang mengatur mengenai tindak pidana pencucuian uang dan prinsip-prinsip mengenal (know your customer principle)

  • Insutruksi transfer yang dibuat nasabah pengirim paling kurang memuat:


  1. Identitas nasabah pengirim

  2. Identitas nasabah penerima dana

  3. Identitas Bank Penerima

  4. Jumlah dana yang ditransfer

  5. Identitas nasabah pengirim dan nasabah penerima meliputi paling kurang nama dan nomor rekening atau jika nasabah pengirim atau nasabah penerima dana tidak memilki rekening pada bank peserta, identitas tersebut meliputi paling kurang nama dan alamat.

  6. Identitas bank penerima meliputi paling kurang nama bank, nama kantor ank dan lokasi kantor bank


c. Pelaksanaan Instruksi Transfer Sitem BI – RTGS


  • bank pengirim dapat menyetujui untuk meneruskan instruksi transfer nasabah melalui sistem BI – RTGS apabila instruksi transfer tersebut telah memuat informasi yang lengkap dan diisi dengan benar serta telah tersedia dana yang akan ditransfer.

  • Isntruksi transfer yang diteruskan oleh bank pengirim harus sesuai dengan instruksi transfer yang diperintahkan oleh nasabahnya.

  • Dalam hal bank pengirim menyetujui melaksanakan instruksi transfer dari nasabahnya, berlaku ketentuan:


  1. Untuk instruksi transfer yang diterima paling lambat saat berakhirnya jam pelayanan nasabah untuk transfer melalui sistem BI – RTGS yang ditetapkan bank pengirim, harus segera dan tanpa menunda meneruskan instruksi transfer tersebut.

  2. Untuk instruksi transfer dari nasabah yang diterima setelah berakhirnya jam pelayanan nasabah, paling lambat hari kerja berikutnya bank pengirim harus meneruskan instruksi transfer dengan segera dan tanpa menunda setelah bank berhasil log-on ke RCC, dengan memperhatikan penyelesaian transaksi-transaksi lainnya yang diprioritaskan seperti transaksi bank, pendebetan rekening nasabah pengirim harus dilakukan pada tanggal yang sama dengan tanggal penerusan instruksi transfer oleh bank pengirim.


  • Dalam hal bank pengirim tidak melaksanakan instrusi transfer dari nasabahnya dan telah mendebet rekening nasabahnya, maka:


  1. Nasabah bank berhak atas bunga sesuai dengan bunga yang berlaku untuk jenis rekening nasabah pengirim pada bank pengirim terhitung sejak tanggal pendebetan rekening nasabah pengirim sampai tanggal penerusan instruksi transfer. Bank Pengirim harus memperhatikan terpenuhinya hak nasabah tersebut.

  2. Bank pengirim harus melakukan reversal, yaitu mengkredit kembali dana nasabah yang sudah didebet ke rekening nasabah sesuai tanggal pendebetan.


  • Instruksi transfer yang diterima oleh peserta dengan amanat untuk dilaksanakan pada tanggal tertentu (transaksi titipan), harus diteruskan oleh peserta pengirim pada tanggal yang sama dengan tanggal yang diperintahkan oleh nasabah.

  • Peserta pengirim bertanggungjawab atau kesesuaian penulisan instruksi transfer yang dikirim melalui sistem BI – RTGS dengan instruksi yang dibuat oleh nasabah pengirim.

  • Dalam hal peserta pengirim mengirimkan instruksi transfer tidak sesuai dengan instruksi transfer yang dibuat oleh nasabah pengirim, maka peserta pengirim harus, atas beban peserta pengirim, menerbitkan instruksi transfer baru sesuai instruksi transfer nasabah pengirim tanpa menunggu pengembalian dana dari peserta penerima atau nasabah penerima yang tidak berhak sesuai prosedur sebagaimana diatur dalam ketentuan bank Indonesia yang mengatur mengenai penyelenggaraan sistem BI – RTGS

  • Peserta penerima harus menyampaikan dana kepada nasabah penerima dana sebagaimana tercantum dalam confirmation advice yang diterimanya dengan memperhatikan ketentuan yang berlaku, antara lain ketentuan yang mengatur mengenai tindak pidana pencucian uang dan prinsip-prinsip mengenal nasabah (Know your customer principles) serta pembatasan transaksi rupiah dan pemberian kredit valuta asing oleh bank.

  • Peserta penerima harus menyampaikan dana yang ditujukan kepada nasabah penerima dana segera setelah penyelenggara mengkredit rekening giro peserta penerima di Bank Indonesia, yang dibuktiukan dengan confrimation advice.

  • Dalam hal peserta pengirim telah melakukan instruksi transfer sesuai dengan instruksi transfer dari nasabah pengirim namun peserta penerima melakukan  pengkreditan dana kepada nasabah penerima dana yang berbeda dari nasabah penerima dana yang tercantum dalam confirmation advice, peserta penerima harus menyampaikan dana kepada nasabah penerima dana yang berhak pada tanggal yang sama dengan tanggal diketahuinnya kesalahan tanpa menunggu pengembalian dana dari nasabah.

d. Biaya Transfer dan Jam Pelayanan BI – RTGS


Bank harus mengumumkan secara tertulis disetiap kantor peserta tentang informasi besarnya biaya transfer dan jam pelayanan nasabah untuk transfer melalui sistem BI RTGS yang ditetapkan bank dan diletakan di setiap kantor bank pada tempat yang mudah terlihat oleh nasabah.


Dalam menetapkan jam pelayanan nasabah untuk transfer melalui sistem BI RTGS, bank harus mengacu pada batas waktu penyelesaian transfer atas nama nasabah yang ditetapkan oleh penyelenggara dan mempertimbangkan waktu yang diperlukan bank untuk menyelesaikan proses penerusan instruksi transfer dari nasabah.


Diharapkan setelah membaca artikel ini pengunjung lebih paham mengenai salah satu jasa bank dalam transfer yaitu Sitem Bank Indonesia Real Time Gross Settlement atau BI – RTGS



Sitem Bank Indonesia Real Time Gross Settlement (BI - RTGS)