Rabu, 18 Juni 2014

Menentukan dan Mendapatkan Komitmen Terhadap Tujuan / Goal Setting




Idealnya memang setiap bawahan mengerti secara jelas hasil seperti apa yang diharapkan untuk dia lakukan, namun tidak ada jaminan bahwa bawahan akan dapat mencapainya. Oleh sebab itu komitmen merupakan elemen yang sangat penting untuk bisa mencapai hasil sesuai harapan. Dibawah ini beberapa tip yang bisa anda praktekan agar mendapatkan komitmen dari bawahan untuk mencapai tujuan.



Menentukan Tujuan dan Mendapatkan Komitmen Goal Setting


1. Menentukan Tujuan Unit Yang Anda Pimpin



  • Secara ideal, sebelum tahun penilaian, atasan anda seharusnya sudah duduk bersama anda (dan teman sekerja anda) untuk menentukan hasil seperti apa yang harus anda capai ditahun depan. Pastikan anda memahami mengapa atasan anda telah menentukan tujuan tersebut untuk unit anda. (Bila atasan anda tidak melakukan ini di awal tahun penilaian, tidak ada yang menghalangi anda untuk menuliskan apa yang menurut anda menjadi tujuan anda untuk tahun ini dan menyodorkannya ke atasan anda untuk meminta persetujuan). Anda harus memastikan bahwa tujuan yang anda dan atasan anda setujui itu spesifik, terukur, dapat dicapai, menantang dan terikat waktu (SMACT)

2. Mengadakan sesi goal setting dengan bawahan anda secara bersama-sama


  • Dengan mengadakan sesi goal setting dengan bawahan anda, memastikan bahwa anda dan bawahan anda bisa saling memahami masing-masing tujuan sehingga anda dapat menekankan pentingnya saling mendukung dalam usaha untuk mencapai tujuan masing-masing.

  • Mengkomunikasikan tujuan-tujuan anda dengan bawahan secara SMACK (spesifik, terukur, dapat dicapai, menantang dan terikat waktu : baca artikel sebelumnya Cara Menjadi Manajer Perbankan Efektif 1 – Tentukan Tujuan (Goal Setting) ). Jelaskan alasannya mengapa tujuan ini harus dicapai unit. Tekankan bahwa tujuan unit ini hanya dapat dicapai bila setiap orang dapat memberikan sumbangan mereka secara maksimum.

  • Mengidentifikasi setiap sumbangan yang diberikan oleh bawahan dalam hubungannya dengan tujuan unit. Pastikan bahwa tujuan mereka juga dinyatakan secara SMACK (spesifik, terukur, dapat dicapai, menantang dan terikat waktu) sehingga tujuan-tujuan tersebut tidak saling tumpang tindih. Ini berarti bahwa bila setiap anggota unit melaksanakan tugasnya masing-masing, maka semua tujuan yang ditugaskan oleh bos anda telah terpenuhi.

  • Mengidentifikasi sunber-sumber (tenaga manusia, material, uang, peralatan, dll) dan bantuan yang dibutuhkan masing-masing orang untuk mencapai tujuan mereka masing-masing.

  • Catat secara jelas tujuan-tujuan apa saja yang jika ada, dianggap tidak realistik dan mengapa.

3. Temui Atasan Anda Untuk Menegosiasikan Perubahan Dalam Tujuan Anda (kalau diminta) dan Negosiasikan Untuk Tambahan Sumber-Sumber (bila diperlukan)


Menentukan Tujuan dan Mendapatkan Komitmen Untuk Goal Setting Menentukan Tujuan dan Mendapatkan Komitmen Untuk Goal Setting


Saat Menegosiasikan perubahan, anda perlu mengkomunikasikan dua hal kepada atasan anda.


  • Bahwa anda dan tim anda telah memiliki komitmen penuh untuk memberikan sumbangan yang terbaik dalam mencapai tujuan perusahaan dan tujuan unit besar dimana unit anda adalah bagiannya.

  • Bahwa anda dan tim anda telah dengan seksama meneliti kondisi yang berlangsung dan berkesimpulan bahwa tujuan (yang sudah disepakati sebelumnya pada langkah 1) tidak mungkin dicapai dengan kondisi yang ada. Sehingga tujuan tersebut harus dibuatlebih sederhana atau sumber-sumbernya harus ditambahkan kepada unit anda. Bila atasan anda tidak menyetujui keduanya, anda bisa minta bimbingan mengenai bagaimana agar tujuan yang menantang itu dapat tercapai sehingga, dengan cara itu anda bisa sepenuhnya mendukung atasan anda tersebut dalam mencapai tujuannya.

4. Sekali Lagi Bertemu Bawahan Anda Menyelesaikan Baik Tujuan Bisnis Maupun Tujuan Proses.


  • Memastikan bahwa semua anggota tim menyadari masing-masing tujuan bisnisnya. Tujuan bisnis adalah hasil terpenting yang diharapkan setiap pekerjaan. Dalam hal memahami tujuan bisnis masing-masing, tekankan pada anggota tim untuk mencari cara yang dapat saling mendukung untuk mencapai tujuan masing-masing.

  • Tujuan “Proses” berhubungan dengan harapan anda tentang bagaimana bawahan anda akan berusaha mencapai tujuan bisnis mereka. Yang termasuk tujuan ini antara lain kesesuaian dengan kebijakan HR, perbaikan pada kesalahan dimasa lalu, ketaatan pada nilai preofesionalisme perusahaan. teamwork. kerja keras, integritas keuangan dll. dan hal hal lainnya yang anda harapkan dari karyawan anda. Diskusi tentang tujuan seperti ini harus dilakukan secara perorangan karena akan melibatkan hal-hal yang bersifat pribadi dan sensitif.

  • Nyatakan keuntungan setiap orang, pada tim dan perusahaan bila dapat mencapai tujuan mereka. Menjelaskan apa keuntungan bagi saya/kita dapat meningkatkan tingkat komitmen dalam mencapai tujuan.

  • Komunikasikan dengan jelas komitmen pribadi anda dalam mencapai tujuan unit. Bila anda mengharapkan orang lain untuk memiliki komitmen terhadap tujuan unit, anda harus memberi contoh.

  • Katakan pada mereka bahwa anda memiliki komitmen untuk melihat masing-masing bawahan anda meraih sukses dipekerjaannya. Oleh karenanya, mereka harus siap menerima feedback tentang kerja mereka baik positif ataupun negatif (selama melaksanakan tugas) dan saran tentang bagaimana mereka dapat lebih meningkat lagi. Dengan melakukan hal seperti ini, anda akan lebih mudah memberikan bimbingan yang sesungguhnya bila dirasa perlu.

Menentukan dan Mendapatkan Komitmen Terhadap Tujuan Goal Setting Menentukan dan Mendapatkan Komitmen Terhadap Tujuan Goal Setting


Pada artikel selanjutnya kami akan menunjukan bagaimana Manajer – Manajer sukses melakukan praktek-praktek goal setting atau menentukan tujuan








Selasa, 17 Juni 2014

Cara Menjadi Manajer Perbankan Efektif 1 - Tentukan Tujuan (Goal Setting)




Pada artikel-artikel selanjutnya kami akan memperlihatkan model untuk mengelola bawahan untuk dapat memberikan kinerja terbaik mereka dalam melaksanakan tugasnya. Model ini menunjukan bahwa untuk mendapatkan kinerja terbaik dari bawahan anda, dimulai dari proses Goal Setting yang memungkinkan mereka untuk memahami apa tanggung jawab mereka, yaitu hasil yang terukur, menantang tapi realistis dan harus mereka selesaikan dalam periode waktu tertentu.Untuk memastikan bahwa tujuan tersebut tercapai, ada proses kedua yaitu Coaching yang memungkinkan bawahan memahami, sambil melaksanakan tugas, apa yang telah mereka lakukan dan bagaimana mereka dapat meningkatkan kinerja mereka. Untuk mendukung proses Coaching, ada proses yang ketiga yaitu Performance Appraisal yang secara formal (dan adil) mendokumentasikan kinerja mereka selama setahun, yaitu seberapa berhasilnya mereka mencapai tujuan mereka, bagaimana mereka melaksanakan rencana perkembangan kinerja mereka dan aspirasi karir mereka. Kemudian anda perlu proses yang keempat yaitu Reward untuk menghargai kinerja pegawai yang bekerja lebih baik dari lainnya. Ini memberi jawaban pada “untuk apa”, alasan bagi para bawahan untuk dengan sekeras hati mencapai tujuan yang telah disepakati. Akhirnya, anda perlu Mengelola Tim Kerja sehingga timbul teamwork yang efektif diantara para bawahan anda. Bila orang bisa bekerja sama dengan baik, setting goals, coaching, appraising performance, dan rewarding menjadi kepentingan setiap anggota tim.


performance management cycle cara menjadi manajer efektif performance management cycle – cara menjadi manajer efektif


 


Pentingnya Goal Setting – Menentukan Tujuan


Dalam hubungannya dengan performance management terdapat beberapa alasan mengapa goal setting sangat penting di organisasi perbankan, antara lain:


  1. Goal Setting memberikan dasar bagi pemberian feedback kinerja pada staff. Bila goals (tujuan) telah ditetapkan diawal tahun, dan secara formal didokumentasikan), menjadi kewajiban para manajer untuk menggunakan tujuan tersebut sebagai dasar pemberian penilaian dan feedback pada anggota staff tentang bagaimana kerja mereka. Tujuan memberikan dasar yang objektif untuk memuaskan keingintahuan seseorang tentang bagaimana kerja mereka.

  2. Goal setting memberikan daar bagi bimbingan (coaching) dan mengatasi masalah-masalah kinerja. Tidak cukup bagi anggota staff untuk sekedar mengetahui bagaimana kerja mereka. Sebagai profesional, mereka juga perlu meningkatkan kinerja mereka. Tujuan memberikan standar yang dapat membantu mereka meningkatkan kinerja mereka.

  3. Goal setting memberikan dasar untuk memberikan penghargaan pada prestasi kinerja. Salah satu keluhan yang biasanya menyebabkan turunnya motivasi para anggota staff dalam menjalankan tugasnya berhubungan dengan persepsi mereka bahwa para manajer sering memberi penghargaan pada orang meskipun mereka tidak melaksanakan tugasnya dengan baik. Menetapkan tujuan yang jelas dan memberi penghargaan pada orang karena mereka telah memenuhi/melaksanakan lebih baik tujuan tersebut memperkecil kemungkinan anggota staff menganggap bahwa anda pilih kasih atau tidak adil dalam memberikan penghargaan.

Saya yakin kita semua sudah setuju bahwa goal seatting sangatlah penting dalam mengelola kinerja karyawan, namun masih banyak perdebatan tentang bagaimana menentukan tujuan agar orang bisa memiliki komitmen terhadap tujuan tersebut. Dibawah ini kami akan coba mengupas bagaimana menulis tujuan (goal setting) yang jelas dan bagaimana menentukan tujuan  (goal setting) dan mendapatkan komitmen.


Kriteria untuk menulis goal setting yang efektif


Salah satu kesulitan dalam mendapatkan komitmen bawahan terhadap tujuan adalah kurang jelasnya mereka memahami apa yang sebenarnya diharapkan dari mereka. Anda tidak bisa mengharapkan orang dapat mencapai hasil yang belum dijabarkan secara jelas.


1. Tujuan (goal setting) harus spesifik


Pernyataan diatas berisi tujuan harus mendefinisikan bidang dimaksud, yaitu hasil seperti apa yang harus dicapai dalam bidang menghasilkan pendapatan, pengurangan biaya, kepuasan nasabah, dll.


2. Tujuan (goal setting) harus Measurable (dapat diukur)


Harus ada cara untuk menentukan apakah tujuan telah tercapai atau belum. Ada empat cara untuk mengukur pencapaian tujuan, kuantitas, kualitas, biaya dan ketepatan waktu


3. Tujuan (goal setting) harus Attainable (dapat dicapai)


Sumberdaya dan kewenangan yang dibutuhkan untuk mencapai goal setting harus tersedia


4. Tujuan (goal setting) harus Challenging (menantang)


Tujuan harus menantang kemampuan dan usaha yang dimiliki seseorang


5. Tujuan (goal setting) harus ada Timebound (terikat dengan waktu)


Harus mengindikasikan batas waktu yang jelas kapan goal akan dicapai.


Namun walaupun bawahan anda berkewajiban untuk memahami dengan jelas hasil seperti apa yang diharapkan untuk dijalankan, tidak ada jaminan bahwa mereka dapat mencapainya. Oleh karena itu komitmen adalah elemen penting untuk dapat mencapai hasil sesuai harapan. Dari pengalaman kita tahu bahwa untuk mendapatkan komitmen bawahan untuk dapat mencapai tujuan unit dan korporasi bisa sangat sulit. Oleh karena itu pada artikel selanjutnya akan dibahas mengenai bagaimana menentukan goal setting dan mendapatkan komitmen terhadap goal setting








Selasa, 10 Juni 2014

Ciri Manajer Baik dan Manajer yang Buruk

Pengertian dari manager itu sendiri memang sesuatu hal yang bisa diperdebatkan, namun dari beberapa literatur kami mengambil satu definisi bahwa Manager adalah seseorang yang bertanggung jawab untuk merencanakan dan mengatur sekelompok orang, mengawasi pekerjaan mereka dan mengambil langkah-langkah perbaikan ketika diperlukan. Untuk lebih memahami Tanggung jawab dan peran seorang manager, kami akan menampikan terlebih dahulu kuisioner yang pernah dilakukan disebuah bank asing mengenai contoh perilaku manager yang tidak disukai (perilaku buruk):


  • Menegur didepan umum

  • Tidak menetapkan tujuan yang jelas

  • Cenderung suka pada orang tertentu (favoritisme)

  • Tidak pernah memuji untuk pekerjaan yang baik yang telah dilakukan bawahannya

  • Percaya pada gossip

  • Membuat keputusan yang sewenang-wenang

  • Tidak memberikan instruksi dan bimbingan yang jelas

  • Menggunan kriteria yang sangat subjektif dalam menilai kinerja bawahannya

  • Suka mengambil keuntungan

  • Pencari kesalahan

  • Tidak melakukan yang dikatakan atau dianjurkan

  • Meminta anak buah melakukan pekerjaan pribadi (yang tidak berhubungan dengan pekerjaan)

sedangkan perilaku manager yang baik biasanya:


  • Seorang komunikator yang efektif (dia pendengar yang baik dan menyampaikan pesan dengan jelas)

  • Orang yang adil (memberikan tugas sesuai dengan kemampuan seseorang)

  • Menilai kinerja sesuai dengan standar yang jelas dan sesuai kesepakatan

  • Menghargai kinerja dengan baik

  • Memberikan contoh yang baik (sesuai dengan nilai, kebijakan, peraturan dan regulasi perusahaan)

  • dan lain lain yang tentunya bisa anda tambahkan sendiri.

Bila anda memperhatikan kedua contoh tipe manajer diatas, tentunya menjadi pertanyaan dari kita adalah mengapa orang bisa menjadi manajer yang baik atau menjadi manajer yang buruk, padahal semua orang termasuk anda dan saya tahu perilaku perilaku untuk menjadi seorang manajer yang baik dan buruk. Saya yakin pada dasarnya setiap orang ingin menjadi seorang manajer atau pemimpin yang baik. Namun demikian rupanya pengalama memperlihatkan bahwa banyak manajer yang buruk diluar sana. Mengapa demikian? Banyak jawaban dari pertanyaan tersebut, disini saya akan tampilakan beberapa penyebab seseorang menjadi manajer yang buruk.


!. Pola Membersarkan Anak


Organisasi pertama yang kita jalani adalah keluarga, dengan demikian manajer pertama yang kita jumpai adalah orang tua kita. Pertanyaannya berapa banyak orang tua yang telah dilatih untuk menjadi orang tua yang baik? Saya yakin tidak banyak. Banyak orang tua yang langsung menjadi orang tua tanpa berlajar terlebih dahulu.


Akibatnya adalah banyak orang tua yang menerapkan pola membersarkan anak yang salah. Anak-anak sering tumbuh tanpa penjelasan yang jelas tentang apa arti sebuah keluarga. Mereka merasa bahwa kebijakan, peraturan dan regulasi keluarga kadang-kadang dirumuskan secara sewenang-wenang dan kadang-kadang tidak secara seragam diterapkan. Mereka sering mengalami perlakuan tidak adil dalam hal pekerjaan rumah. Mereka kadang-kadang juga belajar bahwa apa yang dikatakan salah satu orang tua (bos), belum tentu mendapat dukungan dari orang tua lainnya. Mereka menyaksikan sendiri favoritisme. Para orang tua tersebut jarang mengkonsultasikan hal-hal yang dapat mempengaruhi kesejahteraan pribadi mereka sendiri….. dan daftar ini bisa menjadi lebih panjang tergantung dari pengalaman masing-masing.


Sehingga, pengalaman manajemen pertama kita dalam organisasi (keluarga) sering sangat jauh dari ideal. Model manajer pertama kita pun tidak sempurna.


Kurangnya Model yang Baik


Dari semua organisasi (diluar keluarga) yang pernah kita ikuti, kita bisa merasa beruntung karena telah bekerja untuk manajer yang sangat professional. Banyak manajer yang pernah kita temui sering harus berada pada posisi manajerial seperti itu karena mereka dianggap memiliki kompetensi secara teknis – yaitu mereka tahu bagaimana menyelesaikan pekerjaan mereka sendiri. Tapi orang-orang seperti itu sering tidak trampil untuk dapat menyelesaikan pekerjaan mereka melalui orang lain. Sehingga sering kita dengar banyak cerita tentang para manajer menggunakan tekhnik yang salah dama mempengaruhi bawahan mereka tentang apa yang harus mereka lakukan.


Ada satu kasus tentang seorang manager pada salah satu perusahaan lokal yang memiliki cara bertanya yang membingungkan tentang tugas-tugas departemen yang sudah dia ketahui jawabannya. Bila bawahannya memberikan jawaban yang benar, dia hanya akan menggangguk. Tapi jika jawabannya salah, dia akan memarahi bawahannya karena dia tidak tahu jawaban yang benar. Dengan cara ini seolah-olah memojokan bawahannya. Apa motifnya melakukan semua ini? Apakah dia ingin mengatakan secara halus pada bawahannya bahwa dia tidak memenuhi syarat untuk pekerjaan itu, sehingga dia harus mengundurkan diri? APakah ini cara dia yang secara kejam merasa senang diatas penderitaan orang lain? Sebaliknya, apakah ini metodenya untuk menunjukan bahwa dia telah melakukan pekerjaannya dengan baik? orang tidak akan pernah mengerti manajer seperti itu.


 


 



Ciri Manajer Baik dan Manajer yang Buruk

Sabtu, 07 Juni 2014

Hukum Agunan dan Jenis Jaminan Kredit Perbankan




Hukum agunan diperlukan untuk mengatur tata tertib salah satu proses pemberian kredit. Dalam pemberian kredit atau pembiayaan berdasarkan prinsip syariah terdapat dua jenis agunan, yaitu agunan utama dan agunan tambahan. Agunan utama adalah agunan yang terkait langsung dengan obyek kredit atau pembiayaan jika berdasarkan prinsip syariah. Sedangkan agunan tambahan adalah agunan  yang tidak terkait langsung dengan obyek kredit atau pembiayaan jika berdasarkan prinsip syariah.


Hukum Agunan dan Jenis Jaminan Kredit Perbankan Hukum Agunan dan Jenis Jaminan Kredit Perbankan


Dalam undang-undang perbankan, diatur bahwa bank dalam memberikan kredit atau pembiayaan berdasarkan prinsip syariah, bank umum wajib memiliki keyakinan berdasarkan analisa yang mendalam atas itikad dan kemampuan serta kesanggupan nasabah debitur untuk melunasi utangnya atau mengembalikan pembiayaan dimaksud sesuai dengan yang diperjanjikan.


Untuk mengurangi risiko pemberian kredit, jaminan pemberian kredit atau pembiayaan berdasarkan prinsip syariah dalam arti keyakinan atas kemampuan dan kesanggupan nasabah debitur untuk melunasi kewajibannya sesuai yang diperjanjikan merupakan faktor penting yang harus diperhatikan oleh bank.


Untuk memperoleh keyakinan tersebut, sebelum memberikan kredit, bank harus melakukan penilaian seksama terhadap watak, kemampuan, modal, agunan dan prospek usaha dari nasabah debitur.


Mengingat bahwa agunan merupakan salah satu unsur pemberian kredit, maka apabila berdasarkan unsur-unsur lain telah dapat diperoleh keyakinan atas kemampuan nasabah debitur mengembalikan utangnya.


Agunan dapat berupa barang, proyek atau hak tagih yang dibiayai dengan kredit yang bersangkutan.


Berarti agunan tambahan tidak wajib jika keyakinan dimaksud telah diperoleh.


 


1. Jenis-jenis agunan:


Hak-hak kebendaan:(a) Benda tetap, (b) Bergerak; (1) Bertubuh dan (b) Tidak Bertubuh/ Hak-hak tagih. Dalam pengertian luas termasuk asuransi dengan Banker’s Clause. Dalam penilaian agunan, memperhatikan: (a) Aspek ekonomis (nilai jual, marketable dan nilai yang akan datang); (b) Aspek yuridis (kepemilikan, pribadi/bersama/warisan, bukti kepemilikan, data fisik; (c) aspek likuidasi (d) aspek lingkungan hidup


2. Jenis-jenis Jaminan Kredit (Sesuai Hukum Agunan)


  • Jaminan Umum (pasal 1131 Kitab undang-undang hukum perdata) artinya setiap/semua harta milik siberhutang merupakan jaminan atas pelunasan hutangnya.

  • Jaminan Khusus : (a) Hak tanggungan (UU no 4/1996), (b) Hipotik (1162-1232 Kitab Undang-undang Hukum Perdata), (c) Jaminan Fidusia (UU no 42/1999), (d) Gadai (1150-1160 Kitab Undang-undang Hukum Perdata), (e) Jaminan resi gudang (UU no 9/2006), (f) Jaminan penganggungan (1820-1850 Kitab Undang-undang Hukum Perdata), yang terdiri personal guarantee dan corporate guarantee, (g) cessie sebagai agunan

Penjelasan mengenai Jenis-jenis jaminan (sesuai hukum agunan) adalah sebagai berikut:


  • Obyek hak tanggungan, berupa : tanah dengan status hak milik, hak guna bangun, hak guna usaha, hak pakai atas tanah negara (yang didaftar dan dapat dipindah tangankan), hak milik atas satuan rumah susun (diatas HM, HGB dan hak pakai atas tanah negara)

  • Obyek hipotik adalah kapal laut yang berisi berat kotor diatas 20 m3 atau 7 GT

  • Obyek gadai adalah adalah benda bergerak, simpanan nasabah (giro, tabungan dan deposito)

  • Gadai saham adalah

bagi saham yang terdaftar pada bursa, dipersyaratkan tidak boleh :


  1. Saham yang tidak bertansaksi 3 bulan sejak perjanjian kredit

  2. Saham dengan harga pasar dibawah nilai harga nominal saat perjanjian kredit

  3. Nilai maksimum 50% harga pasar saat perjanjian kredit.

Sedangkan saham yang tidak terdaftar pada bursa dipersyaratkan


  1. Hanya saham yang diterbitkan oleh perusahaan penerima kredit

  2. Untuk pemberian kredit dalam rangka ekspansi dan akuisisi

  3. Nilai saham maksimum sebesar nilai nominal saham yang tercantum dalam anggaran dasar

  • Obyek fidusia adalah semua benda dan semua hak, kecuali obyek hak tanggungan yang berkaitan dengan tanah dan bangunan, sepanjang peraturan yang berlaku menentukan jaminan atas benda tersebut wajib didaftar, obyek hipotik atas kapal yang terdaftar dengan isi 20 m3 atau lebih, obyek hipotik pesawat terbang, obyek gadai

Hukum Agunan dan Analisa Kredit Perbankan Hukum Agunan dan Analisa Kredit Perbankan


3. Bentuk-bentuk pengikatan:


  • Hak tanggungan, fidusia dan hipotik diikat dengan akta pemberian Hak tanggungan, fidusia dan hipotik dan kemudia didaftarkan pada kantor pendaftaran yang terkait.

  • Gadai diikat dengan akta gadai

4. Lahirnya hak preferent


Sejak didaftarkan bagi hak tanggungan, fidusi dan hipotik


Gadai serta obyek gadai secara fisik berada dalam penguasaan sipenerima gadai sedangkan mengenai tata cara pengikatannya dan bentuk serta isi akta pengikatannya bagi hak tanggungan, fidusi dan hipotik telah diatur secara rinci dalam peraturan pelaksanaan maupun panduan yang dikeluarkan oleh instansi terkait.


Kami berharap setelah membaca artikel ini pengunjung jadi lebih paham mengenai jenis-jenis agunan (jenis jaminan kredit) beserta hukum agunan









Hukum Agunan dan Jenis Jaminan Kredit Perbankan

Sabtu, 31 Mei 2014

Hukum Perbankan




Hukum Perbankan diperlukan guna menghindari atau meminimalisir adanya tuntutan hukum, dimana diperlukan penataan setiap kegiatan agar taat asas dan penataan aspek-aspek hukum yang mengatur bisnis supaya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Telah banyak terjadi pelanggaran hukum bisnis (khususnya hukum perbankan) yang bermuara pada kebangkrutan/penutupan/pencabutan ijin/likuidasi dan pada bisnis perbankan (dari sisi privat/perdata) dan dipidananya para pebisnis perbankan (hukum pidana)


hukum perbankan dan peraturan perbankan di Indonesia hukum perbankan dan peraturan perbankan di Indonesia


Bank Indonesia telah mengeluarkan Peraturan Bank Indonesia tentang penerapan Manajemen risiko bagi bank umum salah satu risiko-risiko yang ada adalah risiko hukum (risiko akibat tuntutan hukum dan/atau kelemahan aspek hukum)


Hukum Perbankan dan Yang Terkait


Dalam melakukan kegiatan perbankan di Indonesia, masyarakat perbankan di Indonesia berkolerasi langsung denga prinsip-prinsip hukum publik (hukum perbankan dan ketentuan lain yang terkait) dan hukum privat (hukum perdata)


1. Hukum Publik


Saat ini operasional perbankan di Indonesia diatur dalam Undang-undang Perbankan (Undang-undang RI no. 10 Tahun 1998 Tentang Perubahan Atas Undang-undang No 7 Tahun 1992 Tentang Perbankan), berikut semua ketentuan-ketentuan yang dikeluarkan oleh otoritas yang terkait. Peraturan-peraturan yang terkait dengan kegiatan perbankan di Indonesia diatur pula oleh bank Indonesia antara lain melalui produknya berupa Peraturan Bank Indonesia.


Terkait pula dalam kegiatan usaha bank di Indonesia adalah undang-undang No 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan (OJK) beserta peraturan yang terkait. Demikian pula Undang-undang no 7 tahun 2009 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang no 3 Tahun 2008 Tentang Perubahan Atas undang-undang No. 24 tahun 2004 Tentang Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Menjadi Undang-undang dan Ketentuan-ketentuan pelaksanaannya.


Perhatikan Contoh Tabel dibawah iniuntuk memahami pemberlakuan hukum bagi kegiatan perbankan di Indonesia bagi suatu lembaga perbankan di Indonesia.


Contoh lembaga perbankan berbentuk badan hukum perseroan terbatas yang terbuka, Badan Usaha Milik Negara yakni PT. Bank XXX










PTBANK XXXPERSEROTBK.
Utamanya:Undang-undang Perseoran Terbatas no. 40 tahun 2007 dan peraturan pelaksanaannyaUtamanya:
  • Undang-undang RI no 10 tahun 1998 tentang perubahan atas Undang-Undang no 7 tahun 1992 tentang Perbankan

  • Undang-undang no 21 tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan

  • Undang-undang tentang Lembaga Penjamin Simpanan

  • Undang-undang pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang no 8 tahun 2010

  • Dan lain lain

Dan Peraturan Pelaksanaanya (antara lain Peraturan Bank Indonesia)

Utamanya:Undang-undang Badan Usaha Milik Negara no 19 tahun 2003 dan Peraturan PelaksanaannyaUtamanya:Undang-undang pasar modal no 8 tahun 1995 dan peraturan pelaksanaannya

Keberlakuan hukum terhadap suatu lembaga perbankan disesuaikan dengan status lembaga perbankan yang bersangkutan


Undang-undang no 7 tahun 2009 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang no 3 tahun 2008 Tentang perubahan atas undang-undang no 24 tahun 2004 tentang lembaga penjamin simpanan menjadi undang-undang


a. Hal-hal yang perlu dipahami dari hukum perbankan di Indonesia


 


Perbankan adalah segala sesuatu yang menyangkut tentang bank, mencakup kelembagaan,


Hal hal yang perlu dipahami dari hukum perbankan di Indonesia Hal-hal yang perlu dipahami dari hukum perbankan di Indonesia


 


kegiatan usaha, serta cara dan proses dalam melaksanakan kegiatan usahanya.


Bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak.


Menurut jenisnya, bank terdiri dari (1) bank umum adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional dan atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiataannya memberikan jasa dalam lalu lintas  pembayaran, (2) Bank Perkreditan Rakyat (BPR) adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran. Untuk lebih jelas mengenai jenis-jenis dan fungsi bank baca artikel kami yang berjudul Jenis-Jenis Bank dan Fungsi Perbankan


Bank umum di Indonesia dalam melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional dan atau berdasarkan Prinsip Syariah yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas  pembayaran. Untuk tertibnya bank di Indonesia dalam melakukan kegiatan usahanya haruslah mengacu kepada usaha-usaha yang telah diatur dalam undang-undang perbankan baik bagi bank umum maupun Bank Perkreditan Rakyat, demikian pula termasuk usaha yang dilarang.


Sedangkan mengenai bentuk hukum bank umum dan bank perkreditan rakyat diatur pula dalam undang-undang perbankan, seperti bank umum (dapat berupa perseroan terbatas, koperasi atau perusahaan daerah), bank perkreditan rakyat (dapat berupa perusahaan daerah, koperasi, perseroan terbatas, atau bentuk lain yang ditetapkan dengan peraturan pemerintah)


b. Rahasia Bank


Tak kalah pentingnya bagi insan perbankan adalah Rahasia Bank. Rahasian Bank adalah segala sesuatu yang berhubungan dengan keterangan mengenai nasabah penyimpan dan simpanannya.


Pengertian:


  1. Nasabah adalah pihak yang menggunakan jasa bank

  2. Nasabah Penyimpan adalah nasabah yang menempatkan dananya di bank dalam bentuk simpanan berdasarkan perjanjian bank dengan nasabah yang bersangkutan.

  3. Simpanan adalah dana yang dipercayakan oleh masyarakat kepada bank berdasarkan perjanjian penyimpanan dana dalam bentuk giro, deposito, sertifikat deposito, tabungan dan atau bentuk lainnya yang diperjanjikan.

Bank wajib merahasiakan keterangan mengenai nasabah penyimpan dan simpanannya, kecuali dalam hal:


  1. adanya perintah tertulis dari Pimpinan Bank Indonesiadalam rangka perpajakan

  2. Adanya ijin dari Pimpinan bank Indonesia kepada pejabat Badan Urusan Piutang dan Lelang Negara/Panitya Urusan Piutang Negara

  3. Adanya ijin dari Pimpinan Bank Indonesia kepaa polisi, jaksa atau hakim sehubungan dengan kepentingan peradilan

  4. Terjadinya perkara perdata antara bank dengan nasabah yang bersangkutan

  5. Dalam rangka tukar menukar informasi

  6. Adanya permintaan, persetujuan atau kuasa dari nasabah penyimpan

Ketentuan untuk menjaga Rahasia Bank berlaku pula terhadap Pihak Terafiliasi


Pengertian :


Pihak terafiliasi adalah


  1. Anggota Dewan Komisaris, pengawas, Direksi atau kuasanya, pejabat atau karyawan bank

  2. Anggota pengurus, pengawas, pengelola atau kuasanya, pejabat, atau karyawan bank, khusus bagi bank yang berbentuk hukum koperasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku

  3. Pihak yang memberikan jasanya kepada bank, antara lain akuntan publik, penilai, konsultan hukum dan konsultan lainnya

  4. Pihak yang menurut penilaian bank Indonesia turut serta mempengaruhi pengelolaan bank, antara lain pemegang saham dan keluarganya, keluarga komisaris, keluarga pengawas, keluarga direksi, keluarga pengurus. Undang-undang perbankan juga mengatur adanya sanksi pidana dan sanksi adminsitratif bagi yang melanggar.

Terkait dengan modul mengenai Hal-hal yang perlu dipahami dari hukum perbankan di Indonesia cukup panjang, maka pembahasanya akan kami bagi menjadi beberapa artikel. Semoga dengan membaca artikel ini pengunjung semakin paham mengenai Hukum Perbankan









Hukum Perbankan

Rabu, 28 Mei 2014

Teknologi Informasi : Masalah Sistem Komputer Perbankan




Setiap perusahaan mempunyai kebijakan tersendiri tentang hal-hal yang akan dilakukan jika perusahaan mengalami kondisi tertentu yang kritis karena force majuer, bencana, kebakaran, gempa bumi, system down, listrik padam atau hal lainnya yang mengganggu operasi bisnis sehingga operasional perusahaan tetap dapat berjalan.


pengamanan sistem komputer perbankan pengamanan sistem komputer perbankan


Dalam kondisi sistem offline atau system down, bank dapat melakukan proses manual yang diatur secara khusus menggunakan tuntunan yang terdapat pada buku manual (user manual atau manual prosedur ) sesuai permasalahan yang terjadi sehingga operasional dan pelayanan kepada nasabah dapat tetap dilaksanakan sampai dengan system kembali hidup. Jika gangguan atau masalah pada aplikasi/sistem tersebut tidak dapat diselesaikan sesuai buku manual/panduan, maka petugas terkait berkewajiban menghubungi Help Desk Information & Technology. Setiap masalah yang timbul baik yang dapat diselesaikan maupun yang tidak dapat diselesaikan, harus dicatat dalam buku catatan permasalahan dan solusi.


Sarana yang diperlukan untuk menangani permasalahan sistem komputer dan sistem teknologi informasi


Beberapa hal ini harus dimiliki dan dikelola oleh bank, antara lain:


1. Help Desk


Fungsi helpdesk harus dimiliki oleh bank agar bank cepat tanggap terhadap permasalahan yang dihadapi oleh seluruh pengguna (user) di bank dan menanganinya segera. Bank akan menghadap risiko jika tidak memiliki prosedur helpdesk yang memadai yaitu tidak dapat dipastikannya bahwa pengguna senantiasa memilki tempat bertanya dan memperoleh jawaban dan solusi atas permasalahan-permasalahan yang dihadapi.


Hal-hal yang perlu diperhatikan dalam fungsi helpdesk adalah:


  • Tersedianya dokumentasi permasalahan yang lengkap. Dokumentasi permasalahan harus mencakup data user, penjelasan masalah, dampak pada sistem (platform, aplikasi atau lainnya) kode prioritas, status resolusi saat ini, pihak yang bertanggung jawab terhadap resolusi, akar permasalahan (jika teridentifikasi), target waktu resolusi, dan field komentar untuk mencatat kontak pengguna dan informasi relevan lainnya

  • Sistem helpdesk yang berbasis pengetahuan untuk memberikan dukungan kepada staff helpdesk tentang alternatif solusi permasalahan yang umum terjadi. Bank secara berkala melakukan pengkinian terhadap sistem tersebut

2. Power User


Penanganan penggunaan power user dimana pemilik user id yang memiliki kewenangan sangat luas. Dalam rangka penanganan permasalahan, bank wajib menetapkan prosedur penanganan power user agar penggunaannya tidak disalahgunakan. Prosedur tersebut, antara lain mengatur tentang hal-hal sebagai berikut:


  • Penetapan siapa saja yang memiliki hak askes power user termasuk penerapan dual custody

  • Prosedur penyimpanan password power user

  • Prosedur break ID power user pada keadaan darurat

  • Prosedur penggantian password power user setelah digunakan

  • Pendokumentasian penggunaan power user dalam bentuk berita acara

3. Backup


Untuk menjamin kelangsungan proses dan mengantisipasi risiko data transaksi hilang akibat crash atau kegagalan operasi, setiap periode tertentu system operasi bank melakukan proses back up data, dan data back up disimpan pada tempat khusus yang aman.


Bank harus meyakini ketersediaan yang efektif dari informasi bisnis yang penting, perangkat lunak dan dokumentasi terkait sistem dan user untuk setiap proses fungsi bisnis yang penting (critical). Hal-hal yang harus diperhatikan dalam dokumentasi, sistem dan data back up antara lain:


  1. Back up dimaksud harus disimpan dilokasi lain dari DC (off site). Setiap perubahan dan modifikasi harus didokumentasikan dan salinannya juga harus diperbaharui

  2. Media back up harus disimpan di lingkungan yang aman di lokasi off site dengan standar sistem pengamanan yang memadai

  3. Full system back up harus dilakukan secara periodik. Jika terjadi perubahan sistem yang mendasar maka full system backup harus dilakukan sesegera mungkin.

  4. Seluruh media backup menggunakan standar labeling/penamaan untuk dapat mengidentifikasi penggunaan, tanggal dan jadual retensi

  5. Media backup harus diuji secara reguler untuk meyakini bahwa dapat digunakan pada saat diperlukan (keadaan emergency)

  6. Bank harus memiliki prosedur untuk disposal media backup

Sistem back up yang dilakukan oleh perusahaan dapat memakai media backup compact disc/diskette. Isi CD backup ini meliputi data-data adminsitrasi. Data back up harus disimpan di tempat terpisah dan dilakukan oleh pihak berwenang melakukan back up dan penyimpanan data transaksi. CD back up yang dibuat dapat digunakan sebagai sarana untuk memproses kembali jika ada permasalahan atau gangguan pada sistem/aplikasi di bank.


Business Contigency Plan dan Disaster Recovery Plan (Pengamanan Sistem Komputer Perbankan)


drc atau disaster recovery center drc atau disaster recovery center


Rencana kelangsungan usaha (Business Continuity Plan/BCP) adalah proses manajemen terpadu dan menyeluruh mengenai dampak potensi apabila kritikal bisnis dari suatu perbankan tidak dapat berfungsi karena adanya gangguan.


Konsep BCP yang digunakan adalah terjadinya gangguan yang bersifat menyeluruh/nasional dan merupakan kejadian yang jarang terjadi (low frequency) tetapi mempunyai dampak yang besar (high impact)


Contoh :


  • Gedung kantor pusat suatu bank tidak dapat digunakan

  • Salah satu data center dari suatu bank tidak dapat digunakan

BCP juga digunakan untuk menghadapi bencana yang bersifat low frequency high impact. Crisis Management Plan digunakan untuk menghadapi kejadian sistem lainnya. BCP harus dikembangkan dan diterapkan untuk memelihara dan/atau mengembalikan layanan dalam waktu yang ditentukan setelah mengalami gangguan atau kegagalan pada proses bisnis utama. Proses BCP harus di fokuskan pada bisnis/layanan yang diprioritaskan, misalnya memulihkan sistem ATM yang berhubungan langsung dengan nasabah dalam jangka waktu yang bisa diterima.


BCP dan disaster recovery tetap harus memenuhi persyaratan pengamanan informasi dan prioritas bisnis. BCP harus menggambarkan pendekatan umum untuk memastikan ketersediaan sistem dan informasi serta individu-individu yang bertanggung jawab untuk menjalankan setiap komponen dari rencana tersebut.


sistem komputer disaster ecovery center sistem komputer disaster recovery center


Disaster Recovery Plan adalah suatu rencana yang komprehensif berisi langkah-langkah yang harus diambil sebelum dan sesudah terjadinya suatu ganggunan atau bencana secara terdokumentasi dan teruji, agar kelangsungan operasional tetap berjalan. DRP merupakan salah satu bagian  dari BCP.


Dalam DRP diatur pula tentang lokasi penyimpanan data back up yang harus memenuhi kriteria berikut ini:


  • Tidak rutin terkena bencana alam (seperti banjir, gempa dahsyat)

  • Mudah diakses, jarak tempuh paling lama 2 jam dengan kendaraan roda empat dan mudah dijangkau oleh karyawan serta banyak tersedia angkutan umum dari berbagai jurusan.

  • Jaringan komunikasi tersedia dan STO tidak sama antara kedua lokasi DRC (Disaster Recovery Center)

  • Jaringan listrik PLN tidak sama dengan jaringan PLN antar kedua DRC (Disaster Recovery Center)

sistem komputer disaster ecovery center sistem komputer disaster recovery center


 


Diharapkan setelah membaca artikel ini pengunjung memiliki gambaran bagaimana bank melakukan pengamanan terhadap sistem komputer


 








Senin, 26 Mei 2014

Manajemen Risiko Teknologi Informasi / Sistem Informasi Perbankan




Pada artikel sebelumnya sudah dibahas mengenai salah satu Manajemen Risiko Teknologi Informasi dan Sistem Informasi Perbankan sesuai Bank Indonesia yaitu Akses ke dalam sistem komputer (baca artikel kami Teknologi Informasi Perbankan , pada kesempatan kali ini kami akan membahas cara lain dalam Manajemen Risiko Teknologi Informasi Perbankan sesuai Bank Indonesia, yaitu:


Keamanan Teknologi Informasi Sistem Informasi Perbankan Indonesia Keamanan Teknologi Informasi Sistem Informasi Perbankan Indonesia



Sistem Pengamanan Teknologi Sistem Informasi


Sesuai dengan ketentuan yang diatur oleh Bank Indonesia, bank wajib memiliki kebijakan dan prosedur penggunaan teknologi informasi, yang meliputi aspek berikut ini:


  • Manajemen

  • Perencanaan, Pengembangan dan Pengadaaan

  • Operasional teknologi informasi

  • Jaringan komunikasi

  • Pengamanan informasi

  • Business continuity plan

  • End user computing

  • Electronic banking (e-banking)

  • Penggunaan pihak penyedia jasa Teknologi Informasi

Kebijakan pengamanan informasi dalam bidang perbankan merupakan komponen penting dalam sistem teknologi yang digunakan oleh dunia perbankan. Kebijakan pengamanan sistem informasi bertujuan mengkomunikasikan kontrol dan kebijakan manajemen untuk melindungi aset-aset informasi yang ada di suatu bank.


Persyaratan pengamanan ditentukan melalui metode pengkajian risiko pengamanan. Pengkajian risiko harus memperhatikan biaya yang dikeluarkan untuk menjalankan kontrol pengamanan dibandingkan dengan kerugian yang mungkin timbul akibat kegagalan pengamanan. Hasil dari pengkajian risiko akan memberikan panduan dalam menentukan prioritas dan tindakan manajemen dalam mengatur risiko pengamanan informasi, dan dalam penerapan kontrol untuk mengurangi risiko tersebut.


Untuk mendukung operasional perbankan dibutuhkan kebijakan tertulis mengenai pengamanan informasi (security policy). Kebijakan ini harus dipahami dan diterapkan secara konsisten oleh semua petugas perbankan.


Manajemen Risiko Teknologi Informasi Sistem Informasi Perbankan Manajemen Risiko Teknologi Informasi Sistem Informasi Perbankan


Ada 6 prinsip dasar terkait kebijakan mengenai pengamanan sistem informasi (security policy)


  1. Informasi adalah aset yang sangat berharga yang harsu dilindungi

  2. Kontrol pengamanan informasi dibutuhkan untuk menjaga kerahasiaan, integritas dan ketersediaan aset informasi

  3. Penerapan kontrol pengamanan yang terbukti memberikan manfaat sesuai pengkajian dan analisa risiko

  4. Pengamanan informasi harus diterapkan menyeluruh dalam organisasi

  5. Pengamanan informasi merupakan suatu elemen penting dalam pengelolaan perusahaan

  6. Pengamanan informasi merupakan salah satu saran pendukung untuk meningkatkan kepercayaan pihak lain

Aktivitas pengamanan informasi harus dikoordinasikan untuk memastikan konsistensi penerapan prinsip dasar. Review berkala terhadap kebijakan pengamanan informasi wajib dilakukan dalam suatu periode, misal paling sedikit sekali setiap dua tahun, atau apabila terjadi kejadian-kejadian signifikan seperti:


  1. Perubahan dalam lingkungan usaha atau strategi perusahaan (misalnya prioritas bisnis baru merger atau penjualan, perubahan struktur organisasi atau hirarki manajemen perbankan)

  2. Perubahan dalam lingkungan/kondisi risiko pengamanan informasi (misalnya perubahan sifat/kerentanan pengamanan informasi)

  3. Perubahan atas peraturan perundang-undangan baru yang mempengaruhi proses sistem informasi, pengelolaan TI dan lain lain

Kebijakan pengamanan informasiharus dinilai/direview secara independen oleh audit internal, audit eksternal, atau konsultan lain yang berkompeten untuk memeriksa cakupan, kesesuaian, dan kualitas dari kebijakan tersebut. Pihak yang melakukan review atas pengamanan informasi dapat diberikan akses khusus untuk kebutuhan review , dengan ketentuan pihak tersebut dapat dipercayai dan mempunyai kinerja yang baik, serta terlebih dulu harus menandatangani perjanjian kerahasiaan.


Teknologi Informasi Sistem Informasi Perbankan Teknologi Informasi Sistem Informasi Perbankan


Pengamanan informasi dilaksanakan secara efektif dengan memperhatikan hal-hal sebagai berikut:


Ditujukan agar informasi yang dikelola terjaga kerahasiaan (confidentiality), integritas (integrity) dan ketersediaannya (availability) secara efektif dan efisien dengan memperhatikan kepatuhan terhadap ketentuan yang berlaku


Dilakukan terhadap aspek teknologi, sumber daya manusia dan proses dalam penggunaan Teknologi Informasi dan Sistem Informasi


Mencakup pengelolaan aset bank yang terkait dengan sistem informasi, kebijakan sumber daya manusia, pengamanan fisik, pengamanan akses, pengamanan operasional, dan aspek penggunaan Teknologi Informasi dan Sistem Informasi lainnya


adalanya manajemen penanganan insiden dalam pengamanan informasi


Diterapkan berdasarkan hasil penilaian terhadap risiko (risk assessment) pada informasi yang dimiliki bank


Salah satu bagian dari security policy menyangkut kebijakan mengenai user security policy dimana user security policy adalah kebijakan yang mengatur semua hal mengenai tugas dan tanggung jawab user terhadap pengamanan informasi teknologi perbankan yang mencakup pemberian dan penggunaan user id dan password, pengamanan dan penggunaan komputer beserta fasilitas kerja lainnya.


Dokumentasi kebijakan security atau keamanan yang terkait dengan user id dan password biasanya mencakup:


  1. Jenis serta persyaratan user id dan password

  2. pengelolaan user id

  3. Penggantian password secara rutin

  4. Penghapusan dan penonaktifan user id yang dalam jangka waktu tertentu tidak digunakan

  5. Penggunaan formulir dan log book

  6. Pembuatan laporan dan verifikasi laporan user id

Pembahasan mengenai Manajemen Risiko Teknologi Informasi / Sistem Informasi Perbankan akan dilanjutkan pada artikel selanjutnya yang akan berjudul masalah sistem komputer. Setelah membaca artikel kali ini diharapkan pengunjung jadi lebih paham mengenai bagaimana bank mengelola Teknologi Informasi / Sistem Informasi